Ditpam BP Batam Surati Peternak agar Bongkar Sendiri Peternakan Ilegal yang Ada di Wilayah KKOP Bandara Hang Nadim - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ditpam BP Batam Surati Peternak agar Bongkar Sendiri Peternakan Ilegal yang Ada di Wilayah KKOP Bandara Hang Nadim

by BATAM NOW
04/Feb/2021 17:50
Ditpam BP Batam Surati Peternak agar Bongkar Sendiri Peternakan Ilegal yang Ada di Wilayah KKOP Bandara Hang Nadim

Ditpam BP Batam dibantu Lanud Hang Nadim surati pemilik peternakan di wilayah Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandara Hang Nadim Batam, Kamis (04/02/2021). (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam dibantu Lanud Hang Nadim memberikan surat peringatan kepada warga yang memiliki peternakan di wilayah Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandara Hang Nadim Batam, Kamis (04/02/2021).

Sehari sebelumnya, pihak terkait telah melakukan sosialisasi/ penyuluhan kepada warga perihal keberadaan peternakan di wilayah KKOP itu.

Surat itu berisi peringatan kepada para pemilik peternakan babi maupun hewan lainnya agar dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

Kepala Dinas Operasi Lanud Hang Nadim Mayor Lek Wardoyo mengatakan, bahwa surat yang dilayangkan itu bersifat imbauan dan pernyataan kesanggupan para pemilik peternakan.

“Warga yang mempunyai peternakan babi, sapi dan sejenisnya agar berkenan untuk membongkar sendiri peternakan mereka,” ucap Mayor Lek Wardoyo.

Kanit Penindakan Ditpam BP Batam Ahmad Supriyadi, surat itu berlaku tujuh hari. Jika dalam waktu yang ditentukan, para peternak tidak menggubris imbauan dalam surat itu maka akan dilakukan pembongkaran paksa.

“Namun, jika warga kooperatif maka penertiban paksa tak perlu dilakukan,“ Ahmad Supriyadi.

Mengenai penertiban area sekitar KKOP itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Artinya segala aktifitas di kawasan KKOP Bandara Hang Nadim harus patuh dan tunduk dengan ketentuan.

“Untuk itu, kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas ilegal di KKOP Bandara Hang Nadim,” terang Ahmad Supriyadi.(Hendra)

Berita Sebelumnya

Terungkap! Belasan Terduga Teroris JAD dari Makassar Ternyata Anggota FPI

Berita Selanjutnya

Di Tanjungpinang, Hari Pers Nasional ke 75 Tahun Diperingati dengan Penanaman Pohon

Berita Selanjutnya
Di Tanjungpinang, Hari Pers Nasional ke 75 Tahun Diperingati dengan Penanaman Pohon

Di Tanjungpinang, Hari Pers Nasional ke 75 Tahun Diperingati dengan Penanaman Pohon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com