BatamNow.com – Beberapa kawasan di Batam kini diterpa macetnya aliran air minum ke rumah para konsumen, paling tidak selama seminggu ini.
Sementara masalah tagihan pemakaian meroket masih tak kunjung tuntas oleh pengelola Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam. Sudah tiga bulan berjalan kisruh tagihan meroket ini.
Kini, jumlah konsumen yang mengeluh malah semakin banyak. Terus bertambah, hingga pada penagihan Februari 2021, sejak masa pengelolaan SPAM BP Batam-PT Moya Indonesia, 15 November 2020.
Keluhan-keluhan ini juga membanjiri kolom komentar di akun facebook resmi pengelola SPAM, Airminum Batam. Bahkan, banyak yang menghujat pengelola SPAM. Pelampiasan hujatan ini karena konsumen semakin diresahkan.
Macetnya aliran air minum BP Batam-PT Moya seminggu ini membuat masyarakat konsumen tambah resah. Apalagi di tengah masalah tagihan air minum meroket yang tak kunjung selesai itu.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 122 Tahun 2015 pada Bab II, pasal 4 ayat 5:
Kontinuitas pengaliran air minum, memberikan jaminan pengaliran selama 24 (dua puluh empat) jam per hari.
Dapat dibayangkan sampai Ketua Kadin Kota Batam Jadi Rajagukguk sebagai konsumen air minum melampiaskan kekesalannya atas macetnya aliran air minum di rumahnya.
Keluhan itu dilampiaskannya lewat pesan video di WhatsApp Group (WAG) yang diunggah Rabu (10/02/2021) dan ia sempat juga mencoba menelepon langsung ke call center SPAM Batam.
“Ini pengelolaan air SPAM Batam semakin ‘profesional’. Lebih deras air k*nc*ng saya,” kata Jadi dalam video berdurasi 9 detik itu.
Marahnya Jadi itu dapat dimaklumi. Karena kinerja pengelola SPAM memang sudah semakin meresahkan konsumen. Selama ini, Jadi memang lebih memberikan perhatian kepada konsumen.
Tentang tanggung jawab pengelola air minum ini diatur pada UU 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA), pasal 3 ayat:
(a) memberikan perlindungan dan menjamin pemenuhan hak rakyat atas air, (b) menjamin keberlanjutan ketersediaan air agar memberikan manfaat secara adil bagi masyarakat.
Sementara Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam Muhammad Rudi memuji-muji PT Moya sebagai pengelola SPAM. Katanya banyak kemajuan setelah PT Moya mengelola SPAM Batam.
Lain lagi Akong. Tokoh masyarakat dari Bengkong ini membenarkan bahwa sejumlah konsumen di perumahan Metro Bengkong Mahkota (MBM) ini sudah 1 minggu mengalami kemacetan aliran air minum.
Menurut warga perumahan MBM itu, aliran air minum di rumahnya pun tak luput dari kondisi macet.
Dia katakan ada sekitar 70 rumah di kompleknya yang mengalami aliran air macet.
“Kami sampai harus bersabar menampung tetesan air dari keran ke tandon,” keluhnya.
Ironis lagi, jawaban petugas Kantor Pelayanan Pelanggan (KPP) kepada konsumen yang mengadukan masalah air minum macet ini.
“Emangnya, bapak tidak menampung air di rumah, ya? Tampung dong airnya,” ujar petugas itu seolah memposisikan masalah ada pada konsumen.
Beberapa warga di kawasan Batam Kota juga mengeluhkan hal yang sama. Salah satu konsumen tinggal di Anggrek Mas. Hampir semua warga di beberapa komplek ini mengalami kemacetan air.
“Tiba-tiba lancar, tapi sebentar. Macetnya lebih lama. Kalau rumahnya berlantai dua, jangan harap air mengalir sampai ke atas. Di lantai satu saja hanya menetes,” ujarnya kesal.
Dia mengakui sampai mengusir petugas SPAM Batam yang sudah berulang kali datang mengecek kondisi aliran macet itu. Namun tak pernah ada solusi, masih tetap dengan kondisi aliran macet.
Dia katakan selama seminggu belakangan kondisi aliran air minum itu lebih banyak macetnya.
Menurutnya, tak ada gunanya petugas datang karena hanya sebentar saja airnya lancar. Begitu petugas pergi, tak lama kemudian macet lagi. Tak pagi, siang atau malam.
Hak-hak konsumen dijamin UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 4 ayat (3) mengatakan:
hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Menurut ketentuan peraturan, sanksi bagi pengelola yang melanggar ketentuan akan hak-hak konsumen diatur juga di pasal 62:
… dapat dipidana dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar.
Pantauan kru BatamNow.com seminggu belakangan di beberapa perumahan di seantero Batam, rata-rata juga mengalami kondisi yang sama.
Aliran air minum macet merata. Air minum hanya menetes dari keran air di instalasi dalam.
Sedangkan kondisi air baku di semua dam di Batam penuh karena beberapa bulan belakangan daerah ini memang terus-menerus diguyur hujan.
Hal itu juga sudah pernah dipublis BP Batam, seakan mencitrakan bahwa air minum yang dikelola BP Batam-PT Moya tak ada masalah lagi.
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam Dendi Gustinandar hanya mengarahkan BatamNow.com menanyakan permasalahan macetnya air minum Batam ini ke Pihak PT Moya Indonesia. “Silakan tanya Moya,” tulisnya di WhatsApp, Rabu (10/02).
Pihak PT Moya Indonesia lewat Corporate Communication Manager Astriena Veracia tak pernah merespon BatamNow.com, sejak media ini secara running news mengkritisi keluhan konsumen ini. Beberapa kali pertanyaan BatamNow.com tak pernah direspon.(JS)

Comments 1