BatamNow.com – BP Batam buka suara terkait polemik perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) terhadap 214 unit rumah di Perumahan Puskopkar, Batu Aji.
Melalui Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana, mengatakan, berdasarkan data penerimaan negara, rumah-rumah tersebut belum melakukan pembayaran UWT untuk alokasi awal selama 30 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dari data penerimaan negara, dan karena berada di luar PL Induk, rumah-rumah tersebut belum membayar UWT alokasi 30 tahun pertama,” kata Harlas seperti dikutip dari rilis Resmi BP Batam, Jumat (01/05/2026).
Disebutkan juga, berdasarkan Perwako tentang Rencana Detail Tata Ruang, kawasan itu memiliki peruntukan sebagai zona komersial, bukan perumahan.
Warga Tanggapi Pernyataan BP Batam
Perwakilan warga yang ditolak pembayaran UWT di Puskopkar, menanggapi pernyataan Harlas Buana.
Salah satu warga, Fernando, yang telah lama tinggal di perumahan tersebut mempertanyakan sejak kapan BP Batam mengetahui rumah atau lahan mereka tidak membayar UWT awal dan disebut di luar PL induk.
“Karena tidak bisa dimungkiri dari beberapa transaksi antara orang per orangan di sini sudah ada transaksi jual beli rumah,” kata Fernando kepada BatamNow.com.
@batamnow BP Batam buka suara terkait polemik perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) terhadap 214 unit rumah di Perumahan Puskopkar, Batu Aji. Melalui Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana, mengatakan, berdasarkan data penerimaan negara, rumah-rumah tersebut belum melakukan pembayaran UWT untuk alokasi awal selama 30 tahun sesuai ketentuan yang berlaku. “Dari data penerimaan negara, dan karena berada di luar PL Induk, rumah-rumah tersebut belum membayar UWT alokasi 30 tahun pertama,” kata Harlas seperti dikutip dari rilis Resmi BP Batam, Jumat (01/05/2026). Disebutkan juga, berdasarkan Perwako tentang Rencana Detail Tata Ruang, kawasan itu memiliki peruntukan sebagai zona komersial, bukan perumahan. Warga Tanggapi Pernyataan BP Batam Perwakilan warga yang ditolak pembayaran UWT di Puskopkar, menanggapi pernyataan Harlas Buana. Salah satu warga, Fernando, yang telah lama tinggal di perumahan tersebut mempertanyakan sejak kapan BP Batam mengetahui rumah atau lahan mereka tidak membayar UWT awal dan disebut di luar PL induk. “Karena tidak bisa dimungkiri dari beberapa transaksi antara orang per orangan di sini sudah ada transaksi jual beli rumah,” kata Fernando kepada BatamNow.com. Sebaba, menurutnya, dalam setiap transaksi jual beli rumah tentunya BP Batam mengeluarkan Izin Peralihan Hak (IPH) yang menimbulkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Banguna (BPHTB). “Apakah selama ini BP Batam mengeluarkan IPH tidak mengetahui bahwa lahan ini di luar PL?” ujarnya. Katanya lagi, warga di sana mengetahui bahwa lahan mereka di luar PL setelah ingin membayar UWT untuk perpanjangan alokasi tanah lalu ditolak. Sementara sebelumnya BP Batam tidak pernah memberitahukan bahwa tempat tinggal mereka itu overlap. “Kami tidak pernah diberitahu sebelumnya bahwa rumah kami berada di luar PL,” katanya. Selain itu ada beberapa kejanggalan yang ditemukan oleh beberapa warga di sana, seperti pada blok yang dinyatakan di luar PL itu telah ada rumah dengan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM). “Ada kejanggalan ketika kami mengetahui bahwa di blok yang terdampak ini ada rumah yang mempunyai SHM,” katanya. Jatuh Tempo 8 Mei Masih kata Fernando, bahwa pada sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang mereka peroleh setelah melakukan pembayaran rumah, di sana tercatat bahwa jatuh tempo masa UWT mereka hingga 8 Mei 2026. Menurutnya, ketika ada jatuh tempo yang tertulis di sertifikat HGB yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), “Apakah itu tidak mempunyai dasar dari Surat Keputusan (SKEP), Surat Perjanjian (SPJ) fatwa planologi, sehingga PL itu dikeluarkan oleh BP Batam?”. Setelah adanya sertifikat HGB maka keluarlah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam. “Maka apa yang dikeluarkan oleh BP Batam dan BPN itu menimbulkan kewajiban setiap tahunnya, atau pajak atas objek sertifikat tanah yang telah dikeluarkan dan itu kami bayar dan kami tunaikan kewajiban kami setiap tahunnya,” jelas Fernando. Warga terdampak pun heran mengapa BP Batam tidak pernah memberitahu lokasi rumah mereka bermasalah. Hal itu pun diketahui setelah warga bersurat sebab tidak bisa membatar UWT perpanjangan alokasi lahan, menjelang habisnya 30 tahun alokasi pertama. “Kok ada kata-kata di luar PL, apakah BP Batam tidak mengetahui hal tersebut dari 30 tahun yang lalu, kenapa baru sekarang disampaikan ketika waktu UWT akan jatuh tempo, ke mana saja dari dulu?” kata Fernando. Warga Minta BP Batam dan BPN Hadir Saat RDPU Warga yang mengalami penolakan perpanjangan UWT telah bersurat ke Komisi I DPRD Kota Batam agar sesegera mungkin menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Atas permohonan warga terkait RDPU tersebut, warga mendapat balasan RDPU akan digelar pada minggu ini. Untuk itu mereka berharap agar BP Batam dan BPN dapat hadir untuk memperjelas polemik ini… Baca di BatamNow.com #bpbatam #batam #batamnow #batamhits #batamviral #batamnews #fyp #batamtiktok #amsakarachmad #liclaudiachandra ♬ original sound – BatamNow.com
Sebab, menurutnya, dalam setiap transaksi jual beli rumah tentunya BP Batam mengeluarkan Izin Peralihan Hak (IPH) yang menimbulkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Banguna (BPHTB).
