Foto Wajah Pengusaha Batam Dilabeli “Blacklist” di Dua THM, Kuasa Hukum: Ini Public Shaming - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Foto Wajah Pengusaha Batam Dilabeli “Blacklist” di Dua THM, Kuasa Hukum: Ini Public Shaming

by BATAM NOW
06/Jun/2026 21:05
Foto Wajah Pengusaha Batam Dilabeli “Blacklist” di Dua THM, Kuasa Hukum: Ini Public Shaming
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pemajangan foto wajah seseorang di area publik kembali menjadi sorotan setelah foto wajah seorang pengusaha Kota Batam berinisial LCM dilaporkan dipasang dengan tulisan “BLACKLIST” pada pintu masuk tempat hiburan malam (THM) atau diskotek di Kota Batam.

Tak tanggung-tanggung, foto wajah warga Kota Batam tersebut dipajang di dua THM secara serentak. Adapun THM yang dimaksud yakni di Planet 2 Newton Pub Nagoya dan HH Club Planet 3.0 Pub & KTV.

Kuasa hukum LCM, Rano Iskandar Sirait, S.H., menilai tindakan pemasangan foto kliennya di area yang dapat dilihat masyarakat luas telah menyerang kehormatan dan merusak reputasi kliennya.

“Pelabelan ‘Blacklist’ secara terbuka tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merusak nama baik seseorang di hadapan publik. Jika foto tersebut dicetak dan dipajang di tempat yang dapat dilihat umum, maka perbuatan itu memenuhi unsur penyerangan kehormatan sebagaimana diatur dalam Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Rano saat jumpa pers bersama awak media di salah satu hotel di bilangan Penuin, Sabtu (06/06/2026).

Menurut Rano, kliennya merupakan warga Batam yang kerap menikmati fasilitas hiburan yang disediakan HH Club Planet 3.0 Pub & KTV.

Peristiwa bermula saat terjadi adu argumen antara LCM dengan seorang pelayan atau waitress di lokasi tersebut sekitar pukul 04.00 WIB.

Meski saat itu berada dalam pengaruh alkohol, pihaknya menegaskan bahwa LCM tidak membuat keributan maupun meninggalkan tagihan yang belum dibayar.

“Klien kami memang dalam kondisi terpengaruh alkohol, namun tidak membuat kerusuhan dan seluruh pesanan yang dinikmati telah dibayar lunas. Tidak ada hutang ataupun kerugian yang ditinggalkan kepada pihak tempat hiburan,” katanya.

Permasalahan kemudian mencuat ketika pada pukul 15.00 WIB di hari yang sama, foto LCM disebut telah dipasang di depan pintu masuk HH Club Planet 3.0 Pub & KTV dengan keterangan “Black List”.

“Klien kami baru mengetahui kejadian tersebut setelah beberapa rekanannya melihat foto dirinya dipajang di ruang publik yang berada di depan pintu masuk lokasi. Sejak saat itulah persoalan ini bermula,” ungkap Rano.

Desak THM Minta Maaf Terbuka

Pihak kuasa hukum menilai tindakan tersebut merupakan bentuk public shaming atau pemberian sanksi sosial secara sepihak yang tidak memiliki dasar hukum.

“Kami memandang tindakan ini sebagai bentuk public shaming dan tindakan main hakim sendiri yang berpotensi merusak reputasi klien kami. Akibat peristiwa tersebut, klien kami mengaku mengalami kerugian berupa terganggunya bisnis, proyek, serta reputasinya di lingkungan profesional,” tegasnya.

Selain mengacu pada ketentuan KUHP, Rano juga menyinggung potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) apabila foto tersebut dipublikasikan melalui media elektronik seperti layar digital maupun media sosial.

Ia juga menilai penggunaan foto seseorang tanpa izin untuk kepentingan yang merugikan dapat bertentangan dengan ketentuan perlindungan hak potret sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Atas dasar tersebut, pihak kuasa hukum meminta pemilik HH Club Planet 3.0 Pub & KTV dan Planet 2 Newton Pub Nagoya untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak selama satu bulan.

“Kami menginstruksikan kepada pemilik HH Club Planet 3.0 Pub & KTV agar segera menyampaikan permintaan maaf melalui surat kabar cetak selama satu bulan serta menyatakan kekhilafan atas tindakan pemajangan foto klien kami dengan label ‘Black List’,” pungkas Rano.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak HH Club Planet 3.0 Pub & KTV dan Planet 2 Newton Pub Nagoya terkait tuduhan tersebut. Hingga saat ini media masih berupaya menghubungi pihak manajemen untuk mendapatkan tanggapan. (A)

Berita Sebelumnya

Tebar Keberkahan Bagi Alam, BRK Syariah Ikut Tanam Pohon di Kawasan Stadion Utama Riau

Berita Selanjutnya

Kapal dari Singapura Tenggelam Bawa 107 Kontainer, Sebagian Dievakuasi ke Pulau Putri, Muatan Belum Diketahui

Berita Selanjutnya
Kapal dari Singapura Tenggelam Bawa 107 Kontainer, Sebagian Dievakuasi ke Pulau Putri, Muatan Belum Diketahui

Kapal dari Singapura Tenggelam Bawa 107 Kontainer, Sebagian Dievakuasi ke Pulau Putri, Muatan Belum Diketahui

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com