BatamNow.com – Keberadaan lapak parkir kendaraan yang diduga ilegal dan digarap oleh manajemen K Square Mall di lahan zona penyangga (buffer zone) di seberang pintu masuk mal tersebut menuai perhatian publik.
Wali Kota Batam sekaligus ex-officio Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengaku baru mengetahui persoalan tersebut.
Ia menyarankan agar konfirmasi teknis mengenai lapak parkir tersebut dilakukan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam.
“Nanti tanyakan ke Kepala Dinas Perhubungan,” ujar Amsakar menjawab pertanyaan BatamNow.com, dalam wawancara doorstop usai ia melantik empat kepala dinas di Lantai IV, Kantor Pemerintah Kota Batam, Jumat (06/02/2026).
@batamnow Keberadaan lapak parkir kendaraan yang diduga ilegal dan digarap oleh manajemen K Square Mall di lahan zona penyangga (buffer zone) di seberang pintu masuk mal tersebut menuai perhatian publik. Wali Kota Batam sekaligus ex-officio Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengaku baru mengetahui persoalan tersebut. Ia menyarankan agar konfirmasi teknis mengenai lapak parkir tersebut dilakukan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam. “Nanti tanyakan ke Kepala Dinas Perhubungan,” ujar Amsakar menjawab pertanyaan BatamNow.com, dalam wawancara doorstop usai ia melantik empat kepala dinas di Lantai IV, Kantor Pemerintah Kota Batam, Jumat (06/02/2026). Menanggapi pertanyaan terkait legalitas lapak parkir yang baru digarap manajemen K Square Mall, Amsakar kembali menegaskan agar persoalan parkir dikonfirmasi kepada Dinas Perhubungan. Sementara terkait status lahan, ia menyatakan akan melakukan pengecekan di BP Batam. “Tanya ke Pak Kadishub soal parkirnya. Soal lahan itu berbeda dengan parkir. Kalau soal parkir gratisnya, silakan dicek. Untuk lahannya, nanti saya cek di BP,” kata Amsakar sebelum memasuki lift. Diberitakan, Manajer PT Citra Buana Perkasa yang menaungi manajemen K Square Mall Batam, Rio, mengeklaim bahwa pemanfaatan lahan tersebut sebagai area parkir telah memperoleh izin dari BP Batam. Lahan zona penyangga yang dimanfaatkan sebagai lapak parkir itu berada di jalur lambat Jalan Sudirman, Sukajadi, Batam. Area seluas sekitar 200 meter persegi tersebut terletak tepat di depan pintu masuk K Square Mall. Baca selengkapnya di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamviral #batamnews #batampunyacerita #fyp #batamtiktok #fypdong #semuatentangbatam #amsakarachmad #liclaudiachandra #bpbatam ♬ original sound – BatamNow.com
Menanggapi pertanyaan terkait legalitas lapak parkir yang baru digarap manajemen K Square Mall, Amsakar kembali menegaskan agar persoalan parkir dikonfirmasi kepada Dinas Perhubungan.
Sementara terkait status lahan, ia menyatakan akan melakukan pengecekan di BP Batam.
“Tanya ke Pak Kadishub soal parkirnya. Soal lahan itu berbeda dengan parkir. Kalau soal parkir gratisnya, silakan dicek. Untuk lahannya, nanti saya cek di BP,” kata Amsakar sebelum memasuki lift.
Diberitakan, Manajer PT Citra Buana Perkasa yang menaungi manajemen K Square Mall Batam, Rio, mengeklaim bahwa pemanfaatan lahan tersebut sebagai area parkir telah memperoleh izin dari BP Batam.

Lahan zona penyangga yang dimanfaatkan sebagai lapak parkir itu berada di jalur lambat Jalan Sudirman, Sukajadi, Batam. Area seluas sekitar 200 meter persegi tersebut terletak tepat di depan pintu masuk K Square Mall.
