BatamNow.com – Ramai berita hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemerintah Provinsi Kepri tahun 2024
Hasil supervisi KPK, menempatkan Pemprov Kepri dalam warna merah atau kategori “rawan” korupsi, dengan skor 71,66 poin.
Meski sedikit meningkat dari tahun sebelumnya (70,58 poin), capaian ini tetap di bawah ambang batas aman integritas yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dikutip dari berbagai sumber, menurut KPK, skor SPI di bawah 73 poin dikategorikan sebagai zona merah dan menjadi prioritas pengawasan.
Hal ini menandakan bahwa Pemprov Kepri memiliki tingkat kerawanan korupsi yang tinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Daerah dengan SPI warna merah akan jadi fokus utama KPK, baik dari sisi penindakan maupun pencegahan korupsi,” tegas Plt Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo.
Agung Yudha menegaskan bahwa skor SPI tidak boleh dianggap sekadar data statistik. “Angka ini bukan sekadar statistik, tapi cerminan perilaku, sistem, dan kebijakan publik yang belum bersih,” ujarnya.
Tiga dimensi SPI yang menjadi titik terlemah adalah pengembangan SDM (62,12), pengadaan barang/jasa (65,69), dan pengelolaan anggaran (69,03). Padahal, ketiganya merupakan sektor inti yang kerap menjadi pintu masuk praktik korupsi.
Agung menekankan, upaya memperkuat integritas tidak cukup melalui mekanisme administratif semata. “Integritas seperti algoritma, harus dibangun terus-menerus hingga menjadi kebiasaan,” katanya.

KPK: Peringatan Serius untuk Pemprov Kepri
Agung menjelaskan bahwa SPI adalah instrumen penting untuk mengukur kinerja pemberantasan korupsi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Penilaian ini melibatkan tiga kelompok responden: internal (pegawai), eksternal (masyarakat/swasta), dan ahli/ stakeholder.
“Ketiga responden ini berkontribusi besar dalam menghitung skor SPI,” katanya.
Dengan skor di zona merah, Pemprov Kepri dinilai masih lemah dalam transparansi kebijakan, akuntabilitas publik, serta komitmen internal dalam pemberantasan korupsi.
KPK pun mengingatkan agar Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan seluruh jajaran OPD segera melakukan langkah-langkah korektif.
Rambu KPK: Merah Bahaya, Kuning Waspada, Hijau Aman
Terdapat tiga kategori zona dalam SPI:
- Merah: Skor < 73 → Rawan korupsi
- Kuning: Skor 73–77 → Waspada
- Hijau: Skor ≥ 78 → Aman
“Kalau sudah warna merah, artinya rawan korupsi dan harus jadi perhatian utama,” tegas Agung Yudha Wibowo.
Rekomendasi KPK untuk Kepri
Untuk memperbaiki skor, KPK menyarankan:
- Dari sisi internal, supaya dilakukan penguatan komitmen pimpinan, transparansi kebijakan, manajemen berbasis integritas, serta sistem reward & punishment.
- Dari sisi eksternal: keterbukaan informasi, pengelolaan pengaduan publik, dan peningkatan kualitas layanan yang akuntabel dan setara.
- Dari sisi ahli/ stakeholder: peningkatan komunikasi, koordinasi, dan sikap responsif terhadap masukan publik. (*/Red)

