BatamNow.com – Sejumlah pihak di Batam menyambut baik ketegasan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang akan menindak tegas sindikat pelaku perdagangan rokok ilegal yang telah berlangsung cukup lama di Indonesia.
Purbaya juga menegaskan komitmennya untuk membongkar keterlibatan oknum internal atau “orang dalam” (ordal) para oknum aparat dari berbagai institusi yang selama ini membekingi peredaran rokok ilegal.
Selama ini rokok tanpa pita cukai yang masuk melalui jalur impor ilegal maupun yang diproduksi di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam membanjiri pasar rokok dalam negeri termasuk Batam sendiri dengan harga jauh lebih murah dari produk legal.
Ketua Perkumpulan Pemerhati Perekonomian Indonesia wilayah Kepri, Arif Juwono, SE, menyatakan dukungannya atas ketegasan Purbaya.
Ia menilai peredaran bebas rokok tanpa cukai—baik impor maupun hasil produksi dari Batam—sangat merugikan negara.
“Imbasnya sangat luas. Pabrik rokok resmi yang taat membayar cukai dan pajak kini hampir tumbang. Puluhan ribu bahkan lebih karyawan, khususnya di Pulau Jawa, terancam PHK,” ujar Arif.
Tak hanya pekerja, tambahnya, para petani tembakau juga akan terdampak karena pabrik tak lagi menyerap hasil panen mereka akibat persaingan tak sehat dari produk ilegal.
Arif mendesak Menteri Keuangan untuk menutup pabrik rokok di Batam yang terbukti mendistribusikan rokok tanpa pita cukai ke dalam negeri dengan jumlah yang masif.
Sebagian Pabrik Rokok di FTZ Batam Diduga Hanya Modus
Pernyataan serupa disampaikan oleh Apridin, pemerhati produksi dalam negeri.
Ia juga meminta pemerintah segera menindak tegas dan menutup pabrik-pabrik rokok di Batam yang secara terang-terangan menjual produknya di pasar domestik tanpa memenuhi kewajiban cukai.
Apridin menilai pendirian sebagian pabrik rokok di Batam hanya sebagai modus dengan menyalahgunakan fasilitas insentif kawasan bebas Batam.
“Kecenderungan kebih sedikit manfaat dibanding mudaratnya,” ujarnya.
Ketua DPP Kepri Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI-Tipikor) dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH, juga mengeluarkan pernyataan kritis.
Ia menilai banyak perusahaan rokok di Batam yang beroperasi dengan modus memanfaatkan fasilitas FTZ untuk menghindari cukai, padahal seharusnya berorientasi ekspor.
Dari 9 pabrik rokok di Batam, -sesuai data BC, diduga rokok berbagai merek produksi PT VI, PT AP, PT MI dan PT YMITI yang dipasarkan tanpa cukai di Batam dan bahkan diseludupkan dari Batam ke daerah lainnya.
Keempat lokasi perusahaan yang memproduksi rokok tersebut, yakni:
- PT VI, kawasan Tunas Industrial Park;
- PT AP. di Mega Jaya Industrial Park, Centre, Baloi Permai;
- PT MI, Kawasan Industri Tunas Bizpark;
- PT YMITI, kawasan Tunas.
Empat koper besar berisikan rokok ilegal merek OFO Bold diamankan dari Pelabuhan Domestik Sekupang, Batam pada Minggu (22/12/2024). (F: BatamNow)
Cukai Rokok dan Miras di Batam Diberlakukan
Sebab, sesuai Nota Dinas Dirjen Bea dan Cukai No. ND‑466/BC/2019 tanggal 17 Mei 2019, pemerintah secara resmi menghapus fasilitas pembebasan cukai untuk barang kena cukai di kawasan FTZ Batam, Bintan, dan Karimun. Kebijakan ini berlaku efektif sejak 1 Juni 2019.
Dengan demikian, semua rokok dan minuman beralkohol yang beredar di wilayah FTZ wajib memakai pita cukai.
Namun kenyataannya, di Batam, peredaran rokok tanpa cukai masih sangat masif dan mudah ditemukan, baik di tingkat grosir maupun eceran.
Produk-produk rokok bermerek yang diproduksi di Batam—yang seharusnya untuk ekspor—juga ditemukan beredar luas di wilayah Kepri dan bahkan diselundupkan secara masif ke daerah lain seperti Sumatera, Jawa, dan Kalimantan.
Peredaran masif rokok tanpa cukai, baik hasil selundupan maupun produksi dalam negeri, membuat pabrik rokok resmi yang membayar cukai dan pajak kesulitan bersaing karena kalah harga.
Kepala Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah, dalam wawancara khusus dengan BatamNow.com menyatakan bahwa pihaknya telah menangani banyak kasus.
“Selama ini kami sudah menangkap puluhan juta batang rokok ilegal dan telah menindak pelanggarnya,” ungkap Zaky.
Namun, pantauan BatamNow.com bahwa peredaran rokok ilegal masih berlangsung, meski tidak seterbuka sebelumnya, karena adanya jaringan sindikat yang diduga melibatkan oknum ‘orang dalam’.
Zaky menegaskan komitmennya untuk tetap tegak lurus kepada Dirjen Bea dan Cukai serta Menteri Keuangan dalam menegakkan aturan.
“Kami akan tetap komit dan tegak lurusbmelakukan penindakan tegas terhadap kegiatan ilegal di bidang kepabeanan dan cukai,” tegasnya.
Inilah jenis dan merek rokok tanpa pita cukai yang beredar luas di dalam negri yang diproduksi di FTZ Batam, antara lain OFO / OFFO, T3, Morena Bold, PSG, Luffman (Merah, Putih, Silver, Light), H‑Mild / HD / H‑Mind.
Sementara merek dan jenis rokok impor ilegal yang masuk masif di FTZ Batam dan beredar luas, kemudian diseludupkan ke daerah pabean lainnya di Indonesia, antara lain Manchester (Merah, Biru, Putih) T3, Maxxis, Gudang Cengkeh, Duuz, Sakura, Laris Brow, Extra Bold, Sekar Madu, Mildboro, YS Pro Mild, Mildbro Black Blast, Africa Ice Jack. (A/Red)


