BatamNow.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam baru saja meresmikan revitalisasi Lapangan Olahraga Dataran Engku Putri.
Revitalisasi dilakukan melalui program Tanggung Jawab Sosial (TSP) atau biasa disebut Corporate Social Responsibility (CSR) sejumlah perusahaan, di antaranya PT Wasco Engineering Indonesia, PT Schneider Electric France, PT Jotun Indonesia, PT Eka Vita, dan PT Batam Cyclet.
Peresmian dilakukan langsung Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Kamis (25/06/2026).
Dalam sambutannya, Amsakar menyebut dukungan CSR sangat penting untuk membantu percepatan pembangunan karena keterbatasan anggaran pemerintah.
Namun, hingga kini Pemko Batam belum mengungkap besaran nilai dana CSR yang digunakan untuk revitalisasi fasilitas olahraga milik pemerintah tersebut.
Poin konfirmasi BatamNow.com kepada Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, adalah mengenai nilai rupiah CSR, mekanisme pelaksanaan, serta bentuk kerja sama antara Pemko dan perusahaan.
Alih-alih menjawab pertanyaan tersebut, Rudi justru membalas dengan pertanyaan.
“Apakah sdh baca aturan terkait CSR? Baik UU maupun Perda serta Perwako tentang CSR?” tulis Rudi.
Selain itu, Rudi juga mengirimkan sederet catatan pasal perundang-udangan yang mirip unduhan dari platform AI.
Hingga berita ini diterbitkan, pertanyaan mengenai besaran dana CSR maupun mekanisme pelaksanaannya belum dijawab.
Padahal, proyek tersebut merupakan revitalisasi aset milik Pemko Batam sehingga informasi mengenai nilai kontribusi CSR, bentuk kerja sama, serta mekanisme pelaksanaannya menjadi bagian penting dari transparansi kepada publik.
Penelusuran BatamNow.com, secara hukum, pengaturan CSR memang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012.
Ada juga Perda Kota Batam Nomor 2 Tahun 2012 dan Perwako Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan Wali Kota Batam No 17 Tahun 2020 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Namun, regulasi tersebut tidak menjelaskan besaran dana maupun mekanisme setiap proyek CSR, sehingga informasi tersebut hanya dapat dijelaskan oleh pemerintah daerah dan perusahaan yang terlibat.
BatamNow.com masih menunggu penjelasan resmi dari Pemko Batam terkait nilai dana CSR dan mekanisme revitalisasi Lapangan Olahraga Dataran Engku Putri.
BatamNow.com mengkonfirmasi Pemko Batam mengingat pentingnya transparansi nilai CSR ini.
Tujuannya agar masyarakat dapat mengetahui lewat pemberitaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 6, UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyebutkan pers melaksanakan peranan antara lain untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. (A/Red)

