BatamNow.com – Ratusan warga yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Besar Sumatera Barat (IKSB) Kota Batam menggelar demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (10/02/2026).
Massa membawa keranda mayat sebagai simbol matinya keadilan atas putusan perkara sengketa lahan.
Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap Putusan Nomor 38/Pdt.G.S/2025/PN Btm atas gugatan Yayasan Pagaruyung Batam terhadap AKBP (Purn) Maryon sebagai tergugat I dan BP Batam sebagai tergugat II.
Dalam putusan itu, hakim PN Batam mengabulkan seluruh gugatan dan menghukum tergugat I membayar ganti kerugian kepada penggugat senilai Rp 250 juta.

Setelah berorasi di pintu masuk PN Batam, Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam Douglas Napitupulu menemui massa dan menerima perwakilan IKSB untuk berdialog di dalam gedung pengadilan.
Sekretaris Umum IKSB Batam, Indra Sudirman menilai perkara tersebut tidak layak diproses melalui gugatan sederhana (GS). Ia menduga adanya konspirasi oknum pengadilan dalam mengakomodasi perkara tersebut.
“Kami sudah konsultasi dengan beberapa ahli dan pakar bahwa ini tidak layak masuk di gugatan sederhana. Tapi karena ada rencana jahat ingin memecah belah kami, pihak luar ingin menguasai lahan kami yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung,” tegas Indra.
@batamnow Ratusan warga yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Besar Sumatera Barat (IKSB) Kota Batam menggelar demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (10/02/2026). Massa membawa keranda mayat sebagai simbol matinya keadilan atas putusan perkara sengketa lahan. Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap Putusan Nomor 38/Pdt.G.S/2025/PN Btm atas gugatan Yayasan Pagaruyung Batam terhadap AKBP (Purn) Maryon sebagai tergugat I dan BP Batam sebagai tergugat II. Dalam putusan itu, hakim PN Batam mengabulkan seluruh gugatan dan menghukum tergugat I membayar ganti kerugian kepada penggugat senilai Rp 250 juta. Setelah berorasi di pintu masuk PN Batam, Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam Douglas Napitupulu menemui massa dan menerima perwakilan IKSB untuk berdialog di dalam gedung pengadilan. Sekretaris Umum IKSB Batam, Indra Sudirman menilai perkara tersebut tidak layak diproses melalui gugatan sederhana (GS). Ia menduga adanya konspirasi oknum pengadilan dalam mengakomodasi perkara tersebut. “Kami sudah konsultasi dengan beberapa ahli dan pakar bahwa ini tidak layak masuk di gugatan sederhana. Tapi karena ada rencana jahat ingin memecah belah kami, pihak luar ingin menguasai lahan kami yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung,” tegas Indra. Hal senada disampaikan Ketua Bidang Hukum IKSB. Ia menilai banyak pelanggaran hukum acara dalam proses gugatan sederhana tersebut. “Pertama, putusan tentang sengketa tanah ini telah inkracht melalui putusan Mahkamah Agung, terus ditarik ke dalam dicari celahnya dengan memasukan GS dengan menuntut ketua kami Rp 250 juta atas kesalahan yang tidak sebenarnya dilakukan,” ujarnya. “Di hukum, GS tidak boleh dilaksanakan gugatan yang berhubungan dengan pertanahan, dia harus masuk gugatan perdata umum. Harusnya ditolak dari awal,” lanjutnya. Tokoh IKSB Batam sekaligus Anggota DPRD Kota Batam, Arlon Veristo, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, meminta PN Batam memberi perhatian serius terhadap persoalan ini. “Kami warga Sumatera Barat warga nomor tiga terbesar di Kota Batam dan kami warga yang sangat menjunjung adat basandi sarak, sarak basandi kitabulah,” ucapnya. “Kami tidak pernah melakukan hal-hal begini tapi ini, kami merasa dizalimi betul. Jadi kalau ini tidak dituntaskan, saya pastikan warga Sumatera Barat akan hadir ramai-ramai di sini, ini baru perwakilan aja yang hadir,” tambahnya. Menanggapi tuntutan massa, Douglas Napitupulu menyatakan seluruh aspirasi akan disampaikan kepada pimpinan PN Batam. “Apa yang telah bapak-bapak sampaikan, nanti akan kami sampaikan ke pimpinan. Namun saat ini ibu sedang melaksanakan ibadah umrah, kemungkinan 2 minggu baru pulang,” ujarnya. Kronologi Sengketa Lahan 7.200 m² Usai pertemuan, Ketua Umum IKSB Batam, AKBP (Purn) Maryon menjelaskan kronologi kepemilikan lahan yang disengketakan. Ia menyebutkan lahan seluas 7.200 meter persegi (m²) awalnya diberikan Otorita Batam kepada IKSB, namun karena belum berbadan hukum, dibentuklah Yayasan Pagaruyung Batam. “Cuma di Yayasan Pagaruyung itu legalnya tidak membuat bahwa dia bagian dari IKSB, hanya nama 5 orang itu aja. Kemudian lahan itu lahan tidur nggak dimanfaatkan selama 20 tahun lebih,” jelas Maryon. Karena tidak dimanfaatkan 20 tahun, lanjutnya, Otorita Batam mengeluarkan surat peringatan hingga SP 1, 2, dan 3, lalu menarik kembali lahan tersebut. “Saya selaku Ketum IKSB, saya berusaha lahan itu jangan lepas diambil orang lain. Kemudian saya buat lah legal IKSB, Perkumpulan Ikatan Keluarga Besar Sumatera Barat, sehingga lahan itu kita ajukan ke OB (BP), dikasihlah ke IKSB,” katanya. Maryon menambahkan, setelah lahan resmi dialokasikan, IKSB telah membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) untuk jangka waktu 30 tahun… Baca selengkapnya di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamviral #batamnews #batampunyacerita #fyp #batamtiktok #fypdong #semuatentangbatam #bpbatam #iksbbatam ♬ original sound – BatamNow.com
Hal senada disampaikan Ketua Bidang Hukum IKSB. Ia menilai banyak pelanggaran hukum acara dalam proses gugatan sederhana tersebut.
“Pertama, putusan tentang sengketa tanah ini telah inkracht melalui putusan Mahkamah Agung, terus ditarik ke dalam dicari celahnya dengan memasukan GS dengan menuntut ketua kami Rp 250 juta atas kesalahan yang tidak sebenarnya dilakukan,” ujarnya.
“Di hukum, GS tidak boleh dilaksanakan gugatan yang berhubungan dengan pertanahan, dia harus masuk gugatan perdata umum. Harusnya ditolak dari awal,” lanjutnya.

