BatamNow.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam kembali menjadi kontroversi.
Selain pendapatan retribusi parkir tepi jalan umum yang dinilai jeblok, Dishub Batam juga terseret dalam dugaan penyalahgunaan surat rekomendasi terbitannya atas pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite untuk praktik jual-beli ilegal.
Padahal BBM subsidi itu, diperuntukkan bagi para nelayan, namun diduga diselewengkan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Kasus pertama terjadi 13 April 2026. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, dalam penangkapan itu menangkap tiga orang karena diduga melakukan penyalahgunaan dan distribusi ilegal BBM subsidi jenis Pertalite.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora saat konferensi pers pada 18 April lalu menjelaskan, para pelaku memanfaatkan surat rekomendasi nelayan untuk membeli BBM subsidi dalam jumlah besar di sejumlah SPBU di Batam.
Modus yang digunakan yakni menimbun Pertalite subsidi menggunakan surat rekomendasi, lalu menjual kembali BBM tersebut demi meraup keuntungan.
Kemudian, kasus berikutnya diungkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Barelang, yang menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi yang diterbitkan Dishub Batam.
Kasus itu dirilis pada Rabu (06/05/2026). Dijelaskan dua pelaku berinisial AA dan AS diamankan bersama 815 liter Pertalite yang diduga diselewengkan.
Polisi menyebut BBM tersebut seharusnya
diperuntukkan bagi nelayan, namun justru ditampung untuk diperjualbelikan kembali di atas harga normal.
@batamnow Polisi mengungkap penyalahgunaan BBM subsidi di Batam dengan dua orang tersangka yang kedapatan membeli hingga 815 liter Pertalite menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam. Kedua tersangka berinisial AA dan AS. AA berperan sebagai pembeli BBM subsidi dengan menyalahgunakan surat rekomendasi Dishub Batam, sementara AS bertindak sebagai penampung. Kasus ini diungkap Unit V Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang usai menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di SPBU Tanjung Riau pada 30 April 2026. Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Alvin, menjelaskan tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapati sebuah mobil pick-up Suzuki mengisi Pertalite subsidi dalam jumlah besar menggunakan jerigen. “Setelah mendapat informasi, tim membuntuti salah satu yang dicurigai kendaraan yang mengisi Pertalite sekitar 26 jeriken,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (06/05/2026). Kemudian puluhan jeriken berisi Pertalite itu diturunkan di dua lokasi di kawasan Tanjung Uma. “Kendaraan tersebut berhenti di suatu rumah di sekitar pelabuhan rakyat Tanjung Uma dan menurunkan 20 jeriken, diikuti kemudian bergeser lagi ke daerah simpang Puskesmas Tanjung Uma dan menurunkan 6 jeriken,” jelas Alvin. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku menggunakan surat rekomendasi Dishub Batam yang diperoleh melalui calo untuk membeli BBM subsidi dalam jumlah besar. Surat tersebut seharusnya menjatah kuota 25 liter Pertalite per nelayan, namun disalahgunakan. Lalu BBM itu dijual dengan harga lebih tinggi di lokasi lain. “Mereka memiliki 25 liter yang seharusnya ke nelayan namun disalahgunakan. Jadi mereka menjual ke lokasi lain dan mendapatkan untung Rp 1.000 per liter,” kata Alvin. Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, menambahkan bahwa praktik penyalahgunaan BBM subsidi dengan modus surat rekomendasi ini diduga telah berlangsung selama sekitar satu tahun. “Surat rekomendasi Dinas Perhubungan yang didapat lewat calo saat ini lagi proses pemeriksaan dari instansi terkait, dan sudah berjalan 1 satu tahun. Kami lagi mencari Calo tersebut dan kami akan mendalami terkait surat tersebut,” ujarnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil pick-up Suzuki BP 8954 PU, 26 jerigen berisi total sekitar 815 liter Pertalite, serta satu rangkap surat rekomendasi pembelian BBM. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 20 huruf F KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp 60 miliar. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamnews #batamtiktok #fyp ♬ original sound – BatamNow.com
Kemudian, giliran Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri juga mengungkap kasus serupa pada 6 Mei.
Dalam pengungkapan itu, pelalu berinisial HS kedapatan membeli Pertalite subsidi menggunakan surat rekomendasi yang diduga diterbitkan oleh Dishub Batam, untuk kapal yang diduga fiktif, lalu menjualnya kembali secara ilegal kepada masyarakat.
Pengungkapan bermula saat tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan penyelidikan di SPBU 13.294.705 Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang.
Petugas mencurigai mobil Daihatsu Xenia hitam BP 1640 RJ yang mengisi Pertalite menggunakan sejumlah jerigen.
Mobil tersebut kemudian dibuntuti hingga ke kawasan industri Sungai Harapan, Sekupang.
Petugas mendapati HS menurunkan dan menjual dua jerigen Pertalite kepada pemilik warung pinggir jalan
Dari penindakan itu, polisi mengamankan HS beserta kendaraan yang digunakan. Polisi juga menemukan 14 jeriken berisi Pertalite dan 17 jeriken kosong.
Hasil penyidikan mengungkap HS membeli BBM subsidi menggunakan surat rekomendasi yang diterbitkan Dishub Kota Batam untuk kapal penumpang/barang bernama SB Ocean Reanth dengan kuota pembelian Pertalite mencapai 30 ribu liter per bulan.
Namun kapal yang tercantum dalam dokumen tersebut diduga fiktif.
HS disebut telah menjalankan aktivitas jual beli BBM subsidi menggunakan surat rekomendasi tersebut sejak Januari 2026. Sepanjang Mei 2026, total pengambilan Pertalite tercatat mencapai 3.568,4 liter.
Dalam kasus ini, polisi menyita satu unit Daihatsu All New Xenia warna hitam, telepon genggam, dua lembar fotokopi surat rekomendasi, uang tunai dan saldo transaksi, selang, 17 jerigen kosong, serta 14 jerigen berisi Pertalite.
HS dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Kasus ini memunculkan pertanyaan terkait pengawasan Dishub Kota Batam terhadap penerbitan surat rekomendasi BBM subsidi sehingga diduga disalahgunakan.
Dugaan keterlibatan oknum internal pun mulai menjadi perhatian publik.
Ketua Lembaga Investigasi (LI) Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH, meminta Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, memberikan atensi serius terhadap persoalan yang menyeret nama Dishub Batam tersebut.
Menurut Panahatan, Pemerintah Kota Batam perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penerbitan rekomendasi BBM subsidi agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan ilegal.
Disorot juga, di sisi lain kinerja Dishub Kota Batam juga menjadi sorotan terkait pengelolaan pendapatan retribusi parkir tepi jalan umum yang dinilai tidak mencapai target dalam dua tahun terakhir.
Pada tahun 2025, realisasi pendapatan retribusi parkir hanya mencapai sekitar Rp 15 miliar dari target Rp 20 miliar.
Sementara pada tahun 2026, target awal sebesar Rp 37,5 miliar disebut diturunkan menjadi Rp 24 miliar melalui diskresi Kepala Dishub Kota Batam, Leo Putra.
Berdasarkan data empat bulan pertama tahun 2026, realisasi pendapatan retribusi parkir baru mencapai sekitar Rp 4,1 miliar, lebih rendah dibanding periode yang sama tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp 5 miliar.
Dikonfirmasi terkait jumlah surat rekomendasi pembelian BBM subsidi yang diterbitkan serta mekanisme pengawasan agar tidak disalahgunakan, Kepala Dishub Kota Batam, Leo Putra, belum memberikan respons. (H/A)

