Persoalan Kriminalitas Tak Selesai Hanya dengan Pendekatan Administratif, Rikson: Batam adalah Kota Perantau - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Persoalan Kriminalitas Tak Selesai Hanya dengan Pendekatan Administratif, Rikson: Batam adalah Kota Perantau

by BATAM NOW
19/Jun/2026 14:32
Kenaikan Tarif Parkir, Rikson Tampubolon: Kita Harus Menyoal, Bila Perlu Membuat Petisi

Rikson Pandapotan Tampubolon SE MSi. (Dok. Pribadi)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Maraknya aksi pencurian besi fasilitas umum atau yang belakangan dikenal dengan sebutan “rayap besi” di Kota Batam memunculkan wacana baru dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah mewajibkan pendatang melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) saat mengurus perpindahan domisili.

Wacana tersebut muncul setelah serangkaian kasus pencurian material besi yang merugikan aset publik dalam sepekan terakhir.

Kasus pertama terjadi pada Sabtu (13/06/2026), ketika sebuah video viral memperlihatkan seorang pria membongkar tutup drainase di kawasan Terowongan Pelita. Pelaku berinisial SF telah berhasil ditangkap aparat kepolisian.

Dua hari kemudian, Senin (15/06), tutup hidran di depan deretan ruko Pasir Putih kembali menjadi sasaran pencurian.

Selanjutnya, pada Kamis (18/06), aksi serupa kembali terjadi dengan hilangnya material besi di Jalan depan Kampung Madani (dahulu Kampung Aceh), Muka Kuning.

Pemko Kaji Kewajiban SKCK bagi Pendatang

Menyikapi maraknya pencurian tersebut, Pemko Batam sedang mengkaji kemungkinan menjadikan SKCK sebagai salah satu syarat administrasi perpindahan domisili bagi pendatang.

Saat ini, wacana tersebut masih berada pada tahap pembahasan internal dan pendalaman regulasi.

Pemko Batam menyatakan ingin memastikan kebijakan yang diterapkan nantinya memiliki dasar hukum yang kuat serta tidak bertentangan dengan ketentuan administrasi kependudukan nasional.

Wali Kota Batam ex-officio Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan pemerintah sedang menyusun formulasi kebijakan yang dapat menjadi instrumen tambahan dalam proses administrasi perpindahan penduduk.

Menurutnya, selama ini pendatang cukup membawa surat pindah dari daerah asal. Ke depan, pemerintah mempertimbangkan agar dokumen tersebut dilengkapi dengan SKCK.

Batam Kota Perantau, Jangan Timbulkan Stigma

Menanggapi wacana tersebut, akademisi Kota Batam sekaligus Analis Batam Labor and Public Policy (Balapi), Rikson Pandapotan Tampubolon, S.E., M.Si., mengingatkan agar kebijakan tersebut dikaji secara matang.

Menurut Rikson, niat pemerintah untuk memperkuat pengawasan patut diapresiasi.

“Namun kebijakan ini harus dikaji secara hati-hati agar tidak menimbulkan stigma terhadap pendatang,” ujar Rikson kepada BatamNow.com, Jumat (19/06).

Ia menilai, langkah yang lebih penting adalah memperkuat sistem administrasi kependudukan, meningkatkan pengawasan lingkungan, serta menegakkan hukum secara adil kepada seluruh warga.

“Jangan sampai pendatang dijadikan kambing hitam atas kelemahan sistem pengawasan yang ada,” tegasnya.

Fenomena Rayap Besi Jadi Alarm Tata Kelola Kota

Rikson menilai fenomena rayap besi tidak boleh dipandang semata sebagai tindak kriminal biasa ataupun langsung dikaitkan dengan keberadaan pendatang.

“Ini adalah gejala yang menunjukkan persoalan yang lebih mendasar, mulai dari lemahnya tata kelola aset publik, tekanan ekonomi masyarakat, pengangguran, ketimpangan sosial, hingga pengawasan yang belum optimal,” katanya.

Menurutnya, pelaku rayap besi bukan sekadar pencuri besi. Mereka adalah indikator adanya celah dalam sistem pengelolaan kota.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa pemerintah hanya mampu membangun, tetapi tak mampu menjaga hasil pembangunannya,” katanya.

Lebih lanjut, Rikson menyebut fenomena tersebut juga menjadi ujian bagi kepemimpinan Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra.

Di tengah berbagai persoalan publik yang masih menjadi pekerjaan rumah, seperti air bersih, sampah, banjir, dan transportasi, munculnya kasus pencurian aset publik menunjukkan bahwa sistem pengawasan masih perlu diperkuat.

“Publik tidak hanya ingin melihat proyek baru dan pembangunan fisik yang masif, tetapi juga kemampuan pemerintah menjaga dan merawat hasil pembangunan tersebut,” pungkas Rikson.

Ia berpendapat, jika besi dapat dicuri bahkan sebelum proyek selesai, maka yang tergerus bukan hanya aset negara, melainkan juga kewibawaan pemerintah dan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola Kota Batam. (A)

Berita Sebelumnya

BRK Syariah Perkuat Bisnis Emas, SDI Dibekali Sertifikasi Penaksir Rahn

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com