Kasus Terdakwa Dju Seng Merusak Berhektare Mangrove Tanjung Gundap, Ahli: Pemulihan Butuh 100 Tahun Lebih - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kasus Terdakwa Dju Seng Merusak Berhektare Mangrove Tanjung Gundap, Ahli: Pemulihan Butuh 100 Tahun Lebih

by BATAM NOW
11/Jun/2026 20:50
Kasus Terdakwa Dju Seng Merusak Berhektare Mangrove Tanjung Gundap, Ahli: Pemulihan Butuh 100 Tahun Lebih

Terdakwa Dju Seng (baju putih) berstatus tahanan kota, menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (11/06/2026). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang perkara dugaan perusakan Hutan Lindung Mangrove Tanjung Gundap, Sagulung, Batam, dengan terdakwa Dju Seng, Kamis (11/06/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama dua hakim anggota itu beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli. Terdakwa Dju Seng yang berstatus tahanan kota, tampak hadir mengenakan kemeja putih, bukan baju tahanan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan satu saksi dan empat saksi ahli.

Saksi yang diperiksa adalah Mulyo Hadi dari BP Batam. Sementara saksi ahli terdiri dari Wahyu Junaidi dari Universitas Juanda, Dadan Mulyana selaku peneliti mangrove, serta dua ahli dari Kementerian Kehutanan.

Pada awal persidangan, penasihat hukum terdakwa, Nugraha dan Andreas, menyampaikan keberatan terhadap kehadiran dua saksi ahli dari Kementerian Kehutanan.

Menurut mereka, kedua ahli tersebut merupakan pegawai di instansi yang berkaitan dengan perkara sehingga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest).

Dalam keterangannya, ahli mangrove Dadan Mulyana menjelaskan bahwa kawasan mangrove di Tanjung Gundap merupakan mangrove tipe pulau yang memiliki tingkat pemulihan sangat lambat apabila mengalami kerusakan.

“Batam ini tipe mangrovenya tipe pulau. Ini tipe mangrove yang susah dipulihkan. Untuk pemulihannya bisa lebih dari 100 tahun,” ujar Dadan saat menjawab pertanyaan JPU.

Menurut Dadan, kerusakan ekosistem mangrove dapat terjadi akibat faktor alam maupun aktivitas manusia.

Salah satu penyebab yang paling berdampak adalah penimbunan kawasan mangrove menggunakan material nonmangrove yang menghambat masuknya air laut ke area tersebut.

Ia menjelaskan, proses pemulihan harus diawali dengan mengembalikan sistem pasang surut agar kawasan yang tertutup timbunan kembali mendapatkan suplai air laut.

Setelah itu diperlukan tahapan studi awal, analisis lingkungan, penyusunan desain teknis, penanaman, hingga perawatan dalam jangka panjang.

Sementara itu, saksi ahli pengukuran dan pemetaan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan, Wiharso, menyebut luas kawasan hutan yang mengalami kerusakan mencapai 5,989 hektare.

“Luas yang rusak itu kami ukur menggunakan foto drone dan diposisikan pada peta kawasan hutan. Diperoleh luas sekitar 5,989 hektare. Dari jumlah itu, sekitar 2,021 hektare berada di luar PL,” ujarnya menjawab pertanyaan majelis hakim.

Wiharso juga mengakui tidak melakukan koordinasi dengan BP Batam selama proses pemeriksaan dan pengukuran kawasan yang menjadi objek perkara.

Dalam sidang yang sama, saksi ahli peraturan perundang-undangan bidang kehutanan dari Kementerian Kehutanan, Kurniawan, menjelaskan perbedaan penerapan sanksi terhadap kegiatan ilegal di kawasan hutan sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.

“Terhadap kegiatan ilegal di kawasan hutan pasca terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja pada 2 November 2020, jika kegiatan itu dilakukan sebelum tanggal tersebut maka dikenakan sanksi administratif. Namun apabila dilakukan setelah 2 November 2020, maka dapat dikenakan sanksi pidana,” kata Kurniawan di hadapan majelis hakim.

Saat pemeriksaan silang, penasihat hukum terdakwa, Andreas menanyakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terkait permohonan yang dianggap dikabulkan apabila tidak mendapat jawaban dari instansi pemerintah dalam jangka waktu tertentu.

Andreas juga menyinggung adanya dokumen pengajuan yang disebut telah dilakukan oleh BP Batam pada tahun 2022.

Dalam sesi tersebut, saksi ahli Kurniawan terlihat sempat gelagapan saat menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa setelah memperlihatkan bukti pengajuan yang telah dilakukan oleh BP Batam pada tahun 2022.

Di akhir persidangan, penasihat hukum terdakwa Dju Seng kembali menyatakan keberatan terhadap keterangan dua ahli dari Kementerian Kehutanan karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan akibat status mereka sebagai pegawai kementerian tersebut.

Majelis hakim kemudian menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan masih dengan agenda pemeriksaan saksi pada Kamis, 18 Juni 2026 mendatang. (H)

Berita Sebelumnya

Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Lintong Tempuh Jalur Hukum Berlandaskan “Equality Before the Law”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com