BatamNow.com – Ketua DPD Partai Gerindra Kepulauan Riau, Iman Sutiawan, kembali mendapat “tilang” setelah sebelumnya ditindak polisi lalu lintas Polresta Barelang, Batam.
Iman Sutiawan mendapat tilang atau sanksi karena mengendarai motor gede Harley-Davidson tanpa helm di jalan protokol Kota Batam.
Kali ini, “tilang” kedua datang dari internal Partai Gerindra.
Majelis Kehormatan Partai Gerindra menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Iman Sutiawan dalam sidang terbuka yang digelar Jumat (12/05/2026).
Dalam putusannya, Majelis Kehormatan menyatakan Ketua DPRD Kepri periode 2024–2029 itu terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, M Maulana Bungaran, membacakan langsung putusan tersebut.
“Mengadili, satu, menyatakan Saudara Iman Sutiawan selaku kader Partai Gerindra terbukti melanggar AD/ART Partai Gerindra,” ujarnya.
“Dua, memberikan hukuman teguran tertulis kepada Saudara Iman Sutiawan,” lanjutnya.
@batamnow Ketua DPD Partai Gerindra Kepulauan Riau (Kepri) yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan akhirnya ditilang. Sebelumnya, viral di media sosial, orang nomor satu di DPRD Kepri itu mengendarai motor Harley-Davidson FXDR 114, seharga sekitar Rp 600 juta – Rp 900 juta tanpa memakai helm. Atas video viral tersebut, jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang, menindak perbuatan tersebut dengan memberikan penindakan berupa surat bukti pelanggaran (tilang) manual. Hal itu dijelaskan oleh, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono di lapangan Mapolresta Barelang. “Berkaitan dengan Ketua DPRD Kepri yang kemarin viral di media sosial itu hari Kamis (07/05/2026) itu, sudah ada penindakan tilang dari kami,” kata Anggoro dalam wawancara doorstop dengan awak media, Senin (11/05). Dalam sesi tanya jawab itu, Anggoro beserta Kasatlantas, Kompol Afiditya Arief Wibowo, memperlihatkan Surat Tanda Nomor Kenderaan Bermotor (STNK) serta surat tilang manual atas nama Iman Sutiawan. Dalam STNK tersebut, bertuliskan nama Iman Sutiawan, serta alamat lengkap tempat ia tinggal dan masa berlakunya surat tersebut pada 31 Desember 2029. Meski memiliki jabatan yang mentereng di wilayah Kepri, Kata Anggoro semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum. “Semua warga negara bersama kedudukannya di mata hukum, termasuk dalam hal pelanggaran lalu lintas, dan telah kita lakukan penilangan atas nama beliau (Iman),” katanya. Dalam video yang beredar juga, diketahui dalam mengendarai motor tersebut Iman direkam dari samping, untuk itu kata Anggoro, baik itu konten maupun tidak, apabila ditemukan pelanggaran dilapangan akan diproses. “Kalau itu konten atau tidak itu, balik lagi, kami temukan di lapangan adanya pelanggaran lalu lintas, itulah yang kita protes, terkait konten atau tidak kami tidak pikirkan,” ujarnya. Kasatlantas Jelaskan Kronologinya Setelah selesai Anggoro menjawab pertanyaan awak media, kemudian dilanjutkan penjelasan dari Kasatlantas, Kompol Afiditya yang saat itu berada di samping Anggoro. Kata Afiditya, kronologinya, pada hari itu Iman melintas di seputaran Rosdel tepatnya di Pos Lantas 0908, dengan tidak menggunakan helm. Atas perbuatannya itu, petugas yang sedang melakukan pengaturan lalu lintas memberhentikannya. “Kemudian diamankan petugas yang melaksanakan pengaturan di situ. Pada saat kami berhentikan oleh petugas kami, beliau (Iman) tidak membawa SIM, tetapi STNK. Makanya karena yang bersangkutan tidak membawa SIM maka yang kami amankan adalah STNK,” ujar Afiditya. Dari penjelasan, Afiditya untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc (motor gede/moge) atau motor listrik berperforma sejenis, pengemudinya harus memiliki izin SIM C2. “Untuk jenis SIM-nya yaitu C2 tetapi untuk pemberlakuan C2 itu se-Indonesia tidak semua kota dan kabupaten bisa memproduksi C2, dan untuk SIM C2 di Batam belum ada,” kata Afiditya. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #fyp #batamtiktok #batamhits ♬ original sound – BatamNow.com
Tindakan Pelanggaran Cederai Nama Partai
Majelis menilai tindakan Iman mengendarai sepeda motor tanpa helm yang videonya viral di media sosial telah mencederai nama baik partai.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 05-003/PTS/MK.Gerindra/2026.
Kasus ini mencuat setelah video Iman mengendarai Harley-Davidson FXDR tanpa helm beredar luas di media sosial.
Dalam video yang diunggah melalui akun Instagram @iman_sutiawan75 itu, Iman terdengar mengatakan, “Hari ini kita main, sekali-kali refreshing”.
Tak lama setelah video viral, Satlantas Polresta Barelang mengubgkapkan telah melakukan penindakan terhadap Iman Sutiawan di kawasan Batam Center.
Kapolresta Barelang, AKBP Anggoro Wicaksono, mengatakan Iman tidak hanya melanggar aturan karena tidak menggunakan helm, tetapi juga tidak membawa SIM saat berkendara.
“STNK atas nama beliau kami tahan dan kami beri surat tilang,” kata Anggoro.
Iman dikenai denda tilang sebesar Rp 500 ribu atas dua pelanggaran lalu lintas tersebut.
Polisi menegaskan penindakan dilakukan tanpa perlakuan khusus meski yang bersangkutan merupakan pejabat publik. (A)
