BatamNow.com – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam mengandalkan teknologi “geotagging” untuk memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Dalam satu wawancara dengan BatamNow.com, Kepala BC Batam Zaky Firmansyah menjelaskan penanganan terkait peredaran rokok ilegal yang tersebar di Kota Batam dengan memakai sistem khusus yang digunakan untuk operasi pasar.
Geotagging ialah proses menambahkan informasi lokasi geografis (seperti koordinat lintang dan bujur, nama tempat, atau alamat) pada sebuah konten digital, misalnya foto, video, atau media lainnya sehingga bisa dilihat di peta.
“Hingga September 2025 dari pantauan Geotagging, serta survei yang dilakukan oleh tim internal BC Batam, terdapat 1.977 toko di Batam yang telah disurvei,” kata Zaky di Kantor BC Batam, Batu Ampar, Rabu (24/09/2025).

Adapun tim (Satgas) internal yang dibentuk berisikan satu tim terdiri dari tiga orang, dan setiap minggunya terdapat tiga tim yang berbeda-beda untuk melakukan operasi pasar di toko-toko ataupun warung.
“Dengan jalan satu tim tiga orang perminggu itu tiga tim dengan perbedaan tim yang berbeda-beda,”ujarnya.
Kata Zaky, dari 1.977 toko yang telah disurvei, ada 1.775 toko atau mencapai 95 persen sudah dilakukan operasi pasar dari Februari hingga September 2025.
“Operasi pasar yang sudah jalan 1.775 toko sudah mencapai 95 persen dari Januari hingga pertengahan September dan tim tiap hari operasi pasar,” ujar Zaky.
Dari hasil operasi pasar tersebut diamankan sebanyak 1.575.000 batang rokok dan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) dan akan dimusnahkan dengan 453 Surat Bukti Penindakan (SBP).
Tim Internal itu, bukan hanya melakukan operasi pasar di toko-toko saja, melainkan mengawasi juga dari hulu seperti pabrik BKC, lalu pelabuhan kargo/ kontainer, hingga ke hilir warung kecil hingga ke toko kelontong maupun supermarket.
“Kalau jumlah rokok ilegal yang ditemukan itu berjumlah kecil, seperti di warung-warung kita (BC) hanya memberi peringatan saja, tapi rokoknya kita sita dan dijadikan sebagai BDN,” ujar Zaky.
Namun, apabila rokok ilegal itu ditemukan dengan jumlah banyak, maka langsung disita.
Pemilik toko, katanya, akan diberikan penindakan hukum berupa ultimum remedium (UR). Apabila pemilik toko tidak mampu membayar denda sebagai UR maka diganti dengan pidana penjara.
“Kalau jumlah nya besar (toko grosir, supermarket) kami langsung tarik rokok yang ada di toko tersebut dan di kenakan denda ultimum remedium, apabila tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara. Pilihannya hanya dua, bayar atau penjara,” tegas Zaky.

Gudang Rokok Tak Luput dari Operasi
Selain tim internal BC, dalam Satgas pemberantasan peredaran rokok ilegal, kata Zaky lagi, juga melibatkan intelijen dengan nama Operasi Intelijen.
Operasi Intelijen ini bukan hanya menyasar toko-toko melainkan juga menyasar tempat penyimpanan rokok ilegal.
Sehingga sejak Januari hingga pertengahan September, operasi intelijen ini mengamankan sebanyak 5.191.000 batang rokok dengan 78 SBP.
“Operasi intelijen bertugas mengawasi dari gudang penyimpanan hingga ke toko-toko,” ucap Zaky.
Penindakan di Pelabuhan Hingga ke Laut
Selain menindak di toko, tim Satgas juga melakukan penyisiran dari pelabuhan hingga ke laut.
Dalam operasi ini, di pelabuhan Roro Punggur diamankan sebanyak 14.095.250 batang dengan SBP sebanyak 22.
“Rokok tersebut ditemukan di dalam truk dengan berbagai modus,” ujar Zaky.
Sementara melalui patroli laut, telah diamankan sebanyak 4.700.000 batang dengan 22 SBP.
Rekapitulasi Hasil Penindakan 2 Tahun Terakhir
Pada tahun 2023, BC Batam hanya menangkap rokok ilegal sebanyak 11,7 juta batang. Sementara tahun berikutnya, sebanyak 15,2 juta batang, atau naik sekitar 4 juta batang.
Lalu pada tahun 2025, hingga pertengahan September mengalami tren melonjak tajam, tepatnya sebanyak 25,5 juta batang telah diamankan.
Pembayaran Denda Ultimum Remedium Naik Hingga 4 Persen
Kemudian, denda UR yang diterima BC Batam naik sebanyak 4 persen dari 2 tahun sebelumnya.
Jika ditahun 2025 hingga pertengahan September, BC Batam telah menerima sebanyak Rp 6 miliar, sedangkan ditahun 2024 hanya menerima Rp 1,5 miliar, lalu pada tahun 2023 sebesar Rp 2,1 miliar. (A/P)

