Penaganan masalah enam pekerja pengeruk pasir di Batam memantik ironi dalam wajah penegakan hukum lingkungan.
OA, BPP, DK, SJ, M, dan YAN—enam warga yang diduga bekerja tanpa izin—ditangani dengan prosedur yang menyerupai penanganan perkara besar, mulai dari pemeriksaan intensif hingga publikasi luas.
Dalam video yang beredar, mereka bahkan dipertontonkan layaknya pelaku kejahatan serius: didudukkan berderet di ruang Mapolda, lalu digiring ke dalam bus menuju Dinas Sosial.
Visualisasi ini memperkuat kesan bahwa pelanggaran yang terjadi diposisikan seolah-olah setara dengan kejahatan berat.
Padahal, keenamnya merupakan pekerja informal yang hanya mencari nafkah dari pengerukan pasir.
Mereka juga telah mengakui kesalahan saat dicecar oleh Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra.

Namun demikian, tekanan verbal yang muncul dalam proses tersebut dinilai sebagian pihak berlebihan dan berpotensi melukai martabat dan kemanusiaan para pelaku.
Bagaimanapun harus diakui, secara normatif, aktivitas pengerukan tanpa izin—baik skala kecil maupun besar—memang merupakan pelanggaran terhadap peraturan.
Namun, dalam perspektif proporsionalitas hukum, tindakan ini berada pada spektrum pelanggaran skala kecil, tak perlu terlalu dibesar-besarkan.
Kontras menjadi jelas ketika pelanggaran lingkungan berskala besar, seperti reklamasi tanpa izin, pembukaan hutan, hingga praktik cut and fill ilegal yang berdampak sistemik, justru relatif minim eksposur dan penindakan.
Aktivitas pelanggaran skala besar memiliki daya rusak yang jauh lebih luas serta melibatkan kepentingan ekonomi bernilai besar.
Fakta bahwa para pekerja ini hanya menerima upah sekitar Rp 600 ribu per aktivitas menegaskan posisi mereka sebagai kelompok paling rentan dalam rantai ekonomi sehari-hari.
Artinya mereka benar-benar hanya mencari nafkah untuk keperluan sehari-hari. Bukan memperkaya diri seperti pemain tambang pasir skala besar digambarkan di atas yang hingga kini diduga masih banyak beroperasi di Batam tanpa hambatan.
Kasus ini memperlihatkan ketimpangan yang nyata dalam penegakan hukum: pelanggaran kecil ditindak keras dan dipertontonkan, sementara pelanggaran besar yang berdampak luas justru minim sentuhan.
Jika kondisi ini terus berulang, maka yang terbangun bukan keadilan yang proporsional, melainkan kesan lama—tajam ke bawah, tumpul ke atas. (Redaksi)

