BatamNow.com – Keputusan menunda pemberlakuan penyesuaian tarif layanan terminal peti kemas tidak terkait belum rampungnya pengalihan saham PT Persero Batam ke BP Batam di PT Batam Terminal Petikemas (BTP) maupun isu korporasi lainnya.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga BP Batam, Sthefani Barlian menjawab pertanyaan BatamNow.com melalui WhatsApp pada Senin (15/06/2026).
Ia sampaikan, penyesuaian tarif layanan terminal peti kemas memiliki dasar hukum melalui Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 19 Mei 2026.
Sthefani juga meluruskan bahwa regulasi tersebut tidak mengatur kenaikan tarif secara menyeluruh.

Menurutnya, penyesuaian hanya berlaku pada beberapa komponen layanan terminal peti kemas sebagai bagian dari modernisasi pelayanan kepelabuhanan, peningkatan kualitas layanan, digitalisasi sistem, serta penataan operasional Terminal Peti Kemas Batu Ampar yang lebih efisien dan transparan.
Keputusan penundaan, katanya, dilakukan sebagai respons atas berbagai masukan dan aspirasi yang disampaikan pelaku usaha, asosiasi, serta pengguna jasa kepelabuhanan.
“Saat ini BP Batam masih melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap implementasi kebijakan tersebut untuk memastikan setiap langkah yang diambil tetap mendukung iklim investasi, perdagangan, dan daya saing logistik Batam,” tulisnya.
Masukan dari pelaku usaha, jelas Sthefani lagi,
antara lain berkaitan dengan kebutuhan penyesuaian waktu dalam perencanaan biaya usaha serta harapan agar peningkatan kualitas layanan dapat dirasakan secara optimal seiring implementasi Perka Nomor 4 Tahun 2026.
Sebelumnya, melalui siaran pers resmi, BP Batam mengumumkan penundaan pemberlakuan penyesuaian tarif layanan peti kemas di pelabuhan Batam hingga waktu yang belum ditentukan.
Keputusan tersebut diambil atas arahan Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Candra setelah mendengar masukan dunia usaha serta mempertimbangkan pentingnya menjaga daya saing Batam sebagai kawasan investasi, industri, dan perdagangan.
Deputi Bidang Investasi BP Batam, Fary Francis, menyatakan bahwa penundaan dilakukan agar implementasi kebijakan tarif ke depan dapat berjalan lebih terukur, transparan, dan memberikan nilai tambah yang konkret bagi pengguna jasa.
Pengalihan Saham Masih Tunggu Pendapat BPKP dan Kejaksaan
Meski demikian, sumber BatamNow.com menyebutkan terdapat kemungkinan faktor lain yang turut melatarbelakangi penundaan pemberlakuan tarif tersebut.
Menurut sumber yang mengetahui persoalan itu, hingga kini BP Batam belum sepenuhnya memiliki saham mayoritas di PT BTP yang saat ini mengelola Terminal Peti Kemas Batu Ampar karena pengalihannya belum final.
Kepastian masih menunggu pendapat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan dari proses jual beli saham PT Persero Batam ke BP Batam.
Sebagaimana diberitakan BatamNow.com sebelumnya, BP Batam kini akan menjadi pemilik saham mayoritas di PT BTP pengalihan dari PT Persero Batam (BUMN).
Sehingga dengan demikian BP Batam, selain regulator juga menjadi operator dan pemilik PT BTP.
Pantauan BatamNow.com, pengalihan saham ini tak dinafikan jadi pertanyaan besar di ranah publik dan mengapa sampai PT Persero mengalihkan seluruh sahamnya di PT BTP. (Berita dan ulasan tentang soal ini akan disajikan berikutnya)
Adapun kepemilikan saham PT BTP saat ini lewat pengendali oleh PT Persero Batam sebagai pemegang saham mayoritas 95 persen.
Pengelolaan operasional pengembangan Terminal Batu Ampar dipegang bersama mitra strategis melalui konsorsium PT Batu Ampar Container Terminal (BACT).
PT BACT adalah perusahaan konsorsium bentukan PT Interport Sarana Infrastruktur (anak usaha Indika Energy) dan ICTSI Middle East DMCC asal Filipina yang mengantongi kerja sama operasi strategis selama 30 tahun.
Dan ke depan BP Batam menjadi pengendali PT BTP. (A/Red)

