BatamNow.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengamankan enam warga negara asing (WNA) dalam rangkaian operasi pengawasan keimigrasian sepanjang Maret hingga April 2026.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas WNA di wilayah Batam.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Wahyu Eka Putra, mengatakan pengawasan dilakukan melalui operasi rutin serta Operasi Wira Waspada 2026 yang digelar pada 7–10 April 2026.
“Secara umum, dalam rangkaian pengawasan keimigrasian periode Maret dan Operasi Wira Waspada April 2026, petugas telah mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap enam WNA, terdiri dari lima warga negara Tiongkok dan satu warga negara Malaysia,” ujar Wahyu dalam konferensi pers.
@batamnow Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengamankan enam warga negara asing (WNA) dalam rangkaian operasi pengawasan keimigrasian sepanjang Maret hingga April 2026. Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas WNA di wilayah Batam. Kepala Kantor Imigrasi Batam, Wahyu Eka Putra, mengatakan pengawasan dilakukan melalui operasi rutin serta Operasi Wira Waspada 2026 yang digelar pada 7–10 April 2026. “Secara umum, dalam rangkaian pengawasan keimigrasian periode Maret dan Operasi Wira Waspada April 2026, petugas telah mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap enam WNA, terdiri dari lima warga negara Tiongkok dan satu warga negara Malaysia,” ujar Wahyu dalam konferensi pers. Pada periode Maret 2026, petugas menemukan dua WNA asal Tiongkok berinisial PK dan RZ di kawasan industri Kabil. Keduanya diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal. “Petugas mendapati adanya WNA yang berupaya bersembunyi dan menghindari pemeriksaan. Setelah dilakukan pengecekan dokumen, yang bersangkutan diduga melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” kata Wahyu. Kedua WNA tersebut diketahui menggunakan izin tinggal berupa Visa on Arrival (VoA) dan izin tinggal terbatas sebagai investor, namun diduga terlibat langsung dalam kegiatan proyek konstruksi. Sementara itu, dalam Operasi Wira Waspada April 2026, Imigrasi Batam kembali mengamankan tiga WNA asal Tiongkok berinisial WIB, YL, dan YX di kawasan industri Sagulung. “Mereka ditemukan berada di bangunan yang masih tahap konstruksi dan diduga melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal,” tambahnya. Ketiganya diketahui menggunakan visa indeks P2 dan VoA. Selain itu, satu WNA asal Malaysia berinisial MS juga diamankan di kawasan pergudangan Sungai Panas karena diduga bekerja sebagai pelatih di sebuah perusahaan pelatihan keselamatan kerja dengan menggunakan VoA. “Seluruh WNA tersebut saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pendalaman terhadap pihak penjamin masing-masing,” tegas Wahyu. Ia menegaskan pihaknya berkomitmen menjalankan pengawasan secara konsisten, profesional, dan terukur. “Kami akan melaksanakan penegakan hukum keimigrasian secara tegas, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan profesionalitas,” ujarnya. Wahyu juga mengimbau para penjamin dan pelaku usaha agar memastikan setiap aktivitas WNA sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. “Kami mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat, untuk aktif melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian,” katanya. Sementara itu, menanggapi pertanyaan BatamNow.com terkait sanksi bagi penjamin perusahaan tempat WNA bekerja, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Jefrico, mengatakan penjamin juga dapat dijerat pidana. “Terkait dengan ketentuan dari keimigrasian Pasal 122 huruf B, bahwasanya penjamin itu juga ada sanksi pidana apabila dia memberikan kesempatan kepada orang asing untuk melakukan kegiatan yang tidak sesuai,” ujar Jefrico. Namun demikian, ia menyebutkan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan/ pendalaman. “Apabila memang nanti penjamin ini memang ditemukan bahwasanya memberikan kesempatan, maka kami akan melakukan tindakan tegas,” pungkasnya. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamviral #batamnews #batampunyacerita #fyp #batamtiktok #fypdong #semuatentangbatam ♬ original sound – BatamNow.com
Pada periode Maret 2026, petugas menemukan dua WNA asal Tiongkok berinisial PK dan RZ di kawasan industri Kabil.
Keduanya diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal.
“Petugas mendapati adanya WNA yang berupaya bersembunyi dan menghindari pemeriksaan. Setelah dilakukan pengecekan dokumen, yang bersangkutan diduga melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” kata Wahyu.
Kedua WNA tersebut diketahui menggunakan izin tinggal berupa Visa on Arrival (VoA) dan izin tinggal terbatas sebagai investor, namun diduga terlibat langsung dalam kegiatan proyek konstruksi.
Sementara itu, dalam Operasi Wira Waspada April 2026, Imigrasi Batam kembali mengamankan tiga WNA asal Tiongkok berinisial WIB, YL, dan YX di kawasan industri Sagulung.
“Mereka ditemukan berada di bangunan yang masih tahap konstruksi dan diduga melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal,” tambahnya.
Ketiganya diketahui menggunakan visa indeks P2 dan VoA.
Selain itu, satu WNA asal Malaysia berinisial MS juga diamankan di kawasan pergudangan Sungai Panas karena diduga bekerja sebagai pelatih di sebuah perusahaan pelatihan keselamatan kerja dengan menggunakan VoA.
“Seluruh WNA tersebut saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pendalaman terhadap pihak penjamin masing-masing,” tegas Wahyu.

Ia menegaskan pihaknya berkomitmen menjalankan pengawasan secara konsisten, profesional, dan terukur.
“Kami akan melaksanakan penegakan hukum keimigrasian secara tegas, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan profesionalitas,” ujarnya.
Wahyu juga mengimbau para penjamin dan pelaku usaha agar memastikan setiap aktivitas WNA sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
“Kami mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat, untuk aktif melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian,” katanya.
Sementara itu, menanggapi pertanyaan BatamNow.com terkait sanksi bagi penjamin perusahaan tempat WNA bekerja, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Jefrico, mengatakan penjamin juga dapat dijerat pidana.
“Terkait dengan ketentuan dari keimigrasian Pasal 122 huruf B, bahwasanya penjamin itu juga ada sanksi pidana apabila dia memberikan kesempatan kepada orang asing untuk melakukan kegiatan yang tidak sesuai,” ujar Jefrico.
Namun demikian, ia menyebutkan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan/ pendalaman.
“Apabila memang nanti penjamin ini memang ditemukan bahwasanya memberikan kesempatan, maka kami akan melakukan tindakan tegas,” pungkasnya. (H)