Namun, lahan buffer zone tersebut diduga dialokasikan secara tumpang tindih oleh BP Batam.
Dugaan ini mencuat setelah dua pihak, yakni PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan pengelola K Square Mall, sama-sama mengklaim bahwa lahan tersebut telah dialokasikan kepada mereka.
@batamnow Lahan yang berada langsung di samping jalur lambat atau sering disebut sebagai area buffer zone (zona penyangga) jalan, dijadikan lahan parkir gratis. Tempat parkir tersebut berada di seberang gerbang keluar-masuk K Square Batam tepatnya di jalur lambat, Jalan Sudirman, Sukajadi, Batam Kota. K Square sendiri diresmikan pada 19 Desember 2025, yang dulunya bernama Kepri Mall. Tempat parkir tersebut merupakan bagian dari ruang milik jalan (Rumija). Padahal, selama ini, lahan tersebut sebagai bagian dari infrastruktur jalan, taman, atau drainase untuk kepentingan umum. Pantauan BatamNow.com di lapangan, di atas lahan seluas sekitar 200 meter persegi itu ratusan motor terparkir tanpa juru parkir maupun gate parkir (atau barrier gate/palang parkir). Di sana hanya terdapat papan informasi sepanjang 1 meter dengan lebar setengah meter, yang bertuliskan “Free Parking K Square”. Lahan parkir tersebut belum diketahui masuk kedalam kategori jenis parkir apa? Banyak pihak mengkritisi mengapa di lahan hijau itu dijadikan lahan parkir gratis. BatamNow.com telah mengirimkan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Leo Putra, terkait tempat parkir gratis tersebut. Kemudian konfirmasi juga dikirimkan kepada Kepala Biro Umum BP Batam, Muhamad Taofan, terkait apakah di sepanjang lahan di samping Jalan Sudirman boleh mendirikan bangunan. Demikian juga konfirmasi kepada manajemen K Square, melalui pesan di WhatsApp dengan nomor 0811-700*-****. Namun hingga berita ini diterbitkan, ketiganya belum merespons. Berita ini terbit di BatamNow.com pada 2 Februari 2026. Video diambil pada 4 Februari 2026. #batam #batamnow #batamhits #batamviral #batamnews #batampunyacerita #fyp #batamtiktok #fypdong #semuatentangbatam #bpbatam ♬ News, news, seriousness, tension(1077866) – Lyrebirds music
Hingga kini, pengelolaan lapak parkir tersebut dinilai tidak transparan, baik dari sisi BP Batam maupun Dinas Perhubungan Kota Batam.
Ketidakjelasan status lahan dan legalitas pengelolaan parkir, terlebih dengan pemberlakuan parkir gratis di atas aset negara berupa zona penyangga, dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah.
Potensi kerugian tersebut berkaitan dengan hilangnya pendapatan dari retribusi dan pajak parkir, di tengah kondisi realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam yang selama ini belum mencapai target.
Sebagai perbandingan, sistem parkir yang selama ini diterapkan di dalam kawasan K Square Mall merupakan parkir khusus dengan mekanisme pemungutan tarif menggunakan sistem mesin otomatis di pintu autogate.
Parkir khusus ini diatur khusus dalam Perda No 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran dan Retribusi Parkir.
Meski dalam PP 35 Tahun 2023 dan di Perda 1 Tahun 2004 itu TIDAK terdapat pasal Fasilitas Parkir di Luar Rumija/Tempat Khusus Parkir.
Sementara itu, status dan dasar hukum pemberlakuan parkir gratis di lahan zona penyangga masih belum jelas.
Atas pernyataan Amsakar itu, BatamNow.com telah mengirimkan konfirmasi kepada Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam, Harlas Buana, serta Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra.
Konfirmasi itu dikirimkan melalui pesan di WhatsApp, namun hingga kini keduanya belum memberikan penjelasan terbuka atas konfirmasi itu. (H/A)

