BatamNow.com – Heboh soal masuknya 199 kontainer limbah elektronik (e-waste) yang diduga bahan berbahaya dan beracun (B3) impor oleh beberapa perusahaan daur ulang di Batam.
Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH, meminta BP Batam dan Pemko Batam tak “lelap” pada jumlah tenaga kerja yang diklaim sebanyak 3.500 pekerja.
Namun, Panahatan meminta pihak terkait untuk segera melakukan cek dini kesehatan dan kesejahteraan para pekerja di 16 perusahaan daur ulang di Batam yang dinilai rentan gangguan kesehatan.
Anggota Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Fary Djemy Francis mengeklaim angka tenaga kerja tersebut.
Dan demi menjaga stabilitas serts kelangsungan investasi dan para pekerja di sana, Kepala BP Batam Amsakar Achmad telah mempertimbangkan langkah solutif dalam mengantisipasi kebijakan penghentian izin impor limbah non-B3 plastik daur ulang oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Hal itu, kata Amsakar, demi menjaga stabilitas dan kelangsungan investasi termasuk para pekerja di perusahaan daur ulang.
Bagaimanapun, Panahatan meminta jajaran Kemenkes dan Kemenaker untuk segera turun ke Batam melakukan pengecekan atau pemantauan kondisi kesehatan dan kesejahteraan para pekerja, apalagi bagi yang sudah lama bekerja di sana.
“Bahan daur ulang kan limbah elektronik dan plastik bekas, yang dinilai rentan akan gangguan kesehatan manusia, jadi momentum kali ini jaminan perlindungan kesehatan pekerja perlu dibuka secara transparan dari hasil pemeriksaan jajaran Kemenkes,” ujar Panahatan.
Ia juga meminta Amsakar Achmad dan Wakil BP Batam, Li Claudia melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa perusahaan daur ulang di Batam.
“Jangan hanya bertemu di ‘meja bundar’ antara BP Batam dengan para pengusaha daur ulang, tapi kondisi pekerja belum pernah dibuka seterangnya,” ujarnya.
Upaya sidak itu, kata Panahatan, diperlukan untuk mengetahui sebenarnya tentang kondisi pekerja secara umum dan terkhusus perlindungan kesehatannya.
“Perusahaan daur ulang kan lagi sorotan nasional dan internasional, keadaan ini sangat perlu menjadi atensi Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra, bagaimana kondisi perlindungan kesehatan fisik para perja di sana harus diutamakan,” ucapnya.
Bukan hanya perlindungan kesehatan, katanya lagi, tapi kesejahteraan para tenaga kerja (naker) harus sesuai ketentuan yang berlaku.
“Publik belum pernah mendapat penjelasan atas dua hal ini, sejak masalah impiror limbah ini diungkap KLH dan BC atas laporan dari hasik ivestigasi NGO BAN,” kata Asmono SH, pemerhati lingkungan hidup.
Basel Action Network (BAN) — NGO internasional berbasis di AS melaporkan, saat para pejabat kita “tertidur”, bahwa Batam telah dibanjiri limbah elektronik kategori B3 asal luar negeri, yang seharusnya dilarang masuk.
PT Esun misalnya, katanya, juga harus terbuka demi transparansi informasi publik. Sementara sejak masalah ini mencuat luas, manajemen PT Esun International Utama Indonesia seakan menutup diri.
Pantauan BatamNow.com, PT Esun dan 15 perusahaan lainnya seperti menutup “sesuatu” di tengah klaim mereka di jalan yang benar.
PT Esun yang pertama mandapat sorotan tajam di mana Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq turun ke Batam hendak menyegel perusahaan daur ulang itu, namun gagal hingga terjadi penahanan dan pemeriksaan 119 kontainer berisi limbah elektronik impor.
Penelusuran BatamNow.com, dari berbagai referensi kajian ilmiah bahwa limbah elektronik tercatat mengandung zat berbahaya (logam berat seperti Pb, Hg, Cd, Ni, dan lainnya) yang bisa berdampak pada kesehatan pekerja dan lingkungan.
BatamNow telah berupaya melakukan konfirmasi kepada para pihak baik BP Batam, dan tiga perusahaan daur ulang namun tak ada respons. (red)



