BatamNow.com – Ada hal cukup menarik perhatian dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang terkait kasus pencurian kabel/fasilitas umum (Fasum) di Kota Batam, pada Kamis (02/04/2026).
Pasalnya, kasus pencurian itu membikin Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Pol Asep Safrudin sampai turun tangan menghadiri langsung acara pengungkapan perkara ke pers.
Dalam konferensi pers, ia duduk di antara Wali Kota Batam ex-officio Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam ex-officio Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra.
Asep menyatakan dirinya hadir langsung bersama Amsakar dan Li Claudia sebagai bentuk dukungan kepada jajaran Polresta Barelang telah mengungkap kasus pencurian fasilitas umum di Batam yang sedang giat membangun kota.
“Memang nilainya tidak mahal, tapi sangat meresahkan dan menjadi perhatian publik. Di tengah upaya pak wali kota sebagai kepala BP, ibu wakil sebagai ibu wakil kepala BP mempercantik dan membangun Kota Batam, namun masih ada pelaku yang tidak bertanggung jawab mencuri fasilitas umum,” tegasnya.
Ia juga memerintahkan seluruh jajaran kepolisian supaya tidak ada lagi pencurian terhadap fasiltas umum.
“Dan ini saya perintahkan kepada seluruh jajaran tidak terjadi lagi pencurian-pencurian terhadap fasilitas umum di Batam ini, di tengah-tengah pimpinan BP Batam, pak wali kota, ibu wakil sedang giat-giatnya kita membangun Kota Batam ini,” ujar Irjen Asep.
Menurut Asep, penangkapan pelaku yang merusak infrastruktur publik itu juga sebagai upaya meyakinkan Batam aman untuk masyarakat maupun sebagai destinasi investasi. Penindakan juga menyasar penadah hasil curian.
“Bagi siapapun yang melakukan penadahan terhadap hasil-hasil curian fasilitas umum, kita akan proses dengan aturan yang berlaku, tidak ada kompromi,” tegasnya.

Amsakar Minta Peran Aktif Masyarakat
Dalam konferensi itu, Amsakar juga menyayangkan ulah pelaku pencurian yang merugikan masyarakat pengguna fasilitas publik.
“Ini jalan yang sudah kita terangi justru dicopot. Saya setuju dengan apa yang disampaikan pak Kapolda ini bukan persoalan nilai fasilitas umum. Ini akan mengganggu warga kita secara keseluruhan,” jelasnya.

Ia turut mengapresiasi kinerja kepolisian yang menangkap para pelaku.
Amsakar juga mengimbau masyarakat berperan aktif melapor ke kepolisian maupun Pemerintah Kota Batam apabila menemukan tindak kejahatan.
“Terima kasih kepada seluruh warga Batam untuk informasi yang sangat baik yang disampaikan kepada aparat penegak hukum kita,” ucapnya.
Tiga Pencurian dalam Maret 2026
Dalam konferensi pers ini hadir juga Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, dan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei.
Anggoro menjelaskan tiga komplotan pencurian yang kasusnya dirilis ke publik. Masing-masing mencuri kabel dari tower pemancar sinyal XL, boks pengendali traffic light, hingga kabel lampu penerangan jalan pada Maret 2026.
Dalam kasus pencurian kabel tower pemancar sinyal di Dapur 12, Kecamatan Sagulung pada Jumat (20/03), dua tersangka diamankan yakni inisial LM (50) dan BLM (35) selaku penadah.
Dalam aksinya, LM memanjat tower setinggi 72 meter dan memotong kabel jenis RU tipe 2×8 AWG sepanjang 1.680 meter. Lalu tembaganya dijual kepada BLM seharga Rp 1.680.000.
Polisi mengungkap bahwa LM residivis kasus serupa dan telah melakukan pencurian di 14 titik tower berbeda di Batam, mulai dari Sekupang, Batu Aji, Nongsa, Bengkong dan Batu Ampar.
Lalu kasus pencurian boks pengendali traffic light di Batu Ampar pada Jumat (27/03), polisi menetapkan tersangka JP (36), DC (38), dan (S) (DPO). Pun penadahnya berinisial ST (50) diamankan.
Sementara itu, dalam kasus pencurian kabel lampu penerangan jalan di Simpang Pelabuhan Batu Ampar pada Minggu (29/03), polisi menangkap tiga pelaku berinisial MRP (45), SM (43), dan RS (45).
Para tersangka pencurian dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara penadah dijerat Pasal 591 ayat (1) huruf (a) dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun bagi pelaku penadahan. (H)


