BatamNow.com – Seorang oknum pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam terseret kasus narkoba yang diungkap di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Batam.
Sumber terpercaya BatamNow.com, mengatakan bahwa kasus narkotika itu diungkap pada Sabtu (25/10/2025) malam.
Oknum pegawai imigrasi itu berinisial MAP, merupakan lulusan Polteknik Imigrasi (Poltekim) dan diketahui tergolong baru bertugas di Batam.
Kemudian, beredar sebuah unggahan di media sosial X (dulu Twitter) berisi pengakuan dari seorang pegawai imigrasi yang diminta menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta untuk membebaskan rekan sesama pegawai yang tersangkut kasus narkoba dan diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Diberitakan Batam Pos, Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan bahwa oknum pegawai imigrasi itu menyerahkan diri dan membawa barang bukti berupa ponsel.
Dalam kasus itu, sebelumnya polisi menangkap FP seorang disc jockey (DJ) yang telah menjadi target operasi dan darinya ditemukan dua botol berisi cairan berwarna hitam dan biru yang positif mengandung zat narkotika berdasarkan uji laboratorium.
Setelah diinterogasi, FP mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial GP untuk mengantarkan dua botol cairan itu ke mes tempat tinggal MAP.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Batam, Hajar Aswad mengatakan sedang dilakukan pendalaman terkait kasus oknum tersebut. Ia juga membantah tuduhan suap yang diunggah di platform X.
“Terkait informasi dugaan adanya tindak pidana narkotika yang disebutkan melibatkan pegawai Kantor Imigrasi Batam, saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, dan tengah diproses bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri),” kata Hajar Aswad lewat press release yang diterima BatamNow.com, Senin (27/10/2025).

“Imigrasi Batam menghormati dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku,” sambungnya.
Dalam klarifikasinya, Imigrasi Batam membantah isu adanya permintaan uang kepada pegawai. “Informasi lain mengenai adanya permintaan uang kepada pegawai adalah tidak benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, Imigrasi Batam akan kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Imigrasi Batam akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan bersikap kooperatif apabila terdapat tindakan yang menyalahi ketentuan perundang-undangan di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam,” ujarnya.
Kepala Imigrasi Batam itu pun berharap masyarakat tidak langsung terpancing dan terprovokasi isu yang beredar dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Imigrasi Batam berkomitmen penuh dalam menjaga integritas, transparansi, dan mendukung upaya pemberantasan segala bentuk pelanggaran hukum,” jelas Hajar Aswad.
Diklarifikasi apakah oknum MAP lulusan Politeknik Imigrasi (Poltekim) sebuah perguruan tinggi kedinasan di bawah Kementerian Hukum dan HAM, Hajar Aswad membenarkan.
Ia juga mengatakan bahwa oknum MAP baru setahun berdinas di Kantor Imigrasi Batam tepatnya di Unit Layanan Paspor, Komplek Harbour Bay, Batu Ampar.
“Benar ia (MAP) merupakan lulusan Poltekim dan baru satu tahun berdinas di Batam,” kata Hajar Aswad kepada BatamNow.com, melalui sambungan telepon.
Sementara itu Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono, belum merespons konfirmasi yang dikirimkan media ini, mengenai tempat penangkapan, serta kasus dugaan kepemilikan narkoba yang menjerat oknum petugas imigrasi itu. (*)