“Apakah selama ini BP Batam mengeluarkan IPH tidak mengetahui bahwa lahan ini di luar PL?” ujarnya.
Katanya lagi, warga di sana mengetahui bahwa lahan mereka di luar PL setelah ingin membayar UWT untuk perpanjangan alokasi tanah lalu ditolak. Sementara sebelumnya BP Batam tidak pernah memberitahukan bahwa tempat tinggal mereka itu overlap.
“Kami tidak pernah diberitahu sebelumnya bahwa rumah kami berada di luar PL,” katanya.

Selain itu ada beberapa kejanggalan yang ditemukan oleh beberapa warga di sana, seperti pada blok yang dinyatakan di luar PL itu telah ada rumah dengan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Ada kejanggalan ketika kami mengetahui bahwa di blok yang terdampak ini ada rumah yang mempunyai SHM,” katanya.
@batamnow Ini bisa menjadi “lonceng kematian” bagi ratusan warga Komplek Perumahan Puskopkar, Batu Aji, Batam. Mereka kini dihadapkan pada persoalan pelik terkait masa depan tempat tinggal mereka dan generasi ke depan. Pasalnya, saat hendak membayar Uang Wajib Tahunan (UWT) untuk perpanjangan 20 tahun Hak Guna Bangunan (HGB), permohonan mereka justru ditolak oleh BP Batam. UWT merupakan biaya sewa lahan yang wajib dibayarkan masyarakat atau pengusaha kepada BP Batam atas penggunaan lahan tapak rumah, dengan skema: alokasi pertama 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam sebagai turunan regulasi agraria. Namun, ratusan warga mengaku upaya pembayaran UWT mereka ditolak tanpa kejelasan. “Kami ditolak membayar UWT, padahal waktu pertama tidak ada masalah. Sertifikat kami pegang, akta jual beli juga ada,” kata Teorisda saat ditemui, Kamis (30/04/2026), di Batu Aji. Permohonan telah diajukan sejak Februari 2025. Hingga kini, warga belum mendapatkan kepastian, sementara keresahan terus meningkat. Warga Pertanyakan Alasan Penolakan Penolakan tersebut disampaikan melalui surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam, Harlas Buana. Harlas sekarang menjabat Direktur Pengolahan Lahan BP Batam. Alasan penolakan dalam surat itu disebutkan bahwa lokasi rumah warga berada di luar PL induk Puskopkar (overlap). Rumah yang terdampak berada di blok C35 dan C37, sekitar ±30 meter dari pinggir jalan, dengan jumlah mencapai sekitar 200 unit. “Kami sudah beritikad baik. Bahkan PBB kami bayar tiap tahun, tapi sejak 2025 tidak ada kejelasan,” ujar Teo. Upaya Dilakukan Berulang, Hasil Nihil Warga mengaku telah berulang kali mencoba membayar UWT, mulai dari mengakses laman Land Management System (LMS), mendatangi kantor BP Batam, hingga melalui notaris. Namun semua upaya itu tidak membuahkan hasil. “Di mana letak kesalahan kami?” kata Teo. Dengan jatuh tempo pembayaran pada 8 Mei 2026, kekhawatiran semakin memuncak. “Apa yang harus kami lakukan? Tolong beri kami jawaban,” tambahnya mengiba. Hal serupa disampaikan Lisbet, warga lainnya. “Sejak beli tahun 2006, semua dokumen lengkap. Kami juga bayar PBB sampai 2026. Tapi sekarang ditolak dengan alasan di luar PL induk,” ujarnya kecewa. Warga Minta RDPU ke DPRD Perwakilan warga, Ali, menyebut pihaknya telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ke Komisi I DPRD Kota Batam. Surat diajukan pada 12 April 2026 dan diterima Komisi I pada 28 April 2026. “Kami mohon segera dilakukan RDPU karena waktu jatuh tempo tinggal hitungan hari,” kata Ali. Selain ke DPRD, warga juga telah berpeluh menyampaikan persoalan ini melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) serta rapat dengan lurah dan camat, namun belum membuahkan hasil. “Kami hanya diberi jawaban ‘masih