Kalam Gaungkan Penghapusan UWT di Batam, Taba Iskandar Soroti Beban Masyarakat - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kalam Gaungkan Penghapusan UWT di Batam, Taba Iskandar Soroti Beban Masyarakat

by BATAM NOW
29/Mar/2026 20:35
Kalam Gaungkan Penghapusan UWT di Batam, Taba Iskandar Soroti Beban Masyarakat

Pertemuan perkumpulan Kawan Lama (Kalam) di kawasan Tiban Indah, Batam, Minggu (29/03/2026). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Perkumpulan Kawan Lama (Kalam) mulai menggaungkan wacana penghapusan Uang Wajib Tahunan (UWT) di Kota Batam.

UWT selama ini merupakan biaya sewa atas penggunaan lahan yang dibayarkan masyarakat kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan masa berlaku hingga 30 tahun untuk alokasi pertama.

Isu ini mengemuka dalam sebuah diskusi yang digelar di kawasan Tiban Indah, Batam, Minggu (29/03/2026), yang dihadiri sejumlah tokoh masyarakat.

Koordinator Kalam, Taba Iskandar, menegaskan bahwa gerakan tersebut merupakan bentuk perjuangan bersama masyarakat Batam.

Saat ini, pihaknya tengah mengumpulkan dukungan publik melalui jajak pendapat warga.

“Ini kan perjuangan rakyat bersama, paling tidak mereka (warga Batam) mengumpulkan jajak pendapat, yang artinya dukungan untuk perjuangan UWT,” ujar Taba usai diskusi.

Koordinator Kawan Lama (Kalam), Taba Iskandar (kiri) memberikan pemaparan dalam pertemuan Kalam di kawasan Tiban Indah, Batam, Minggu (29/03/2026). (F: BatamNow)

Menurutnya, dukungan akan dihimpun dari tingkat RT dan RW di berbagai kelurahan hingga kecamatan.

Bentuk dukungan tersebut di antaranya berupa pemasangan spanduk di lingkungan permukiman warga.

Taba menjelaskan, konsep UWT sebelumnya dikenal sebagai Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) yang dibayarkan kepada Otorita Batam. Namun, setelah kewenangan beralih ke BP Batam, muncul konsekuensi hukum yang dinilai memberatkan masyarakat.

“Di pemukiman, dulu kita bayar UWTO namanya, iuran wajib tahunan otorita, bukan ke BP, karena dia yang mendapat HPL pertama. Nah otorita itu berpindah ke BP Batam ada konsekuensi hukum,” ungkap Taba.

“Masak rakyat Indonesia, menyewa lahan kepada sebuah lembaga yang berdasarkan struktur pemerintahan, dia (BP) bukan bagian dari pemerintahan,” lanjutnya.

Ia menilai, berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945, struktur pemerintahan hanya terdiri dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Sementara BP Batam disebutnya sebagai badan layanan umum di bawah Kementerian Keuangan.

“BP tidak, karena BP badan layanan umum kementrian keuangan masak dia mau menguasai hajat hidup orang banyak,” tegasnya.

Taba juga menyoroti peran BP Batam yang dinilai terlalu jauh masuk ke ranah kehidupan masyarakat.

Menurutnya, BP Batam seharusnya fokus pada pengembangan infrastruktur, investasi, serta sektor industri dan jasa maritim.

Baca Juga:  Tuntutan Penghapusan UWT dan HPL Disebut Perlu Segera Dikaji

“Kalau BP Batam mau tetap eksis cukup di bidang industri jasa maritim saja yang diurus,” katanya.

“Nah di lahan-lahan tersebut boleh menggunakan sistem Hak Guna Bangunan (HGB), bukan hak milik. Tapi kalau di pemukiman masyarakat, sampai kapan menyewa,” sambungnya.

Pertemuan perkumpulan Kawan Lama (Kalam) di kawasan Tiban Indah, Batam, Minggu (29/03/2026). (F: BatamNow)

Warga Tanggung Beban Ganda: UWT dan PBB

Selain itu, ia menyoroti adanya beban ganda yang harus ditanggung masyarakat, yakni pembayaran UWT dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk objek lahan yang sama.

Katanya lagi, PBB setiap tahunnya dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berkembang sebagaimana perkembangan wilayah itu dan tidak bisa dihindari.

“Dulu mungkin karena PBB masih kecil, UWT juga kecil, tapi sekarang jadi beban bagi masyarakat yang sudah puluhan tahun di Batam,” ucap Taba.

Ia mencontohkan, warga pengguna lahan di Batam yang sudah habis masa sewa 30 tahun pertama, kini harus membayar lagi UWT untuk masa perpanjangan.

Ia juga mempertanyakan kewajiban pembayaran PBB oleh masyarakat, sementara status lahan disebut masih berada di bawah BP Batam.

“Kita kan menyewa sama BP Batam, pemilik hak tanah di Batam kan BP Batam. Terus yang bayar PBB kita, padahal kita sudah bayar kepada BP Batam. Banyak persoalan dari sisi hukum dan hak perdata masyarakat,” jelas Taba.

Sebagai langkah lanjutan, Kalam tengah menyusun kajian hukum terkait kemungkinan penghapusan atau pembebasan UWT, khususnya untuk lahan non-komersial seperti permukiman, rumah ibadah, dan panti asuhan.

“Setelah semuanya nanti tersusun dan dirasa lengkap akan kita sampaikan ke Pemerintah Pusat seperti Kementrian ATR/BPN atau Mendagri,” jelas Taba.

Ia menegaskan, gerakan ini akan dilakukan secara masif namun tetap mengedepankan dialog dengan pemerintah. Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan adanya aksi lanjutan jika aspirasi masyarakat tidak mendapat respons.

“Kalau Pemerintah Pusat nantinya acuh tak acuh terhadap pergerakan ini, mungkin masyarakat akan turun ke jalan karena hal kepetingan masyarakat,” tegas Taba. (A)

Berita Sebelumnya

Imigrasi Akui Dugaan Pungli WNA di Batam Center, Libatkan Oknum dan Calo

Berita Selanjutnya

Batam Kemarau Panjang, Pemko Gelar Salat Istisqa di Dataran Engku Putri

Berita Selanjutnya
Batam Kemarau Panjang, Pemko Gelar Salat Istisqa di Dataran Engku Putri

Batam Kemarau Panjang, Pemko Gelar Salat Istisqa di Dataran Engku Putri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com