BatamNow.com – Buruknya pelayanan distribusi air minum perpipaan oleh BP Batam bukan saja masuk dugaan pelangaran undang undang konsumen dan lainnya.
Namun lebih ironis lagi dinilai berpotensi mengarah pada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya hak masyarakat untuk memperoleh akses air minum yang layak.
Penilaian tersebut disampaikan Rasmen Simamora, S.H., M.H., Ketua DPC Kota Batam Lembaga Investigasi (LI) Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, dalam wawancara eksklusif dengan BatamNow.com.
Rasmen merupakan mantan penyidik di Polresta Barelang dengan jabatan terakhir Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasatreskrim) berpangkat Komisaris Polisi (Kompol). Selain itu, ia juga berprofesi sebagai advokat yang berkantor di Batam.
Menurut Rasmen, krisis distribusi air minum yang berkepanjangan di Batam—terutama di 18 wilayah yang diklaim BP Batam sebagai stress area—menunjukkan pola pelayanan yang tidak sekadar sporadis, tetapi memiliki karakter terstruktur, sistematis, dan berdampak masif terhadap masyarakat pelanggan.
Dari sekitar 300 ribu pelanggan SPAM, diperkirakan puluhan ribu—atau setidaknya belasan ribu pelanggan—mengalami gangguan distribusi air yang berlangsung lama.
Pelayanan Air Dinilai Gagal Memenuhi Hak Konsumen
Berikut petikan wawancara BatamNow.com dengan Rasmen Simamora pada Jumat (06/03/2026) di kantor media ini di kawasan Sukajadi, Batam.
Benarkah pelayanan buruk Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) BP Batam masih berlangsung hingga saat ini?
Indikatornya sangat jelas. Kita menyaksikan sendiri gelombang aksi protes warga pelanggan yang berulang kali mendatangi kantor BP Batam, DPRD, hingga Pemerintah Kota Batam.
Demonstrasi itu bukan sekali dua kali, melainkan terjadi berkali-kali, khususnya dalam dua tahun terakhir.
Fakta tersebut mencerminkan adanya ketidakpuasan konsumen yang serius. Sayangnya hingga saat ini masyarakat pelanggan SPAM belum melihat solusi konkret yang mampu menjawab persoalan mendasar terkait pemenuhan hak mereka atas air minum.
Bukan saja hanya soal akses yang bermasalah, tapi kualitas kesehatan air minum perpipaan yang kotor dan dinilai berbahaya untuk dikonsumsi.
Potensi Pelanggaran HAM
Anda menyatakan pelayanan buruk distribusi air minum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Apa dasar argumentasinya?
Dalam perspektif hukum dan HAM, kondisi tertentu memang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak atas air.
Misalnya ketika:
Air tidak tersedia secara cukup dan berkelanjutan
Distribusi air tidak berlangsung secara kontinu.
Air yang diterima masyarakat tidak layak konsumsi, seperti keruh atau tercemar.
Negara atau penyelenggara layanan tidak mengambil langkah perbaikan yang memadai dengan cepat, dan kondisi buruk itu sudah cukup lama.
Padahal hak masyarakat atas air minum dijamin oleh negara dan secara prinsip layanan tersebut harus tersedia secara berkelanjutan, idealnya 24 jam.
Jika kondisi tersebut berlangsung lama dan berdampak luas, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak atas air, yang merupakan bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Kondisi Faktual di Lapangan
Apakah kondisi di Batam memenuhi indikator tersebut?
Banyak laporan masyarakat yang menunjukkan air hanya mengalir 1–2 jam per hari, itu pun dengan tekanan yang sangat kecil.
Dalam sejumlah kasus, air yang keluar dari kran bahkan dilaporkan keruh atau berwarna kekuningan. Kondisi seperti ini tidak terjadi sesaat, tetapi berlangsung dalam jangka waktu yang cukup panjang.
Lebih problematis lagi, masyarakat tetap dibebankan kewajiban membayar tarif layanan secara penuh, sementara kualitas pelayanan yang mereka terima jauh dari standar yang seharusnya.
Masyarakat konsumen yang terdampak krisis, terpaksa mebeli air di luar sistem langganan dengan mengeluarkan biaya ekstra.
Di sisi lain, transparansi dari penyelenggara layanan terkait penyebab krisis dan langkah penyelesaiannya masih sangat minim.
