BatamNow.com – Anggota Komisi Yudisial (KY) RI, Abhan SH MH, yang hadir dalam sidang putusan terdakwa Fandi Ramadhan, menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengomentari substansi vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam atas tuntutan pidana hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Abhan yang adalah Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, memastikan bahwa kehadiran KY dalam pemantauan sidang bukan sebagai intervensi.
“Tidak ada intervensi KY, nggak ada,” tegasnya di lobi Pengadilan Negeri Batam usai sidanh putusan Fandi, Kamis (05/03/2026).
Ia menjelaskan, KY hanya memiliki kewenangan pada aspek penegakan etika dan perilaku hakim, bukan pada isi atau pertimbangan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
“Keputusan yang disampaikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam ini terhadap terdakwa kalau ada pihak-pihak yang belum menerima upaya hukum harus dilakukan,” katanya.
@batamnow Fandi Ramadhan ABK Kapal Tangker Sea Dragon Tarawa, yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan narkotika seberat hampir 2 ton, lolos dari hukuman mati yang menjadi tuntutan jaksa di pengadilan tingkat pertama. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menyatakan terdakwa Fandi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah di kasus penyelundupan narkotika, lewat persidangan pada Kamis (05/02/2026). Menurut majelis hakim, Fandi diyakini terlibat dalam upaya melakukan tindak pidana narkotika secara melawan hukum, termasuk menjual, menerima, menjadi perantara, dan menyerahkan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 5 gram. Tindak pidana ini dilakukan tanpa hak yang sah, dan dilakukan secara terorganisir bersama sejumlah pihak lain. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Tiwik selaku ketua majelis hakim, diruang sidang utama PN Batam. Amar putusan hakim juga memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #fyp #batamtiktok #fandiramadhan ♬ original sound – BatamNow.com
Ia menambahkan, apabila dalam proses persidangan ada dugaan pelanggaran etik atau perilaku hakim, maka hal tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY, namun harus melalui laporan.
“Kalau kemudian ada yang dianggap atau diduga ada pelanggaran etika dan perilaku hakim, itu wilayah KY untuk bisa menindaklanjuti kalau ada laporan dari para pihak. Kami KY tidak bisa masuk pada substansi putusan pertimbangan hukum,” jelasnya.
Ia mengatakan, pemantauan dilakukan karena perkara tersebut telah menjadi perhatian publik luas. Selain itu, KY juga menindaklanjuti permintaan dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
“Pertama ini kasus menjadi isu publik dan kemarin komisi III DPR RI hasil RDPU-nya meminta untuk KY turun melakukan pemantauan langsung,” ujar Abhan.
Ia menegaskan, kewenangan KY pada ranah etika pedoman perilaku hakim.
“Kami tidak bisa berkomentar mengenai putusan, KY tugas kewenangannya adalah penegakan etika pedoman perilaku hakim,” ujarnya.
Lebih lanjut Abhan mengatakan, hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke KY terkait dugaan pelanggaran etik hakim dalam perkara tersebut.
“Kami nanti tentu membuat kesimpulan seperti apa, apakah nanti sepanjang proses sidang ini, ada nggak laporan untuk kami. Kami nanti akan lihat dulu, kalau ada laporan tentu kami akan tampung. Kalau ada aduan, tentu kami terima dan kami analisis lebih lanjut. Sejauh ini memang belum ada,” ujarnya.
Abhan juga menilai langkah masyarakat yang menyampaikan aspirasi atau pengaduan ke DPR merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi.
“Siapa pun yang mengadu ke DPR, kan DPR punya hak untuk menerimanya, itu bagian dari masyarakat. Rakyat mengadu DPR hak rakyat untuk itu dan DPR menurut kami punya kewenangan untuk bisa menerima aduan-aduan dari masyarakat,” pungkasnya.
Terhadap amar putusan hakim, penasihat hukum terdakwa Fandi maupun jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama menyatakan pikir-pikir dulu. (H)

