BatamNow.com – Muhammad Yunus Muda resmi menjabat Wakil Ketua III DPRD Kota Batam sisa masa jabatan 2024 – 2029.
Yunus Muda diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam, Tiwik, dalam rapat paripurna “Pengucapan Sumpah/ Janji Pengganti Antarwaktu Pimpinan DPRD Kota Batam”, Rabu (28/01/2026).
Pengangkatan Muhammad Yunus Muda sebagai Wakil Ketua III DPRD Batam berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 212 Tahun 2026 tertanggal 22 Januari.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Wakil Ketua III DPRD Kota Batam dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Yunus Muda mengucap sumpah dipandu Tiwik.
“Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dari pada kepentingan pribadi seseorang dan golongan. Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” lanjutnya.

Yunus Muda menggantikan Hendra Asman yang mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua III karena kondisi kesehatan.
Pada periode sebelumnya, Muhammad Yunus Muda menjabat Wakil Ketua II DPRD Batam 2020-2024. (H)