dibahas’. Kalau sudah setahun, apa yang dibahas?” ujarnya. Tempat Tinggal Legal, Kini Terancam Warga lain, Usman, yang telah tinggal hampir 21 tahun, juga mempertanyakan penolakan tersebut. Ia menilai legalitas kawasan semestinya tidak diragukan, terlebih adanya pembangunan fasilitas umum oleh pemerintah setempat. “Kalau tidak legal, tidak mungkin ada semenisasi jalan dan pembangunan fasilitas umum,” katanya. Ia berharap BP Batam membuka akses pembayaran UWT dan menjelaskan secara transparan. “Rumah ini bukan sekadar bangunan, tapi tempat kami hidup. Kalau UWT tidak diperpanjang, kami terancam di rumah sendiri,” ujarnya. Kenapa Developer Bisa, Warga Tidak? Fernando Napitu menyoroti kejanggalan dalam kebijakan tersebut. Ia menunjukkan bahwa pada tahun 1997, developer dapat membayar UWT sebagai syarat penerbitan HGB. “Kenapa dulu bisa, sekarang kami tidak bisa? Ini yang tidak masuk akal,” ucapnya… Baca lengkap di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamviral #batamnews #batampunyacerita #fyp #batamtiktok #amsakarachmad #liclaudiachandra #semuatentangbatam #bpbatam ♬ original sound – BatamNow.com
Jatuh Tempo 8 Mei
Masih kata Fernando, bahwa pada sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang mereka peroleh setelah melakukan pembayaran rumah, di sana tercatat bahwa jatuh tempo masa UWT mereka hingga 8 Mei 2026.
Menurutnya, ketika ada jatuh tempo yang tertulis di sertifikat HGB yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), “Apakah itu tidak mempunyai dasar dari Surat Keputusan (SKEP), Surat Perjanjian (SPJ) fatwa planologi, sehingga PL itu dikeluarkan oleh BP Batam?”.
Setelah adanya sertifikat HGB maka keluarlah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
“Maka apa yang dikeluarkan oleh BP Batam dan BPN itu menimbulkan kewajiban setiap tahunnya, atau pajak atas objek sertifikat tanah yang telah dikeluarkan dan itu kami bayar dan kami tunaikan kewajiban kami setiap tahunnya,” jelas Fernando.
Warga terdampak pun heran mengapa BP Batam tidak pernah memberitahu lokasi rumah mereka bermasalah. Hal itu pun diketahui setelah warga bersurat sebab tidak bisa membatar UWT perpanjangan alokasi lahan, menjelang habisnya 30 tahun alokasi pertama.
“Kok ada kata-kata di luar PL, apakah BP Batam tidak mengetahui hal tersebut dari 30 tahun yang lalu, kenapa baru sekarang disampaikan ketika waktu UWT akan jatuh tempo, ke mana saja dari dulu?” kata Fernando.
Warga Minta BP Batam dan BPN Hadir Saat RDPU
Warga yang mengalami penolakan perpanjangan UWT telah bersurat ke Komisi I DPRD Kota Batam agar sesegera mungkin menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Atas permohonan warga terkait RDPU tersebut, warga mendapat balasan RDPU akan digelar pada minggu ini.
Untuk itu mereka berharap agar BP Batam dan BPN dapat hadir untuk memperjelas polemik ini.
“Dengan sangat hormat kami memohon kepada BP Batam agar bersedia hadir bersama BPN dan Pemko Batam, agar permasalahan ini dapat diselesaikan,” ujarnya.
“Kita sama-sama RDPU di Komisi I DPRD kota Batam, mudah-mudahan dalam waktu dekat para wakil kami yang di sana segera memanggil kita, untuk memaparkan akar permasalahan ini,” jelasnya.
Atas pernyataan warga tersebut, BatamNow.com telah mengirimkan konfirmasi kepada Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait; Direktur Pengelolaan Lahan, Harlas Buana; serta Kabiro Umum BP Batam, Mohamad Taofan.
Konfirmasi itu dikirimkan melalui pesan di WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan ketiganya belum merespons. (A)

