News Analysis
Tim News Room BatamNow.com
BatamNow.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah bekerja keras menangani dugaan megaskandal korupsi di BPJS Ketenagakerjaan yang ditaksir merugikan negara Rp 20 Triliun.
Kejagung kini tinggal menunggu hasil audit terakhir dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mempermulus pintu masuk membongkar megaskandal korupsi itu.
Bahkan kasus megaskandal Rp 20 Triliun itu, kini sudah masuk ke tahap penyidikan.
Di Kepri kasus-kasus dugaan korupsi bak bau kentut.
Di BP Batam, Pemprov Kepri, Kota Batam dan kota/kabupaten lain banyak temuan BPK atas ketidakberesan penanganan pembiayaan dan keuangan di daerah yang dapat bermuara pada kerugian negara. Dan ini terjadi dari tahun ke tahun.
Sebutlah salah satu contoh, kasus bantuan sosial (bansos) paket sembako Covid-19 senilai Rp 102 Miliar yang tak dapat dipertanggungjawabkan. Ini merupakan temuan BPK pada tahun 2020.
Total bansos sembako ini sebanyak 369.792 paket, atau setara Rp 114 Miliar lebih.
Refocusing berdasarkan SK Gubernur Kepri No 440/632/BPBD-SET/2020, tanggal 22 April 2020.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kepri ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan pengadaan paket sembako tersebut.
Dan sekaligus yang direkomendasikan oleh BPK Kepri untuk dijatuhi sanksi.
Untuk penyaluran paket sembako ini, pada tanggal 11 Mei 2020, Disperindag Kepri membuat perjanjian kerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten/Kota lewat surat perjanjian No 03/PKS-DIPERINDAG/KEPRI/V/2020.
Paket bansos sembako ini didistribusikan ke seluruh kota dan kabupaten se-Kepri.
Akhir perjalanannya, BPK menemukan ketidakberesan.
Distribusi paket bansos sembako ini tak dapat dipertanggungjawabkan oleh PPK-nya, hingga News Analysis ini di-publish.
Ada tiga skema bansos Covid-19 yang dijalankan di Kepri selama tahun 2020. Bansos yg dijalankan oleh Provinsi sendiri, BP Batam dan Pemko Batam.
Soal dugaan berbagai kasus korupsi di daerah sudah diperjelas Jaksa Agung ST Burhanuddin, belum lama ini.
“Jaksa yang tak dapat mengungkap korupsi di daerah, jaksanya tidur dan bahkan bodoh,” Burhanuddin menegaskan dengan keras.
Dia pun berjanji kalau jaksa tak bisa mengungkap kasus korupsi akan dicopot. Burhanuddin memastikan kasus korupsi di daerah banyak.
Mungkin saja kasus bansos paket sembako Covid-19 yang tak dapat dipertanggungjawabkan ini sudah kategori merugikan negara (korupsi), apalagi di masa pandemi.
Dari total paket yang tidak dapat dipertanggungjawabkan itu, terbanyak ada di Kota Batam dibanding seluruh Kota/Kabupaten di Kepri.
Dari Rp 114 Miliar, senilai Rp 85 Miliar lebih jatah di Batam. Pun yang tidak dapat dipertanggungjawabkan hampir Rp 84 Miliar lebih dari Rp 102 Miliar. Terbanyak juga di Kota Batam.
Megaskandal BPJS Temuan BPK Juga
Kasus megaskandal BPJS Ketenagakerjaan awalnya diungkap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah pada Desember tahun lalu.
Kasus ini menurut Febrie adalah temuan BPK terkait dugaan investasi menyimpang di perusahaan pelat merah itu.
Korps Adhyaksa pun bergerak cepat melakukan penggeledahan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah data dan dokumen.
Mengapa Kejati Kepri masih belum bergerak melakukan tindakan mencontoh Jampidsus Kejagung atas kasus bansos paket sembako Covid-19 di Kepri ini?
Apakah Kejati Kepri masih menunggu langkah BPK Perwakilan Kepri agar dapat membongkar tuntas kasus bantuan kemanusiaan untuk orang miskin ini?
Kita masih tetap menanti aksi nyata Kejati Kepri, agar tak sampai ada jaksa bodoh di sini sebagaimana disebutkan Burhanuddin?
Hendaknya Kejati Kepri berkaca dari kasus megaskandal korupsi di Jiwasraya, Asabri dan khusus BPJS Ketenagakerjaan ini.(tim)

