Penyelidikan Kasus Dua Kontainer Ballpress Dihentikan Polresta Barelang, Bea Cukai Batam: Belum Ada Pelimpahan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Penyelidikan Kasus Dua Kontainer Ballpress Dihentikan Polresta Barelang, Bea Cukai Batam: Belum Ada Pelimpahan

28/Nov/2025 09:36
Penyelidikan Kasus Dua Kontainer Ballpress Dihentikan Polresta Barelang, Bea Cukai Batam: Belum Ada Pelimpahan
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Polresta Barelang resmi menghentikan penyelidikan kasus dua kontainer berisi ballpress yang sebelumnya diamankan dalam perjalanan pemindahan dari Pelabuhan Batu Ampar menuju Gudang Bea dan Cukai (BC) Batam di Sagulung pada Sabtu (08/11/2025).

Kedua kontainer tersebut merupakan barang tegahan BC Batam di Pelabuhan Batu Ampar terkait dugaan impor fiktif.

Kronologi Penangkapan oleh Polresta Barelang

Saat terjadi penangkapan oleh Polresta Barelang, Kepala Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa kontainer tersebut dalam kondisi tersegel resmi dan berada di bawah pengawasan BC saat dipindahkan.

Namun dalam perjalanan, kata Zaky, truk pengangkut disebut berubah jalur dan tidak sampai ke lokasi tujuan.

Polresta Barelang pun kemudian melakukan penangkapan ulang terhadap dua kontainer beserta tiga truk pengangkutnya.

Penyidik Polresta Barelang selanjutnya melakukan proses penyelidikan atas temuan tersebut.

Hasil Gelar Perkara: Ranah Kepabeanan, Bukan Pidana Umum

Informasi yang diterima BatamNow.com menyebutkan bahwa putusan penghentian penyelidikan oleh Polresta Barelang setelah diadakan gelar perkara di Mapolda Kepri pada Jumat (21/11/2025).

Disebutkan, gelar perkara dipimpin Wakapolda Kepri Brigjen Pol Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., bersama Irwasda Polda Kepri Kombes Pol Tatang Pamungkas Suyono, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Silvester Manompo Simamora, Kapolresta Barelang Kombes Zainal Abidin, serta perwakilan PPNS BC Batam.

Dalam gelar perkara tersebut, ujar sumber, analisis hukum mengarah pada kesimpulan bahwa kasus itu merupakan pelanggaran kepabeanan dan seharusnya ditangani oleh PPNS Bea dan Cukai Batam.

Dikatakan, tidak ditemukan unsur tindak pidana umum berdasarkan KUHP maupun Undang-Undang Perdagangan.

Sumber terpercaya BatamNow.com menyebutkan, dugaan pelanggaran yang muncul meliputi ketidaksesuaian dokumen dengan muatan, perbedaan barang dengan manifest, serta persoalan administrasi pengangkutan di wilayah kepabeanan.

26 Saksi Diperiksa

Selama penyelidikan, Polresta Barelang telah memeriksa lebih dari 26 saksi, terdiri dari: sopir truk dan trailer, pengurus gudang dan perusahaan logistik, petugas pelabuhan dan operator lapangan, serta perwakilan Bea Cukai dan KSOP.

Pemeriksaan saksi difokuskan pada alur pemuatan barang, proses stuffing kontainer, hingga pihak yang memberi instruksi pengiriman.

Merujuk pada Pasal 102 dan 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, pelanggaran administratif kepabeanan berada sepenuhnya di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Penyelidikan Dihentikan

Berdasarkan gelar perkara, dua keputusan utama disepakati:
Penyelidikan oleh Polresta Barelang resmi dihentikan.

Kumudian seluruh penanganan kasus dilimpahkan kepada Bea Cukai Batam untuk diproses sesuai mekanisme Pasal 105 UU Nomor 17 Tahun 2006.

Dengan keputusan tersebut, perkara dua kontainer ballpress bekas dan tiga truk yang sebelumnya diamankan Polresta Barelang dinyatakan bukan tindak pidana umum, melainkan sepenuhnya pelanggaran kepabeanan.

BC Batam: Belum Ada Pelimpahan

Meski demikian, Kepala BC Batam, Zaky Firmansyah, menyatakan bahwa hingga Kamis (27/11/2025), pihaknya belum menerima pelimpahan resmi dari Polresta Barelang.

“Belum ada pelimpahan,” tegas Zaky saat dikonfirmasi BatamNow.com.

Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Adapun barang bukti yang ikut diamankan dalam kasus ini meliputi dua unit truk kontainer bertuliskan PT PLS Ekspres, masing-masing berwarna putih dengan nomor polisi BP 8289 DU dan hijau BP 8227 DU.

Selain itu, ada tiga truk barang merek Fuso, yakni warna oranye dengan BP 8237 EA, hijau BP 9743 ZB, dan cokelat BP 8251 DQ, yang memuat berbagai barang bekas seperti kursi, meja, kasur, dan kipas angin. (A)

Berita Sebelumnya

“Gurindam Kosmopolitan” Diluncurkan: Ramon Damora Dapat Dukungan Penuh, PWI Kepri Bentuk Akademi Raja Ali Kelana

Berita Selanjutnya

Gold Coast Ferry Terminal Bengkong Buka Rute Batam-Singapura

Berita Selanjutnya
Gold Coast Ferry Terminal Bengkong Buka Rute Batam-Singapura

Gold Coast Ferry Terminal Bengkong Buka Rute Batam-Singapura

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com