Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Lintong Tempuh Jalur Hukum Berlandaskan "Equality Before the Law" - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Lintong Tempuh Jalur Hukum Berlandaskan “Equality Before the Law”

by BATAM NOW
11/Jun/2026 18:21
Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Lintong Tempuh Jalur Hukum Berlandaskan “Equality Before the Law”

Pengusaha Batam, Lintong C Manurung, didampingi kuasa hukumnya memebri keterangan pers di Mapolresta Barelang, Kamis (11/06/2026). (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Seorang pengusaha Batam, Lintong C Manurung, membawa persoalan dugaan pencemaran nama baik ke ranah hukum.

Didampingi kuasa hukumnya, Rano Iskandar Sirait SH resmi membuat laporan ke Polresta Barelang atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh manajemen HH Club.

Sekitar pukul 14.00 WIB, Lintong tiba di Mapolresta Barelang, untuk membuat aduan tersebut, Kamis (11/06/2026).

Setelah beberapa saat, laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/238/VI/2026/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU.

Perkara yang diadukan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 pada pasal 433 ayat (2) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya ketentuan yang mengatur perlindungan kehormatan dan nama baik seseorang.

Menurut Rano Sirait, laporan tersebut dibuat setelah kliennya mengetahui foto dirinya dipajang di area publik tempat hiburan malam tersebut dengan label bertuliskan “Blacklist”.

Rano menjelaskan bahwa, dugaan perbuatan tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian moril serta berpotensi mencederai nama baik dan reputasi kliennya di tengah masyarakat maupun lingkungan bisnis.

Sebelum perkara ini bergulir ke ranah hukum, Rano Sirait menjelaskan bahwas pihaknya terlebih dahulu menempuh langkah persuasif melalui mekanisme, mengirimkan somasi ke pihak manajemen HH Club.

Somasi itu dikirimkan hingga 3 kali, berisi permintaan agar pihak yang bersangkutan memberikan klarifikasi terkait pemajangan foto Lintong secara sembarangan dengan label “Blacklist”.

“Atas somasi tersebut, HH Club tidak mengindahkannya, sampai hari ini, sampai detik ini pihak manapun, secara resmi membuat statement apa-apa atau menelepon kami sebagai kuasa hukum ataupun prinsipal kami untuk klarifikasi,” kata Rano di lobi Mapolresta Barelang.

Lintong Merasa Dirugikan dengan Label “Blacklist”

Sementara itu, menurut Lintong, upaya membawa masalah ini ke ranah hukum berlandaskan prinsip equality before the law, yang berarti semua berkedudukan sama di mata hukum.

“Tindakan HH Club yang memajang foto saya, saya anggap sangat merugikan martabat dan harga diri,” kata Lintong.

Sebagai salah satu pengunjung dan penikmat entertainment di kelab itu, Lintong mengatakan bahwa ia datang ke sana dengan itikad baik.

Namun, pada Kamis (04/06) dini hari, ia mengetahui fotonya dipajang dengan menggunakan konotasi “blacklist”, yang dinilai sangat merugikan baginya.

“Semua yang ada di sana sebagai pengunjung membeli, membayar dengan secara sah, namun tanpa alasan yang tidak saya ketahui pemajangan foto sudah berlangsung hampir lima hari sejak Kamis dini hari dan sangat merugikan bagi saya,” ucap Lintong.

BatamNow.com masih membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak manajemen HH Club, Planet 3, maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (A)

Berita Sebelumnya

Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM

Berita Selanjutnya

Kasus Terdakwa Dju Seng Merusak Berhektare Mangrove Tanjung Gundap, Ahli: Pemulihan Butuh 100 Tahun Lebih

Berita Selanjutnya
Kasus Terdakwa Dju Seng Merusak Berhektare Mangrove Tanjung Gundap, Ahli: Pemulihan Butuh 100 Tahun Lebih

Kasus Terdakwa Dju Seng Merusak Berhektare Mangrove Tanjung Gundap, Ahli: Pemulihan Butuh 100 Tahun Lebih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com