BatamNow.com – PT Esun International Utama Indonesia (Esun) diduga mengimpor limbah elektronik berbahaya (e-waste) ke Batam, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI terhadap perusahaan tersebut.
Terbaru, Bea Cukai (BC) Batam membongkar kiriman limbah elektronik serupa yang tiba di Pelabuhan Batu Ampar, Batam.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik impor ilegal limbah berbahaya ke Indonesia.
Kepala BC Batam, Zaky Firmansyah, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya kini mulai melakukan pengawasan langsung terhadap barang-barang impor yang masuk melalui jalur hijau di pelabuhan Batam.
Ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebagai bentuk diskresi yang belum pernah diterapkan sebelumnya.
Hasil pemeriksaan BC Batam mengungkap beberapa kontainer limbah elektronik yang kini diamankan untuk verifikasi lebih lanjut, guna memastikan kandungan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
Upaya Penyegelan oleh Menteri Gagal
Dua minggu sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq berencana menyegel fasilitas milik PT Esun di kawasan industri Horizon, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Namun, upaya tersebut gagal total.

Saat menteri tiba di Batam, sejumlah orang dilaporkan telah berkumpul di sekitar area pabrik daur ulang, memicu dugaan adanya potensi pengadangan.
Hanif membantah bahwa penyegelan batal karena tekanan massa, dan menyatakan bahwa kementeriannya masih memerlukan informasi tambahan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Temuan Lembaga Internasional
Kasus ini mencuat setelah Perwakilan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa menemukan dugaan pergerakan e-waste ilegal yang kemudian dilaporkan ke Basel Action Network (BAN), organisasi internasional yang memantau dan menentang ekspor limbah beracun dari negara maju ke negara berkembang.
Setelah dilakukan pelacakan dan verifikasi, ditemukan bahwa limbah ilegal tersebut memang ditujukan ke pelabuhan Batam dan berada di fasilitas milik PT Esun.
Menurut Menteri Hanif, aktivitas ini jelas melanggar hukum dan termasuk tindak pidana, sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara 5–10 tahun dan denda Rp 3–10 miliar.
“Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Basel, jadi jelas kita tidak boleh melakukan atau menerima lintas batas limbah berbahaya, termasuk limbah elektronik,” tegas Hanif.
Tanda Larangan Tak Digubris
KLHK sebelumnya mengklaim telah memasang tanda larangan beraktivitas di lokasi PT Esun.
Namun menurut investigasi BatamNow.com, perusahaan tersebut tetap beroperasi seperti biasa.
Hingga kini, belum ada perkembangan signifikan dalam penanganan kasus ini.
Hanif menyatakan bahwa pendalaman kasus sedang diproses oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.
Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada informasi baru terkait progres penanganan kasus ini.
Pihak BP Batam selaku pemberi izin impor juga bersifat pasif dan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi BatamNow.com.
Sementara itu, pihak PT Esun pun sulit untuk dihubungi. (red)

