BatamNow.com – Persoalan tata kelola lahan di Batam kembali memunculkan paradoks yang memantik kritik publik.
Media ini secara bersambung mengangkat permasalahan lahan dari bebagai dimensi kasus di Batam.
Di tengah kewenangan besar yang dimiliki BP Batam sebagai pengelola hak atas tanah negara, praktik perdagangan lahan dinilai semakin liar dan menjauh dari prinsip transparansi serta keadilan penguasaan ruang.
Sejumlah kasus bahkan telah bergulir hingga tingkat kementerian dan DPR RI, namun sebagian besar masih menyisakan tanda tanya.
Sebanyak 214 warga perumahan Puskopkar menyampaikan kekecewaannya kepada BP Batam karena menolak perpanjangan alokasi lahan rumah tinggal mereka.
Masalah ini masih mengambang belum ada kepastian sementara pada hari ini, Sabtu (09/05/2026), hak sewa warga masa 30 tahun sudah tak diperpanjang BP Batam.
Sorotan lain yang ramai di ranah publik juga mengarah pada tingginya harga jual kaveling kosong di kawasan perumahan elite Batam.
Di “bursa” lahan, harga mencapai Rp 8 juta per meter persegi (m²) untuk satu kaveling berukuran 7×20 meter.
Lahan tersebut dipasarkan secara terbuka melalui media sosial oleh seorang pria yang mengaku bernama Az** Kh**, lengkap dengan nomor ponselnya
Dalam video promosi yang beredar, Az** menawarkan kaveling siap bangun yang berlokasi di kawasan Baloi dan diklaim hanya berjarak sekitar tiga menit dari Grand Batam Mall.
“Satu meter itu cuma harganya delapan jutaan guys, atau masih 1,2 M-an aja. Bebas mau bangun apa saja karena sudah ada rumah di sekitarnya, luasnya 7×20,” ujar pria tersebut dalam video promosi penjualan.
Visual yang beredar memperlihatkan sebagian kawasan telah terbangun, sementara beberapa kaveling lainnya masih kosong dan siap dikembangkan.
BP Batam Kerap Bungkam Saat Ditanya Sistem Pengawasan
Hingga kini belum diperoleh penjelasan resmi apakah lahan yang dipasarkan tersebut merupakan bagian dari persil kawasan perumahan yang sebelumnya dialokasikan BP Batam kepada pengembang atau pihak tertentu.
Namun praktik jual beli lahan di Batam bukanlah fenomena baru.
Dalam praktiknya sering terjadi lahan yang semula dialokasikan BP Batam kepada pemohon kerap berpindah tangan kepada pengguna baru dengan nilai transaksi yang melonjak berkali-kali lipat.
Ironinya, biaya Uang Wajib Tahunan (UWT) yang disetorkan kepada negara untuk alokasi lahan 30 tahun di sejumlah kawasan, misalnya, hanya berkisar ±Rp 144 ribu per meter persegi (m²) untuk perumahan tapak.
Akan tetapi, di pasar sekunder, lahan yang sama dapat diperjualbelikan hingga Rp 8 juta per m², bahkan lebih tinggi untuk lokasi tertentu.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai disparitas nilai antara hak pengelolaan negara dan kapitalisasi pasar yang berkembang di lapangan.
Fenomena spekulasi lahan juga disebut masih marak terjadi di Batam, tidak hanya di kawasan perumahan, tetapi juga area industri dan komersial.
Hingga kini masih banyak lahan kosong yang belum dieksekusi maupun dimanfaatkan secara optimal, meski telah lama dialokasikan.
Berdasarkan Peraturan Kepala BP Batam Tahun 2025 tentang tarif lahan tahun 2026, tarif alokasi lahan tertinggi untuk kawasan komersial di Nagoya tercatat sekitar Rp 330 ribu per meter persegi.
Nilai tersebut jauh di bawah harga pasar yang berkembang di tangan para pemegang alokasi dan spekulan.
Di sisi lain, BP Batam secara normatif menyatakan praktik jual beli lahan tidak diperbolehkan.
Namun dalam praktiknya, peralihan penguasaan lahan tetap berlangsung melalui berbagai skema administratif, termasuk mekanisme pengalihan hak dan kerja sama tertentu yang dinilai menjadi celah transaksi terselubung.
Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana yang dikonfirmasi pada Jumat (08/05/2026) sore terkait penjualan lahan kosong seharga Rp 8 juta per meter persegi, belum memberikan tanggapan. (A/Red)
