1,2 Kg Sabu Lolos dari Pelabuhan Karimun hingga ke Batam, Tertangkap di Bandara - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

1,2 Kg Sabu Lolos dari Pelabuhan Karimun hingga ke Batam, Tertangkap di Bandara

by BATAM NOW
02/Des/2025 19:12
1,2 Kg Sabu Lolos dari Pelabuhan Karimun hingga ke Batam, Tertangkap di Bandara

Konferensi pers di aula kantor Bea dan Cukai Batam, Batu Ampar, Selasa (02/12/2025). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Sebanyak 1.268 gram atau sekitar 1,2 kilogram (Kg) narkotika jenis sabu lolos melalui pelabuhan resmi Tanjung Balai Karimun dan akhirnya ditangkap di bandara di Kota Batam.

Kasus ini terungkap dari penangkapan yang dilakukan Bea dan Cukai Batam di Bandara Hang Nadim saat seorang kurir hendak melakukan perjalanan menggunakan pesawat tujuan Surabaya.

Pada Sabtu (22/11/2025), petugas Bea Cukai Batam mencurigai gerak-gerik AW (27) saat melewati pemeriksaan di terminal keberangkatan domestik.

Saat diperiksa, AW tampak gelisah dan tidak nyaman.

Pemeriksaan mendalam kemudian menemukan kejanggalan pada insole sepatu AW, dan petugas mendapati dua bungkus plastik sabu seberat 602 gram.

Pengembangan dilakukan, dan BC Batam bersama BNNP Kepri kembali menangkap AH (50) di kawasan Bengkong.

Konferensi pers di aula kantor Bea dan Cukai Batam, Batu Ampar, Selasa (02/12/2025). (F: BatamNow)

AH diduga merupakan kaki tangan pengendali jaringan tersebut. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan satu bungkus sabu seberat 666 gram yang disembunyikan di bawah tempat tidur.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) BC Batam, Muhtadi, mengatakan bahwa AW merupakan seorang buruh bangunan di Batam yang mendapatkan tawaran menjadi kurir sabu dari temannya berinisial MH asal Madura dengan imbalan Rp 70 juta.

“AW diperintah oleh MH untuk mengambil sabu dari Tanjung Balai Karimun dan membawanya ke Madura dengan upah Rp 70 juta serta diminta berkoordinasi dengan AH setelah sampai di Batam,” ujarnya dalam konferensi pers di Aula Kantor BC Batam, di Batu Ampar, Selasa (02/12/2025).

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai Batam, Muhtadi. (F: BatamNow)

Pada Rabu (19/11), AW berangkat ke Tanjung Balai Karimun melalui Pelabuhan Domestik Sekupang.

Ia mengambil paket sabu dari seseorang suruhan MH di pinggir jalan dekat pelabuhan, kemudian kembali ke Batam melalui pelabuhan resmi Tanjung Balai Karimun.

Artinya, AW lolos membawa sabu dari dua pintu pelabuhan resmi: terminal keberangkatan di Karimun, dan terminal kedatangan di Sekupang, Batam.

Pelabuhan Tanjung Balai Karimun. (F: BatamNow)

Muhtadi membenarkan bahwa AW memang datang melalui pelabuhan domestik resmi. Lalu seperti apa pemeriksaan di pelabuhan?

“Iya benar, karena itukan domestik. Jadi kami memang sampai sekarang ini untuk domestik ini kan untuk masuk ya, memang belum ada ini ya. Jadi berdasarkan pemeriksaan untuk sampling, berdasarkan risk management untuk jadi enggak semua kita lakukan pemeriksaan,” ujarnya. (H)

Berita Sebelumnya

Dua Lokasi, Empat Kurir, dan 1,7 Kg Sabu: Jejak Jaringan yang Terbongkar di Batam

Berita Selanjutnya

Narkoba dari Johor — Selonggar Itukah Pengawasan Otoritas Malaysia?

Berita Selanjutnya
Dua Lokasi, Empat Kurir, dan 1,7 Kg Sabu: Jejak Jaringan yang Terbongkar di Batam

Narkoba dari Johor — Selonggar Itukah Pengawasan Otoritas Malaysia?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com