BatamNow.com – Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam dibantu Lanud Hang Nadim memberikan surat peringatan kepada warga yang memiliki peternakan di wilayah Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandara Hang Nadim Batam, Kamis (04/02/2021).
Sehari sebelumnya, pihak terkait telah melakukan sosialisasi/ penyuluhan kepada warga perihal keberadaan peternakan di wilayah KKOP itu.
Surat itu berisi peringatan kepada para pemilik peternakan babi maupun hewan lainnya agar dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Operasi Lanud Hang Nadim Mayor Lek Wardoyo mengatakan, bahwa surat yang dilayangkan itu bersifat imbauan dan pernyataan kesanggupan para pemilik peternakan.
“Warga yang mempunyai peternakan babi, sapi dan sejenisnya agar berkenan untuk membongkar sendiri peternakan mereka,” ucap Mayor Lek Wardoyo.
Kanit Penindakan Ditpam BP Batam Ahmad Supriyadi, surat itu berlaku tujuh hari. Jika dalam waktu yang ditentukan, para peternak tidak menggubris imbauan dalam surat itu maka akan dilakukan pembongkaran paksa.
“Namun, jika warga kooperatif maka penertiban paksa tak perlu dilakukan,“ Ahmad Supriyadi.
Mengenai penertiban area sekitar KKOP itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Artinya segala aktifitas di kawasan KKOP Bandara Hang Nadim harus patuh dan tunduk dengan ketentuan.
“Untuk itu, kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas ilegal di KKOP Bandara Hang Nadim,” terang Ahmad Supriyadi.(Hendra)

