Meski Dilarang Bongkar, Kontainer Limbah Elektronik Terus Membengkak Masuk Batam: Tembus 914 - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Meski Dilarang Bongkar, Kontainer Limbah Elektronik Terus Membengkak Masuk Batam: Tembus 914

03/Jan/2026 17:43
Kenaikan Tarif Kontainer dan Pass Penumpang, Apindo dan Perusahaan Pelayaran Belum Dapat Notifikasi

Gerbang masuk-keluar Pelabuhan Batu Ampar di Kota Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Perkiraan Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Rully Syah Putra sekitar 1.300 kontiner lagi limbah elektronik masuk Batam, tampaknya, tak meleset.

Meski surat perintah penghentian pengangkutan atau pembongkaran kontainer terindikasi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sudah diterbitkan BP Batam ke PT Batam Terminal Petikemas Batam (BTP), namun jumlah limbah dalam kontainer terus merangsek dan dibongkar di pelabuhan peti kemas di Batu Ampar, Batam.

Data yang diterima BatamNow.com dari Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) tipe B Batam, per hari ini, Sabtu (03/01/2026), jumlah kontainer yang telah tiba di Pelabuhan Batu Ampar kini mencapai 914 kontainer menambah tumpukan terdahulu sebanyak 877 kontainer.

Hal ihwal itu dibenarkan oleh Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (KBLI) BC Batam, Evi Octavia, melalui pesan di WhatsApp.

Adapun rincian ratusan kontiner tersebut dan perusahaan pemilik nya antara lain sebagai berikut:

  • PT Esun International Utama Indonesia (EIUI): total kontainer yang sudah diperiksa 39 kontainer, kontainer yang sudah sampai belum PPFTZ 347 kontainer, totalnya 386 kontainer.
  • PT Logam Internasional Jaya (LIJ): total kontainer yang sudah diperiksa 25 kontainer, kontainer yang sudah sampai belum PPFTZ 387 kontainer, totalnya 412 kontainer
  • PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI): total kontainer yang sudah diperiksa 10 kontainer, kontainer yang sudah sampai belum PPFTZ 106 kontainer, totalnya 116 kontainer.

Namun Evi menjelaskan, sejak 25 Desember 2025, kontainer-kontainer itu tidak bertambah jumlahnya.

“Dan ini sudah tidak bertambah sejak 25 Desember,” jelasnya.

Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (KBLI) BC Batam, Evi Octavia. (F: BatamNow)

Katanya lagi, dari tiga perusahaan pengimpor kontainer-kontainer itu telah mengajukan rencana re-ekspor. Namun ia belum menjelaskan secara spesifik terkait jumlah kontainer yang akan dire-ekspor.

“Rencana re-ekspor sudah diajukan dan akan kita infokan jika sudah terlaksana re-ekspornya,” kata Evi.

Sementara itu jumlah kontainer sebelum keluarnya surat perintah larangan bongkar muat itu sebanyak 865 kontainer, per Senin, 15 Desember 2025.

Baca Juga:  MAKI: Kasus Kapal Pembawa Limbah Beracun Mangkrak Akan Dipraperadilankan

Kemudian setelah dikeluarkannya surat perintah larangan itu jumlahnya bertambah menjadi 877, dan data ini diterima BatamNow.com pada Senin, 22 Desember 2025.

 

1 of 5
- +

UU Nomor 32 Tahun 2009 Diabaikan? 

Gakkum KLH pun, menegaskan bahwa pemasukan limbah elektronik impor B3 dari Amerika Serikat ke Batam diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang “Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup” disahkan pada 3 Oktober 2009 di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kala itu.

Ancaman pidananya pun tak main-main, Dalam Pasal 69 ayat (1) huruf (d ) disebutkan secara tegas, “Setiap orang dilarang memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Sementara Pasal 106 UU No 32 Tahun 2009 mengatur ancaman pidana berat: Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar.

Sementara itu menurut salah seorang pemerhati lingkungan hidup di Batam, yang tak mau disebutkan namanya, tercengang kala mendengar limbah B3 yang kian hari kian merangsek masuk ke Batam.

“Kenapa diperbolehkan masuk, apakah mereka tahu atau pura-pura tidak tahu, apa Undang-undang 32 Tahun 2009 itu tidak berlaku di Batam?” ujarnya kala BatamNow.com mengajaknya berdiskusi.

Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam. (F: BatamNow)

Waktu Deadline Re-ekspor Kian Menyempit

Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberi waktu 30 hari batas waktu re-ekspor ke negara asal terhitung sejak 12 Desember 2025.

Jika dihitung secara hari kalender, waktu tenggat waktu (deadline) pengembalian kontainer-kontainer itu hanya tersisa 10 hari lagi.

Namun hingga kini, para importir itu belum melakukan re-ekspor itu, melainkan ketiganya baru mengajukan rencana re-ekspor.

Sementara Ketua Forum Masyarakat Peduli Batam Maju (FMPBM), Osman Hasyim, sebelumnya mengungkapkan bahwa limbah elektronik sejenis yang diduga mendapat kouta sebanyak 4.800 berukuran 40 Feet selama tahun 2025 dari BP Batam. (A)

Berita Sebelumnya

DLH Pemko Batam Bungkam Soal Dugaan Pembakaran Limbah di PT Logam Internasional Jaya

Berita Selanjutnya

Universiti Malaya Wales Perkenalkan Program PhD Berbasis Riset di Awal 2026

Berita Selanjutnya
Universiti Malaya Wales Perkenalkan Program PhD Berbasis Riset di Awal 2026

Universiti Malaya Wales Perkenalkan Program PhD Berbasis Riset di Awal 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com