BatamNow.com – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengarahkan wartawan BatamNow.com untuk meminta penjelasan kepada Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Leo Putra, terkait keberadaan lapak parkir yang dikelola pihak K Square Mall di zona penyangga (buffer zone) kawasan Sukajadi.
Arahan tersebut disampaikan Amsakar karena dirinya belum mengetahui status lapak parkir di sisi jalan pintu masuk K Square Mall yang dipertanyakan BatamNow.com.
“Nanti tanyakan ke Kepala Dinas Perhubungan,” ujar Amsakar saat diwawancarai usai melantik empat kepala dinas di Lantai IV Kantor Pemerintah Kota Batam, Jumat (06/02/2026).
Amsakar menjelaskan bahwa persoalan lahan dan parkir merupakan dua hal yang berbeda.
“Tanya ke Pak Kadishub soal parkirnya. Soal lahan itu berbeda dengan parkir. Kalau soal parkir gratisnya, silakan dicek. Untuk lahannya, nanti saya cek di BP,” kata Amsakar.
@batamnow Keberadaan lapak parkir kendaraan yang diduga ilegal dan digarap oleh manajemen K Square Mall di lahan zona penyangga (buffer zone) di seberang pintu masuk mal tersebut menuai perhatian publik. Wali Kota Batam sekaligus ex-officio Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengaku baru mengetahui persoalan tersebut. Ia menyarankan agar konfirmasi teknis mengenai lapak parkir tersebut dilakukan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam. “Nanti tanyakan ke Kepala Dinas Perhubungan,” ujar Amsakar menjawab pertanyaan BatamNow.com, dalam wawancara doorstop usai ia melantik empat kepala dinas di Lantai IV, Kantor Pemerintah Kota Batam, Jumat (06/02/2026). Menanggapi pertanyaan terkait legalitas lapak parkir yang baru digarap manajemen K Square Mall, Amsakar kembali menegaskan agar persoalan parkir dikonfirmasi kepada Dinas Perhubungan. Sementara terkait status lahan, ia menyatakan akan melakukan pengecekan di BP Batam. “Tanya ke Pak Kadishub soal parkirnya. Soal lahan itu berbeda dengan parkir. Kalau soal parkir gratisnya, silakan dicek. Untuk lahannya, nanti saya cek di BP,” kata Amsakar sebelum memasuki lift. Diberitakan, Manajer PT Citra Buana Perkasa yang menaungi manajemen K Square Mall Batam, Rio, mengeklaim bahwa pemanfaatan lahan tersebut sebagai area parkir telah memperoleh izin dari BP Batam. Lahan zona penyangga yang dimanfaatkan sebagai lapak parkir itu berada di jalur lambat Jalan Sudirman, Sukajadi, Batam. Area seluas sekitar 200 meter persegi tersebut terletak tepat di depan pintu masuk K Square Mall. Baca selengkapnya di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamviral #batamnews #batampunyacerita #fyp #batamtiktok #fypdong #semuatentangbatam #amsakarachmad #liclaudiachandra #bpbatam ♬ original sound – BatamNow.com
Namun hingga berita ini diterbitkan, Leo Putra belum memberikan respons meski telah dua kali dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh wartawan media ini.
Bahkan upaya konfirmasi langsung ke kantor Dinas Perhubungan pada pekan lalu juga belum membuahkan hasil. Staf menyebut Leo Putra sedang mengikuti rapat dan belum dapat ditemui.
Beredar juga informasi bahwa Leo Putra enggan menanggapi konfirmasi wartawan lantaran nama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, disebut-sebut memberikan izin pemanfaatan zona penyangga tersebut sebagai lapak parkir.
Sementara itu, Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam, Harlas Buana, juga belum memberikan tanggapan atas konfirmasi BatamNow.com terkait status lahan yang berada di bawah kewenangan BP Batam tersebut.
Lahan yang sebelumnya merupakan ruang hijau penyangga di jalur lambat Jalan Sudirman kini dimanfaatkan sebagai lapak parkir yang diduga ilegal.
Pemanfaatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian pemasukan PAD, khususnya dari sektor retribusi atau pajak parkir.
Di sisi lain, berdasarkan pemberitaan salah satu media daring, pihak manajemen K Square Mall melalui Legal Manager Rio mengeklaim telah memperoleh izin dari BP Batam, baik secara lisan maupun tertulis, untuk menggunakan lahan zona penyangga tersebut sebagai area parkir kendaraan.
Namun hingga kini, manajemen K Square Mall belum memberikan jawaban atas konfirmasi BatamNow.com.
@batamnow Lahan yang berada langsung di samping jalur lambat atau sering disebut sebagai area buffer zone (zona penyangga) jalan, dijadikan lahan parkir gratis. Tempat parkir tersebut berada di seberang gerbang keluar-masuk K Square Batam tepatnya di jalur lambat, Jalan Sudirman, Sukajadi, Batam Kota. K Square sendiri diresmikan pada 19 Desember 2025, yang dulunya bernama Kepri Mall. Tempat parkir tersebut merupakan bagian dari ruang milik jalan (Rumija). Padahal, selama ini, lahan tersebut sebagai bagian dari infrastruktur jalan, taman, atau drainase untuk kepentingan umum. Pantauan BatamNow.com di lapangan, di atas lahan seluas sekitar 200 meter persegi itu ratusan motor terparkir tanpa juru parkir maupun gate parkir (atau barrier gate/palang parkir). Di sana hanya terdapat papan informasi sepanjang 1 meter dengan lebar setengah meter, yang bertuliskan “Free Parking K Square”. Lahan parkir tersebut belum diketahui masuk kedalam kategori jenis parkir apa? Banyak pihak mengkritisi mengapa di lahan hijau itu dijadikan lahan parkir gratis. BatamNow.com telah mengirimkan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Leo Putra, terkait tempat parkir gratis tersebut. Kemudian konfirmasi juga dikirimkan kepada Kepala Biro Umum BP Batam, Muhamad Taofan, terkait apakah di sepanjang lahan di samping Jalan Sudirman boleh mendirikan bangunan. Demikian juga konfirmasi kepada manajemen K Square, melalui pesan di WhatsApp dengan nomor 0811-700*-****. Namun hingga berita ini diterbitkan, ketiganya belum merespons. Berita ini terbit di BatamNow.com pada 2 Februari 2026. Video diambil pada 4 Februari 2026. #batam #batamnow #batamhits #batamviral #batamnews #batampunyacerita #fyp #batamtiktok #fypdong #semuatentangbatam #bpbatam ♬ News, news, seriousness, tension(1077866) – Lyrebirds music
Sebagaimana hasil pantauan BatamNow.com, sejumlah pemerhati perkotaan di Batam menyayangkan sikap BP Batam dan Pemerintah Kota Batam yang dinilai terkesan membiarkan dugaan pelanggaran ketentuan pemanfaatan lapak parkir di zona penyangga tersebut.
Diberitakan sebelumnya, lahan seluas sekitar 200 meter persegi yang berada tepat di depan pintu masuk K Square Mall itu diduga dialokasikan secara tumpang tindih oleh BP Batam.
Dugaan tersebut muncul setelah dua pihak, yakni PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan pengelola K Square Mall, sama-sama mengeklaim bahwa lahan buffer zone tersebut telah dialokasikan kepada mereka oleh BP Batam. (A)

