Amsakar Susun Langkah Efisiensi, Apakah Belanja Gaji Sopir Pemko Batam Masih Rp 41 Miliar? - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Amsakar Susun Langkah Efisiensi, Apakah Belanja Gaji Sopir Pemko Batam Masih Rp 41 Miliar?

31/Mar/2026 12:51
Jika Pengusutan PSPK Kota Batam Tak Tuntas, akan Dilapor ke Presiden Prabowo dan Kapolri

Kantor Wali Kota/ Pemerintah Kota Batam di Batam Center. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mulai menyusun langkah efisiensi anggaran dengan menargetkan penurunan belanja pegawai Pemerintah Kota Batam dari realisasi sekitar 39 persen menjadi 30 persen dari APBD.

Kebijakan ini, katanya, merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 yang mewajibkan pemerintah daerah membatasi porsi belanja pegawai paling lambat pada 2027.

Amsakar menyatakan penyesuaian dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu kinerja aparatur sipil negara maupun pelayanan publik.

Sejumlah opsi tengah dikaji, mulai dari optimalisasi pendapatan daerah hingga penyesuaian penghasilan pejabat struktural.

Di tengah upaya efisiensi tersebut, sorotan publik justru mengarah pada komposisi belanja Pemko Batam tahun anggaran 2024, khususnya pada pos jasa sopir yang mencapai sekitar Rp 40,97 miliar atau hampir Rp 41 miliar.

Angka ini meningkat dibanding realisasi tahun 2023 sebesar Rp 39,28 miliar dan dinilai tidak rasional.

Jika dihitung secara sederhana, dengan asumsi gaji seorang sopir Rp 10 juta per bulan atau Rp 120 juta per tahun, maka total realisasi biaya Rp 41 miliar tersebut setara dengan pembiayaan sekitar 341 sopir dalam setahun.

Pertanyaan bernarkah Pemko Batam memilki jumlah riil sopir yang dipekerjakan sebanyak itu?

Dan apakah realisasi belanja jasa sopir pada APBD tahun 2025 masih sebesar itu?

Lembaga pengawas seperti LI-Tipikor telah lama meminta Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan penjelasan atas besarnya anggaran tersebut, namun tak ada respons

LI-Tipikor menilai realisasi biaya hampir Rp 41 miliar itu tidak masuk akal dan berpotensi mengindikasikan penyimpangan.

Ketua DPP KepriLI-Tipikor, Panahatan SH, menyebut belanja jasa sopir itu sebagai sesuatu yang “tidak masuk akal” dan mereka mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan.

Ia juga menduga adanya praktik mark-up anggaran.

Penggunaan anggaran sopir tersebut terjadi pada periode kepemimpinan Muhammad Rudi (2019–2024), sehingga dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh.

Lalu apakah Amsakar akan menyasar realisasi biaya sopir ini dan mengusutnya? Atau hanya sekadar retorika belaka? Kita tunggu eksekusinya. (A/Red)

Berita Sebelumnya

ISO SPACE dan ASITA Kepri Kolaborasi, Dorong Standar Mutu Pariwisata Lewat Sertifikasi ISO 9001

Berita Selanjutnya

Waduk Muka Kuning Sudah Turun 2,5 Meter: BP Batam Jajaki Modifikasi Cuaca, Rationing Jalan Terakhir

Berita Selanjutnya
Batam Kemarau Panjang, Pemko Gelar Salat Istisqa di Dataran Engku Putri

Waduk Muka Kuning Sudah Turun 2,5 Meter: BP Batam Jajaki Modifikasi Cuaca, Rationing Jalan Terakhir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com