Selain Tersangkakan Bripda AS, Polda Kepri Patsus Tiga Bintara 'Letting' Mendiang Bripda Natanael - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Selain Tersangkakan Bripda AS, Polda Kepri Patsus Tiga Bintara ‘Letting’ Mendiang Bripda Natanael

15/Apr/2026 15:37
Selain Tersangkakan Bripda AS, Polda Kepri Patsus Tiga Bintara ‘Letting’ Mendiang Bripda Natanael

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Polda Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan Bripda AS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Bripda Natanael Simanungkalit saat ini masih menjalani proses penyidikan pidana.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia saat dikonfirmasi BatamNow.com melalui pesan WhatsApp.

Ia menjelaskan, hingga kini belum ada penetapan tersangka lain selain Bripda AS.

“Belum ada. Saat ini pelaku Bripda AS sudah dalam proses untuk perbuatan pidana pada tahap penyidikan,” ujar Kombes Nona.

Selain itu, Polda Kepri juga mengamankan dan menempatkan tiga personel lainnya dalam penempatan khusus (patsus) di Bidpropam Polda Kepri.

Ketiganya merupakan junior Bripda AS dan satu ‘letting’ dengan mendiang Bripda Natanael.

“Tiga orang yang diamankan dan di-Patsus di Bidpropam adalah juniornya Bripda AS, yang merupakan letting korban meninggal dunia Bripda Natanael Simanungkalit,” jelas Nona.

Terkait pasal yang akan disangkakan kepada Bripda AS, Nona menyebut pihaknya akan menyampaikan lebih lanjut.

Namun, lanjutnya, dalam waktu dekat ini tersangka Bripda AS bersama tiga personel lainnya terlebih dahulu akan menjalani sidang kode etik profesi Polri.

“Terhadap Bripda AS dan ketiganya terduga pelanggar dalam waktu dekat akan dilaksanakan terlebih dahulu sidang kode etik profesi pada Bidpropam Polri,” jelasnya.

Ia menambahkan, Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Pol Asep Safrudin telah menandatangani surat perintah (Sprin) yang menunjuk Tim Perangkat Sidang Kode Etik Profesi Polri.

“Kapolda telah menunjuk Tim Perangkat Sidang Kode Etik Profesi Polri yang diketuai oleh Irwasda Polda Kepri dan pendamping Kabidpropam Polda Kepri,” ujar Nona.

@batamnow Jenazah Brigadir Polisi Dua (Bripda) Natanael Simanungkalit (20 tahun) akhirnya tiba di rumahnya di Buana Mas 2 Cluster Platinum Nomor 68, Kecamatan Sagulung, Selasa (14/04/2026) malam. Pantauan BatamNow.com, jasad Nael–sapaan akrabnya, tiba sekira pukul 18.35 WIB. Ia dibawa dalam peti menggunakan mobil jenazah dari RS Bhayangkara Polda Kepri. Kedua orangtua Nael yang turun dari mobil pengantar jenazah, terlihat menangis selama proses pemindahan jasad anak kedua dari empat bersaudara itu, hingga ke dalam rumah. Sementara para pelayat telah banyak yang hadir memenuhi rumah duka di Tembesi itu. “Untuk apa semua ini anakku, untuk apa ini lagi. Nggak ada gunanya lagi, nak,” jerit Rosdewi Br Napitupulu, ibunda Nael yang duduk di samping jenazah. Diumumkan dalam acara duka malam ini, Bripda Natanael akan dikuburkan pada Kamis (16/04) lusa, menunggu keluarga lainnya yang menuju Batam. Informasinya, Nael adalah personel Bintara Samapta Polda Kepri angkatan 2025. Ia dilantik pada Januari lalu, atau baru sekitar tiga bulan menjadi bintara. Nael dilaporkan meninggal saat berada di Mess Bintara Remaja Polda Kepri. Ia diduga mengalami penganiayaan dari seniornya. “Kami dapat telepon dari seniornya jam 03.00 subuh, dibilang hanya accident saja. Kami langsung ke sana dan jenazah sudah ditutupi kain. Saya yang pertama memegang jenazahnya, badannya penuh memar, sama kepala bagian belakang,” ujar Jefri Simanungkalit, adik kandung ayah korban. Terbaru, polisi telah menetapkan satu tersangka atas kasus kematian Nael yakni Bripda AS yang adalah seniornya. “Iya benar, telah memeriksa 9 orang dan menetapkan 1 orang tersangka, Bripda AS. AS adalah seniornya,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia melalui pesan WhatsApp. Ia menambahkan, hingga saat ini proses pemeriksaan masih terus berlangsung. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamtiktok #fyp #batamhits ♬ Sad Violin – Oleg Kirilkov

Sebelumnya, Kapolda telah menegaskan akan menindak keras pelaku dalam kasus yang menyebabkan tewasnya Bripda Natanael Simanungkalit di Mess Bintara Remaja Polda Kepri.

Baca Juga:  Tangis Histeris di Rumah Duka Bripda Natanael, Mendiang Disebut Pendiam dan Bisa Karate

“Kita akan proses baik itu kode etik maupun pidana umum. Terhadap para pelaku, kalau itu lebih dari satu orang, kita akan melakukan tindakan sekeras-kerasnya. Untuk kode etik, kita bisa langsung melakukan pemecatan dengan tidak hormat,” kata Irjen Asep dalam video keterangan resmi pada akun Instagram @humaspoldakepri, Selasa (14/04).

Diberitakan, Bripda Natanael Simanungkalit, personel Bintara Samapta Polda Kepri angkatan 2025, diduga mengalami penganiayaan hingga menyebabkan kematian pada Senin (13/04) sekira pukul 23.50.

Pada jasad korban ditemukan sejumlah luka lebam di bagian tubuh, terutama di punggung.

Kini, jenazah Bripda Natanael disemayamkan di kediamannya di Perumahan Buana Mas 2 Cluster Platinum Nomor 68, Kecamatan Sagulung.

Natanael yang baru dilantik pada Januari lalu itu, rencananya akan dikebumikan pada Kamis (16/04) esok. (H)

Berita Sebelumnya

Dari Keterbatasan ke Kesempatan: Kisah Mahasiswa STIE Cakrawala Terbantu Beasiswa BRK Syariah

Berita Selanjutnya

Milad ke-33 Dapen Bankriaukepri, Bukti Konsistensi dan Kepercayaan yang Terjaga

Berita Selanjutnya
Milad ke-33 Dapen Bankriaukepri, Bukti Konsistensi dan Kepercayaan yang Terjaga

Milad ke-33 Dapen Bankriaukepri, Bukti Konsistensi dan Kepercayaan yang Terjaga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com