BatamNow.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan transfer ke daerah secara nasional naik pada 2026.
Namun, alokasi TKD Provinsi Kepualauan Riau (Kepri) justru turun menjadi Rp 1,467 triliun (2026) dari Rp 2,003 triliun (2025) atau turun Rp 536 miliar.
Gubernur Ansar Ahmad menilai penurunan ini menyempitkan ruang fiskal, sehingga Pemprov Kepri meminjam Rp 400 miliar dari Bank BJB untuk membiayai proyek pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik.
Lalu mengapa alokasi TKD ke Kepri menurun dan sudah berapa realisasi yang diterima hingga Februari 2026?
Berikut jawaban Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kepri, Hendri Kurniadi, S.STP, M.Si, yang dimuat dengan format tanya jawab.
Mengapa Pemprov Kepri melakukan pinjaman Rp 400.000.000.000 ke Bank BJB?
Dikarenakan terbatasnya kapasitas fiskal daerah, dalam rangka upaya percepatan pembangunan infrastruktur daerah guna mendorong pertumbuhan ekonomi, kebutuhan infrastruktur dasar dan pelayanan bagi masyarakat
Hal ini juga mempunyai nilai daya ungkit ekonomi, mutu pendidikan, wisata dan budaya terhadap peningkatan perekonomian daerah.
Pemprov Kepri mengambil langkah strategis dengan melakukan pinjaman daerah yang merupakan bagian dari strategi finansial sesuai dengan koridor regulasi.
Hal itu diatur dalam Pasal 156 ayat 1 huruf b dan ayat 4 Undang Undang Nomor 1 tahun 2022 Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa pinjaman daerah dilakukan dalam rangka Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur Daerah.
Selain itu juga diatur dalam Pasal 44 ayat 1 huruf b dan ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, bahwa pinjaman daerah dapat dilakukan dalam rangka Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur Daerah.
Pinjaman Daerah sebesar Rp 400.000.000.000 terbagi dalam 2 Tahun Anggaran dengan rincian sebesar Rp 250.600.000.000 dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2026 dan sebesar 149.400.000.000 dilaksanakan pada tahun 2027.
Hal ini dikarenakan adanya pekerjaan yang bersifat Tahun Jamak / Multi years yaitu pekerjaan Pembangunan Poliklinik Rawat Jalan Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Tabib (RSUD RAT) Provinsi Kepulauan Riau dan Pembangunan Museum dan Monumen Bahasa Nasional Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang.
Apakah sebelumnya pinjaman itu mendapat persetujuan dari Kemenkeu?
Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah memberikan izin pelampauan batas maksimal defisit APBD TA 2026 kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Berdasarkan surat Nomor S-6/MK/PK/2026 tertanggal 14 Januari 2026 hal Tanggapan atas permohonan pelampauan batas maksimal defisit APBD yang dibiayai dari pinjaman daerah Provinsi Kepulauan Riau.
Apakah benar TKD Kepri menurun Rp 534 miliar (menjadi Rp1,467 T) di tahun 2026?
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Sebesar Rp 1.467.066.533.000.
Dalam hal ini Alokasi TKD di Tahun Anggaran 2026 mengalami penurunan yang signifikan kurang lebih sebesar Rp 536.445.770.000 dibandingkan Alokasi TKD pada tahun 2025 setelah disalurkan alokasi Kurang Bayar TKD menjadi sebesar Rp 2.003.512.303.000.
Apakah penurunan TKD tersebut karena belanja Pemprov dianggap tidak efisien oleh Kemenkeu dan sesuai temuan BPK pada LHP tahun 2024, misalnya?
Tidak ada kaitannya dengan hal tersebut, Penurunan Alokasi Dana Transfer Ke Daerah pada tahun anggaran 2026 tidak hanya dialami oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan tetapi dialami oleh seluruh Pemerintah daerah di indonesia yang rincian Alokasi TKD tersebut tercantum dalam sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.
Berapa realisasi TKD Provinsi Kepri pada Januari dan Februari 2026?
Sampai dengan periode 28 Februari 2026, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menerima realisasi penyaluran TKD dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 380.009.131.000 atau 25,90% dari target yang ditetapkan sebesar Rp 1.467.066.533.000. (Red)

