Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Kabel dan Penadahnya di Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Kabel dan Penadahnya di Batam

by BATAM NOW
02/Apr/2026 19:12
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Kabel dan Penadahnya di Batam
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kepolisian meringkus komplotan kasus pencurian kabel tower pemancar sinyal dan boks traffic light (lampu lalu lintas) di Batam.

Dalam kasus pencurian kabel tower pemancar di Dapur 12, Kecamatan Sagulung, dua tersangka diamankan pada akhir Maret 2026.

Pelaku pencurian berinisial LM (50) ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Putri Tujuh, Batu Aji.

Seorang lagi berinisial BLM (35) sebagai penadah di sebuah gudang besi tua di depan Jalan Trans Barelang.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan LM pada Jumat (20/03/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Pelaku memanjat tower setinggi 72 meter dan memotong kabel jenis RU tipe 2×8 AWG sepanjang 1.680 meter.

Setelah berhasil mengambil kabel, pelaku membawa hasil curian ke gudang besi tua di depan Perumahan Taman Cipta Asri untuk dikupas dan diambil tembaganya.

“Kemudian tersangka menjual kepada tersangka BLM yang merupakan pemilik gudang sebesar Rp 1.680.000,” ujar Anggoro dalam konferensi Pers di Mapolresta Barelang, Kamis (02/04/2026).

Konferensi ungkap kasus ini turut dihadiri Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, Wali Kota Batam Amsakar Achmad, dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra.

Polisi juga mengungkap bahwa LM merupakan residivis dalam kasus serupa dan telah melakukan pencurian di 14 titik tower berbeda di Batam.

“Tiga kali di Sekupang, empat kali di Batu Aji, empat kali di Nongsa, dua di Bengkong dan satu kali Batu Ampar,” jelas Anggoro.

Tak hanya sebagai penadah, BLM juga diketahui turut memfasilitasi aksi pencurian dengan menyediakan kendaraan yang digunakan pelaku menuju lokasi.

“Ia juga memfasilitasi LM dengan kendaraan yang digunakan untuk pergi ke lokasi ketika melakukan pencurian,” tegas Anggoro.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa pakaian dan dua gunting yang digunakan untuk memotong kabel.

Selain kasus pencurian kabel tower, polisi juga mengungkap kasus lain yang masih berkaitan, yakni pencurian boks pengendali traffic light dan kabel penerangan jalan.

Dalam kasus pencurian box pengendali traffic light, polisi menetapkan tersangka JP (36), DC (38), dan (S) (DPO). Pun penadahnya berinisial ST (50).

Para pelaku diketahui berangkat dari kawasan Kampung Aceh sekitar pukul 03.00 WIB menggunakan becak menuju Simpang Persero, Batu Ampar, untuk mencuri boks pengendali traffic light.

Barang hasil curian kemudian dijual seharga Rp 750.000 kepada penadah di gudang besi tua sekitar kawasan Harbour Bay.

Sementara itu, dalam kasus pencurian kabel lampu penerangan jalan, polisi menangkap tiga pelaku berinisial MRP (45), SM (43), dan RS (45).

Mereka melakukan aksi pada Minggu (29/03/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di simpang lampu merah Pelabuhan Batu Ampar.

Modus yang digunakan yakni dengan menggali tanah menggunakan cangkul untuk mengambil kabel bawah tanah, serta mencuri lampu sorot LED, dinamo motor, dan satu set box panel.

Atas perbuatannya, para tersangka pencurian dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara pelaku penadahan dijerat Pasal 591 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. (H)

Berita Sebelumnya

PAD Retribusi Parkir Batam Tak Capai Target di Tengah Lonjakan Kendaraan

Berita Selanjutnya

Kasus Curi Kabel-Fasum di Batam Bikin Kapolda Kepri Turun Tangan dan Beri Perintah Seluruh Jajaran

Berita Selanjutnya
Kasus Curi Kabel-Fasum di Batam Bikin Kapolda Kepri Turun Tangan dan Beri Perintah Seluruh Jajaran

Kasus Curi Kabel-Fasum di Batam Bikin Kapolda Kepri Turun Tangan dan Beri Perintah Seluruh Jajaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com