Tokoh IKSB Batam sekaligus Anggota DPRD Kota Batam, Arlon Veristo, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, meminta PN Batam memberi perhatian serius terhadap persoalan ini.
“Kami warga Sumatera Barat warga nomor tiga terbesar di Kota Batam dan kami warga yang sangat menjunjung ‘adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah’,” ucapnya.
“Kami tidak pernah melakukan hal-hal begini tapi ini, kami merasa dizalimi betul. Jadi kalau ini tidak dituntaskan, saya pastikan warga Sumatera Barat akan hadir ramai-ramai di sini, ini baru perwakilan aja yang hadir,” tambahnya.
Menanggapi tuntutan massa, Douglas Napitupulu menyatakan seluruh aspirasi akan disampaikan kepada pimpinan PN Batam.
“Apa yang telah bapak-bapak sampaikan, nanti akan kami sampaikan ke pimpinan. Namun saat ini ibu sedang melaksanakan ibadah umrah, kemungkinan 2 minggu baru pulang,” ujarnya.
Kronologi Sengketa Lahan 7.200 m²
Usai pertemuan, Ketua Umum IKSB Batam, AKBP (Purn) Maryon menjelaskan kronologi kepemilikan lahan yang disengketakan.
Ia menyebutkan lahan seluas 7.200 meter persegi (m²) awalnya diberikan Otorita Batam kepada IKSB, namun karena belum berbadan hukum, dibentuklah Yayasan Pagaruyung Batam.
“Cuma di Yayasan Pagaruyung itu legalnya tidak membuat bahwa dia bagian dari IKSB, hanya nama 5 orang itu aja. Kemudian lahan itu lahan tidur nggak dimanfaatkan selama 20 tahun lebih,” jelas Maryon.

Karena tidak dimanfaatkan 20 tahun, lanjutnya, Otorita Batam mengeluarkan surat peringatan hingga SP 1, 2, dan 3, lalu menarik kembali lahan tersebut.
“Saya selaku Ketum IKSB, saya berusaha lahan itu jangan lepas diambil orang lain. Kemudian saya buat lah legal IKSB, Perkumpulan Ikatan Keluarga Besar Sumatera Barat, sehingga lahan itu kita ajukan ke OB (BP), dikasihlah ke IKSB,” katanya.

Maryon menambahkan, setelah lahan resmi dialokasikan, IKSB telah membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) untuk jangka waktu 30 tahun.
Namun kemudian Yayasan Pagaruyung Batam menggugat melalui PTUN.
“Mereka dari Yayasan Pagaruyung ini tidak puas, di-PTUN-kanlah kita di Batam, dia menang di PT, IKSB menang sampai Mahkamah. Kita menang, mereka tidak puas juga, kemudian digugat saya perdata kasus GS. Dibuat tergugat itu AKBP (P) Maryon. Seharusnya kan yang digugat itu Ketum IKSB AKBP (P) Maryon. Terus objeknya saya pelajari lagi masalah SP 1 SP 2 SP 3. SP 1, 2,3 itu sudah ada putusannya kok dari Mahkamah,” pungkasnya. (H)