Langkah Hukum yang Dipertimbangkan
Apakah persoalan ini akan dibawa ke ranah hukum?
Sebagian masyarakat pelanggan telah melaporkan persoalan ini ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau.
Ke depan tidak tertutup kemungkinan langkah lanjutan akan ditempuh, termasuk menyampaikan laporan ke Komisi Nasional Hak Asasi (HAM) Manusia.
Sebelum ke Komisi HAM kita akan laporkan secara tertulis ke Presiden Prabowo dan sedang berposes.
Hal ini penting agar persoalan pemenuhan hak dasar masyarakat atas air dapat diuji secara objektif melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Hak Universal atas Air
Apa dasar hukum yang menyatakan akses air sebagai bagian dari hak universal dan HAM?
Secara internasional, United Nations melalui Resolusi Majelis Umum tahun 2010 menegaskan bahwa akses terhadap air minum yang aman merupakan bagian dari hak asasi manusia.
Selain itu, Komentar Umum Nomor 15 Tahun 2002 dari Komite Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya PBB menyatakan negara wajib menjamin empat prinsip utama dalam pemenuhan hak atas air, yaitu: Ketersediaan (availability), Kualitas (quality), Aksesibilitas (accessibility), dan Keterjangkauan (affordability).
Dalam konteks nasional, jaminan tersebut tercermin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya Pasal 28H dan Pasal 33, serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019.
Undang-undang tersebut secara tegas menyatakan negara wajib menjamin hak rakyat atas air untuk kebutuhan pokok sehari-hari.
Prinsip Kewajiban Negara
Apakah negara atau penyelenggara layanan dapat dianggap lalai?
Dalam prinsip HAM dikenal konsep progressive realization, yaitu negara boleh memenuhi hak secara bertahap, tetapi tidak boleh membiarkan layanan memburuk secara sistemik tanpa alasan yang sah.
Jika kondisi pelayanan air seperti yang terjadi sekarang berlangsung lama dan bersifat sistemik, maka secara prinsip hukum HAM nasional maupun internasional hal tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran hak atas air.
Prinsip Hak dan Kewajiban
Apa prinsip moral dan hukum yang paling mendasar dalam persoalan ini?
Dalam hukum HAM berlaku prinsip keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Negara tidak dapat menuntut kewajiban warga secara ketat apabila hak dasar mereka sendiri tidak dipenuhi secara layak.
Air minum bukanlah komoditas mewah. Ia merupakan bagian dari hak hidup dan hak atas kesehatan yang dijamin oleh konstitusi.
Polemik Definisi Air Minum
Selain persoalan pelayanan, Rasmen juga menyoroti penggunaan istilah yang dinilai keliru dalam publikasi resmi BP Batam.
Menurutnya, BP Batam baik dilevel pimpinan kerap menyebut air yang disalurkan melalui jaringan perpipaan sebagai “air bersih”, padahal menurut peraturan perundang-undangan, dan Peraturan Kepala(Perka) BP Batam, air yang disalurkan melalui SPAM merupakan air minum.
Air minum didefinisikan sebagai air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi persyaratan kesehatan sehingga aman dikonsumsi manusia.
Definisi tersebut juga tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023, yang menyebut air minum harus memenuhi standar kesehatan dan digunakan untuk kebutuhan pokok sehari-hari seperti minum, memasak, mandi, mencuci, dan kakus (MCK).
Tarif Tagihan Air ke Konsumen dengan Kualitas Air Minum
Perlu masyarakat ketahui bahwa terjadi secara masif edukasi yang sangat keliru atas penamaan air yang dijual BP Batam.
BP Batam justru menyebut air yang dijual ke masyarakat konsumen sebagai air bersih.
Sementara defenisi, air bersih merujuk pada air y standar untuk kebutuhan sanitasi, namun belum tentu dapat langsung diminum, tanpa dimasak.
“Dengan demikian, air yang disalurkan melalui jaringan perpipaan SPAM pada prinsipnya adalah air minum yang kualitasnya harus memenuhi standar kesehatan sebagaimana diatur oleh undang-undang,” ujar Rasmen.
Dan kualutas kesehatan air minum perpipaan sama dengan air kemasan yang dijual di pasar yang dapat langsung diminum tanpa dimasak.
“Dari aspek penyebutan saja , BP Batam dapat disebut telah terjadi pembohongan publik,” ucap Rasmen. (Redaksi)


