Penertiban Tambang Ilegal di Batam Picu Lonjakan Harga Material Pasir - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Penertiban Tambang Ilegal di Batam Picu Lonjakan Harga Material Pasir

by BATAM NOW
06/Mei/2026 17:48

Ilistrasi. Tambang pasir diduga ilegal di Kelurahan Batu Besar, Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Serangkaian inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, terhadap tambang pasir ilegal di Batam berdampak langsung pada kelangkaan pasir darat dan lonjakan harga pasir laut.

Namun di balik itu, muncul sorotan keras terhadap lemahnya penegakan hukum setelah Li Claudia bertungkus lumus melakukan sidak.

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra turun langsung menghentikan aktivitas tambang pasir ilegal di Kampung Jabi, Nongsa pada Minggu (12/04/2026). (F: Dok. BP Batam)

Penutupan sejumlah tambang pasir darat ilegal, termasuk di dua lokasi kawasan Jabi, Nongsa, membuat pasokan material bangunan di Batam menipis drastis.

Dalam sebulan terakhir, stok pasir darat dilaporkan nyaris habis di pasaran.

“Stok pasir darat sekarang sangat tipis, bahkan bisa dibilang hampir kosong,” kata Doly, sopir pengangkut pasir.

Kelangkaan ini berdampak langsung pada harga. Pasir laut yang didatangkan dari luar Batam, seperti dari Kalimantan, melonjak tajam dari sekitar Rp 1,2 juta menjadi Rp 3 juta per bak lori (kapasitas 5 meter kubik/ m³).

Kondisi ini memperlihatkan betapa selama ini kebutuhan konstruksi di Batam tak lekang pada praktik tambang ilegal.

Fakta di lapangan menunjukkan, aktivitas tambang pasir darat ilegal sebelumnya berlangsung masif, baik skala besar maupun kecil, termasuk dari kerukan sedimentasi drainase.

Tim dari BP Batam menertibkan tambang pasir ilegal di Nongsa, Selasa (11/07/2023). (F: Dok. BP Batam)

Penertiban yang kini dilakukan pemerintah Batam seolah membuka realitas lama: praktik ilegal tersebut diduga telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penindakan serius.

Kebijakan penghentian tambang ilegal sejatinya sejalan dengan aturan tata ruang, termasuk Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang melarang aktivitas penambangan tanpa izin.

Namun, implementasi aturan ini selama ini dinilai lemah dan terkesan dibiarkan.

Di tingkat distribusi, para penjual pasir darat kini memilih berhenti beroperasi. Selain kehabisan stok, mereka mengaku khawatir berhadapan dengan aparat penegak hukum.

“Kalau ada stok pun kami tidak berani jual, takut dipanggil polisi,” ujar sejumlah pemilik usaha ‘panglong’ material bangunan.

Di sisi lain, penutupan tambang ilegal juga ‘memukul’ pihak-pihak yang selama ini diduga menikmati keuntungan dari praktik tersebut.

Seorang koordinator lapangan tambang bahkan secara terang-terangan mengungkapkan hilangnya pemasukan para oknum.

“Kita mau setor apa kalau sudah ditutup,” ujarnya.

Meski langkah penertiban terus digencarkan oleh Li Claudia, publik justru mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum.

Hingga kini, belum ada kejelasan terkait penetapan tersangka dari praktik tambang ilegal yang berlangsung lama dan terstruktur.

Dirreskrimsus Polda Kepri, Silvester Mangombo Simamora kala dikonfirmasi BatamNow.com belum merespons.

Kondisi ini memunculkan kecurigaan bahwa penindakan oleh Li Claudia yang menyelamatkan lingkungan Batam tidak ditindaklanjuti konkret oleh aparat penegak hukum.

Sejumlah pihak bahkan pesimistis praktik tambang ilegal benar-benar berhenti.

“Kita lihat saja, jangan-jangan besok sudah buka lagi,” kata seorang sopir truk yang kini kehilangan pekerjaan.

Penertiban tambang ilegal memang membawa konsekuensi ekonomi jangka pendek, namun yang lebih krusial adalah konsistensi penegakan hukum.

Tanpa tindakan tegas hingga ke akar, operasi penutupan berisiko hanya menjadi formalitas, sementara praktik lama berpotensi kembali berulang. (Red)

Berita Sebelumnya

Baloi View Diduga Markas Scam dan Judol Digerebek, Muncul Isu Dana Pengamanan Rp 2 Miliar per Bulan

Berita Selanjutnya

Polisi Ungkap Penyalahgunaan 815 Liter Pertalite Jatah Nelayan di SPBU Batam, Pelaku Pakai Surat Rekomendasi Dishub

Berita Selanjutnya
Polisi Ungkap Penyalahgunaan 815 Liter Pertalite Jatah Nelayan di SPBU Batam, Pelaku Pakai Surat Rekomendasi Dishub

Polisi Ungkap Penyalahgunaan 815 Liter Pertalite Jatah Nelayan di SPBU Batam, Pelaku Pakai Surat Rekomendasi Dishub

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com