BatamNow.com – Dewan Pengurus Nasional (DPN) Asosiasi Pengusaha Pelaksana Kontraktor dan Konstruksi Nasional (APPEKNAS) menggelar webinar nasional bertajuk “Strategi Mitigasi Risiko dalam Skema KPBU berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015”, Rabu (13/05/2026).
Forum yang berlangsung secara daring itu menghadirkan praktisi hukum dan pelaku konstruksi guna memberikan pemahaman strategis terkait pengelolaan risiko dalam meghadapi kompleksitas proyek infrastruktur nasional dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Webinar dibuka langsung oleh Ketua Umum DPN APPEKNAS, Fandy Iood. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa skema KPBU menjadi salah satu pilar percepatan pembangunan nasional, namun di sisi lain memiliki risiko hukum dan finansial yang perlu diantisipasi secara presisi dan berbasis kepada mitigasi risiko.
“Sebagai Ketua Umum DPN APPEKNAS, saya melihat pentingnya anggota kami memahami setiap celah risiko dalam Perpres 38/2015. Mitigasi bukan hanya soal menghindari kerugian, tapi menjaga keberlanjutan bisnis konstruksi agar tetap selaras dengan regulasi pemerintah,” ujar Fandy.
Dalam webinar tersebut, hadir pula Koordinator Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, I Made Wibowo, sebagai narasumber.
Ia memaparkan sejumlah titik kritis sengketa perdata dalam proyek strategis nasional, sekaligus menggarisbawahih peran Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pendampingan hukum (legal assistance) kepada pelaksana proyek.
“Mitigasi risiko dalam skema KPBU dimulai dari penyusunan kontrak yang solid. Kami dari Kejaksaan terus mendorong transparansi dan kepatuhan administrasi agar proyek infrastruktur tidak terhenti akibat permasalahan hukum di tengah jalan,” kata I Made Wibowo.
Uji Tuntas (Legal Due Diligence)
Melengkapi perspektif praktis, Bukti Panggabean selaku Legal Auditor dari Kepulauan Riau yang juga sebagai pengurus DPN APPEKNAS menyoroti pentingnya audit hukum yang ketat bagi badan usaha.
Menurutnya, pemetaan risiko di tingkat daerah memiliki tantangan tersendiri, terutama terkait perizinan dan persoalan lahan yang kerap berbeda di tiap wilayah.
Sehingga, legal audit merupakan hal krusial bagi para pelaku usaha KPBU.
“Legal audit adalah perlindungan dini bagi investor dan kontraktor. Sebelum melakukan kerja sama, semua aspek kepatuhan terhadap Perpres 38/2015 harus diverifikasi secara independen untuk memastikan tidak ada liabilitas tersembunyi yang bisa menjadi beban di masa depan,” jelas Bukti Panggabean.
Ia berarap, pelaksanaan webinar ini mampu menciptakan ekosistem konstruksi yang lebih sehat, di mana para pelaksana proyek di bawah naungan APPEKNAS memiliki kapabilitas yang mumpuni dalam mengidentifikasi, menganalisis, dan merespons risiko secara profesional. (*)

