BatamNow.com – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Batam mendesak aparat kepolisian segera menyelidiki dugaan tindak pidana eksploitasi anak dalam kegiatan pawai yang digelar untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Desakan tersebut disampaikan saat sekitar 30 mahasiswa PMII menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Batam, Senin (22/06/2026).
Selain meminta penyelidikan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam yang diduga menginstruksikan pelibatan anak-anak dalam kegiatan tersebut, PMII juga menyoroti kehadiran anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi Gerindra, Anwar Anas, yang disebut turut berorasi dalam pawai tersebut.
Sekretaris Cabang PMII Kota Batam, Hidayat, menilai pelibatan anak-anak dalam kegiatan yang menurut mereka bermuatan politik merupakan bentuk dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kami menganggap kepala dinas yang menginstruksikan anak-anak ikut dalam kegiatan tersebut telah melakukan dugaan tindak pidana eksploitasi anak. Kemarin disebut pawai, tetapi bagi kami itu hanya permainan diksi. Faktanya ada orasi dan aksi yang mengandung unsur politik,” tegas Hidayat saat berdialog dengan anggota DPRD Kota Batam.
Menurut Hidayat, dugaan eksploitasi anak dalam kegiatan bermuatan politis merupakan delik umum sehingga kepolisian dapat melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu laporan masyarakat.
“Kami meminta aparat kepolisian untuk menyelidiki dugaan tindak pidana tersebut. Ini delik umum sehingga tidak perlu menunggu adanya laporan,” ujarnya.
Selain kepada kepolisian, PMII juga mendesak Inspektorat Daerah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan pihak terkait. Mereka juga meminta lembaga perlindungan anak mengawal proses penanganan kasus hingga tuntas.
PMII menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan kembali menggelar aksi apabila tidak ada tindak lanjut dari Pemerintah Kota Batam maupun aparat penegak hukum.
“Jika tidak ada perkembangan dari Pemko maupun kepolisian, maka kami akan melakukan aksi kembali untuk mengawal persoalan ini,” kata Hidayat.
Tak hanya itu, PMII juga meminta Badan Kehormatan DPRD Kota Batam menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan anggota DPRD Batam dari Fraksi Gerindra, Anwar Anas.
“Sebagai pengawas pemerintahan, DPRD seharusnya mengawasi hal tersebut tidak boleh ada anak dilibatkan dalam kegiatan politik. Apalagi ada dewan dari Fraksi Gerindra, Anwar Anas, berorasi di sana. Ini sudah termasuk kepentingan politik Kami meminta juga Dewan Kehormatan DPRD untuk menyelidiki pelanggaran etik Anwar Anas,” ujarnya.
Sampaikan Tujuh Tuntutan
Sebelum mendatangi Gedung DPRD Kota Batam, massa PMII lebih dahulu menggelar aksi di depan Graha Kepri.
Setibanya di DPRD sekitar pukul 15.30 WIB, mereka menyampaikan tujuh tuntutan nasional dan daerah, yakni:
- Tegakkan Amanat UUD 1945 Pasal 33 Secara Berdaulat.
- Kembalikan Kepercayaan Publik.
- Perkuat Kemandirian Ekonomi Nasional.
- Reshuffle dan Efisiensi Struktur Kabinet Sesuai Kompetensi dan Otoritas.
- Reset BGN dan Bubarkan KDMP, Sejahterakan Guru.
- Kembalikan Supremasi Sipil, Tarik TNI dan Polri dari Jabatan Sipil.
- Segera Sahkan RUU Daerah Kepulauan Menjadi Undang-Undang.
Perwakilan massa kemudian diterima anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa dari Fraksi PKS.
Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa menyerahkan tujuh poin tuntutan untuk ditandatangani sebagai bentuk komitmen DPRD.
PMII: Kehadiran Anggota DPRD di Pawai Cederai Perlindungan Anak
Usai aksi, Ketua PMII Cabang Batam, Suhardi, menegaskan kehadiran anggota DPRD dalam pawai pendukung MBG semakin memperkuat alasan pihaknya meminta penyelidikan.
“Kami nilai dengan kejadian kemarin dengan keadaan eksploitasi anak, maka ini menjadi atensi bagi kami bahwasannya DPRD yang kemarin datang, salah satu anggota DPRD, Anwar Anas berorasi di sana itu salah satu tindakan yang kami nilai, itu sangat mencederai undang-undang anak,” kata Suhardi.
Ia meminta kepolisian dan Badan Kehormatan DPRD Kota Batam segera menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Maka dari itu kami dari PMII untuk terus mengawal ini sampai tuntas, dan sampai ada kejelasan dari pihak yang terkait, khususnya Dinas Pendidikan Kota Batam,” tegasnya.
Hidayat kembali menegaskan, karena ekploitasi anak merupakan delik umum maka Polresta Barelang bisa langsung menindaklanjuti.
“Kalau itu kan delik umum, semestinya di aksi ini itu sudah bisa langsung diproses oleh pihak Polres. Dan memang di pawai tersebut adalah permainan diksi, menyebut pawai. Tetapi pada akhirnya di lapangan terbentuklah demonstrasi, ada orasi, ada mobil komando di dalamnya,” ujar Hidayat.
Sementara itu, Hidayat kembali menegaskan bahwa PMII mendesak tiga institusi untuk segera mengambil langkah, yakni Badan Kehormatan DPRD Kota Batam menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik, Polresta Barelang memeriksa Kepala Dinas Pendidikan atas dugaan eksploitasi anak, serta Inspektorat Daerah mengusut dugaan pelanggaran administrasi.
Menurutnya, PMII akan terus mengawal proses tersebut dan meminta seluruh instansi terkait menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara terbuka kepada publik.
Jika tidak ada perkembangan yang signifikan, PMII menyatakan siap kembali menggelar aksi unjuk rasa. (H)



