BatamNow.com – Polemik di pusaran teguran Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra kepada warga pelaku pengambil pasir tak berizin di sekitar Bandara Hang Nadim, Batam pada Selasa (28/04/2026) masih bergulir.
Bagaimanapun dari pantauan BatamNow.com, apresiasi dari publik tak bisa dinafikan karena Li Claudia dinilai datang ke lapangan dengan ‘gercep’ menghentikan aktivitas yang dinilai mengganggu atau dapat merusak lingkungan itu.
Namun sebaliknya tak sedikit pula yang menayangkan komunikasi yang dilakukan Li Claudia yang mencecar enam pelaku pengambil pasir tak berizin itu, tanpa pertimbangan aspek kemanusiaan.
Azhari Hamid, M Eng, pemerhati lingkungan di Batam, justru merasa sedih dengan gaya komunikasi Li Claudia yang ia nilai terkesan arogan, apalagi sebelumnya ada statement Amsakar yang akan menunaikan ibadah haji, bahwa apa yang dilakukan oleh wakilnya adalah mewakili dan kinerjanya sebagai wali kota Batam.
View this post on Instagram
Menurut Azhari, cara-cara Li Claudia berinteraksi dengan pelaku yang notabene adalah masyarakat kelas bawah terkesan arogansi seperti itu akan sangat berdampak pada psikologi sosial.
Ia katakan, memarahi dan mengusir orang di depan umum adalah tindakan yang tidak etis secara sosial, kontraproduktif dan dalam kondisi tertentu dapat memiliki konsekuensi hukum.
Ditegaskan Azhari, cara dan laku yang ditunjukkan oleh LCC dapat memberikan perspektif pemimpin dengan hal-hal seperti:
1. Etika dan Psikologi
Merendahkan martabat orang lain, dengan menegur atau memarahi seseorang di depan khalayak ramai dianggap sebagai bentuk penghinaan, bukan nasihat yang membangun.
Selain itu, komunikasi menjadi tidak efektif karena mayoritas tindakan memarahi di depan umum justru memicu rasa kesal, dendam dan sikap defensif, sehingga tujuan utama untuk memperbaiki perilaku tidak akan tercapai.
2. Dalam Perspektif Agama
Khususnya dalam agama Islam, bahwa menutup aib dan menasihati seseorang di depan umum dipandang sama dengan menyingkap aibnya.
Tindakan ini dilarang karena esensi dari nasihat adalah untuk memperbaiki, bukan menjatuhkan.
Kata Azhari, adab menasihati dalam Islam mengajarkan untuk berbicara dengan lembut dan secara rahasia jika ingin meluruskan kesalahan seseorang agar nasihat tersebut dapat diterima dengan baik.
Dalam perspektif hukum di Indonesia, hal yang dilakukan oleh Li Claudia dapat dikategorikan sebagai dugaan pencemaran nama baik.
Tindakan memarahi atau mengeluarkan kata-kata terkesan kasar di depan umum dapat dikategorikan sebagai penghinaan ringan atau pencemaran nama baik jika menyebabkan kerugian reputasi bagi korban dan dapat menyebabkan gangguan ketertiban.
“Jika pengusiran atau kemarahan tersebut dilakukan dengan membuat kegaduhan (ingar-bingar) yang mengganggu ketenangan lingkungan, pelaku dapat diancam pidana denda berdasarkan Pasal 503 KUHP atau Pasal 265 UU No. 1/2023 (KUHP Baru),” sebut Azhari.
Seharusnya sebagai pemimpin, ujar Azhari, cara menghadapi situasi yang dihadapi oleh Li Claudia dapat dilakukan tanpa tindakan kasar dan mengusir orang seperti itu.
Kemudian ia menyarankan alangkah baiknya jika diperlukan meminta seseorang pergi atau menegur kesalahan orang tersebut dan di lokasi sebaiknya selalu dalam kondisi tenang, bicara yang rendah namun tegas agar tidak memancing keributan.
Ia katakan, ajak orang tersebut berbicara lebih privat sebelum menyampaikan keluhan.
Berikan alasan yang jelas bahwa tindakan tidak baik untuk pembangunan dan jika harus melakukan pengusiran karena dokumen domisilinya sampaikan dengan baik dan bijak dan meminta instansi terkait melakukan penyelidikan atas kependudukan orang tersebut.
Sampaikan alasan yang baik dan bijaksana sebagai pemimpin dan menunjukkan bahwa anda tidak bisa berkompromi dengan hal-hal yang mengganggu aturan.
Terlebih, tambah Azhari, yang harus dikejar oleh pemerintah Kota Batam dan BP Batam adalah para pemilik modal yang melakukan tindakan cut and fill dengan brutal yang belum tentu dilakukan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Lalu apa tanggapan Li Claudia atas kritikan Azhari?
BatamNow.com telah mencoba menghubungi Li Claudia, dalam kapasitasnya sebagai wakil kepala BP Batam dan wakil wali Kota Batam, namun belum tersambung.
Tapi Kadis Kominfo Kota Batam Rudi Panjaitan, memberikan klarifikasi terkait isu kekinian yang dinilai sensitif di tengah masyarakat Batam dengan mengirimkan rilis berita.
Di rilis itu, Rudi mengimbau publik untuk menyikapi informasi secara bijak dan tidak memperbesar polemik yang berpotensi mengganggu 2keharmonisan sosial.
Katanya, informasi yang beredar perlu disaring dengan cermat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Ia menegaskan komitmen Pemko Batam dalam menjaga stabilitas daerah melalui komunikasi yang inklusif dan bertanggung jawab.
Menurutnya, perbedaan pandangan merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang harus dikelola secara dewasa.
Pemko, katanya, juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusivitas dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum utuh. “Batam adalah rumah bersama yang harus dijaga dengan sikap saling menghargai,” katanya. (A/Red)
