BatamNow.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan komitmennya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dengan menjamin simpanan nasabah yang ditempatkan di bank.
Komitmen tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama insan media di Kota Batam, Senin (29/06/2026) malam.
Kepala Kantor Perwakilan LPS I, Jimmy Ardianto,
mengatakan media memiliki peran penting dalam menyebarluaskan pemahaman masyarakat mengenai fungsi dan kewenangan LPS.
“Kami ingin memperkenalkan kepada masyarakat Batam bahwa ada LPS yang menjamin simpanan nasabah di bank. Dengan bantuan media, harapannya informasi mengenai peran LPS semakin luas diketahui masyarakat,” ujar Jimmy.

Menurutnya, LPS merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah dan bertanggung jawab kepada Presiden untuk menjamin simpanan nasabah apabila bank mengalami kegagalan atau tidak dapat lagi menjalankan operasionalnya secara normal.
“LPS itu seperti asuransi untuk simpanan nasabah di bank. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir selama memenuhi ketentuan yang berlaku,” katanya.
Jimmy menjelaskan, LPS juga menjadi bagian dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertugas menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
“Di KSSK ada empat institusi, yaitu Kementerian Keuangan, BI, OJK, dan LPS. Kami bersama-sama menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia,” jelasnya.
154 Bank Ditutup Sejak 2005
Lebih lanjut Jimmy mengatakan, sejak berdiri pada 2005, LPS telah menangani penutupan 154 bank yang terdiri dari satu bank umum dan 153 Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Untuk melindungi hak nasabah, LPS telah mengucurkan dana hingga hampir Rp 5 triliun untuk pembayaran simpanan nasabah pada bank-bank yang dicabut izin usahanya.
“Selama 20 tahun LPS berdiri, kami sudah menangani 154 bank yang ditutup. Untuk pembayaran simpanan nasabah, dana yang telah kami keluarkan mencapai sekitar Rp 4,9 triliun hingga Rp 5 triliun,” katanya.
Ia menambahkan, bank terakhir yang ditangani LPS berada di Sumatera Barat.
“Selama 20 tahun berdiri, total ada 154 bank yang sudah kami tangani. Dana yang kami bayarkan kepada nasabah mencapai hampir Rp 5 triliun,” jelasnya.
Gejala Awal Bank Bermasalah
Dalam kesempatan tersebut, Jimmy mengingatkan masyarakat untuk mengenali gejala awal bank yang mengalami kesulitan keuangan, terutama terkait likuiditas.
Menurutnya, salah satu indikator yang paling mudah dikenali adalah ketika nasabah mengalami kesulitan menarik dana miliknya dalam jumlah yang wajar.
“Kalau kita datang ke bank ingin mengambil uang, lalu diminta datang lagi beberapa hari kemudian tanpa alasan yang jelas, itu bisa menjadi indikasi adanya masalah likuiditas. Masyarakat perlu menanyakan dan memahami apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.
Ia juga mencontohkan situasi ketika nasabah kesulitan menarik dana dalam nominal kecil.
“Kalau nasabah mau mengambil uang dalam jumlah kecil, misalnya Rp 100 ribu atau Rp 200 ribu, lalu diminta datang lagi beberapa hari kemudian, itu perlu menjadi perhatian. Bisa jadi Bank sedang mengalami masalah likuiditas,” katanya.
Meski demikian, Jimmy menegaskan kondisi tersebut tetap harus dilihat secara proporsional karena bank perlu menjaga kecukupan likuiditas untuk berbagai kebutuhan transaksi.
“Kalau jumlahnya besar tentu ada prosedur tertentu. Tapi kalau nominal kecil dan tetap dipersulit, itu yang perlu dicermati,” tambahnya.
Maksimal Rp 2 M Simpanan Nasabah yang Dijamin Per Bank
Dalam sosialisasi tersebut, LPS kembali mengingatkan bahwa nilai simpanan yang dijamin saat ini mencapai maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Jaminan tersebut mencakup berbagai produk perbankan seperti tabungan, giro, deposito, sertifikat deposito, dan bentuk simpanan lain yang dipersamakan.
Namun, terdapat syarat yang harus dipenuhi agar simpanan masuk dalam cakupan penjaminan LPS, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, nasabah menerima bunga yang tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang ditetapkan LPS, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
LPS: Kepri Masih Nihil Penutupan Bank
Ia juga mengatakan hingga saat ini wilayah Kepulauan Riau (Kepri) tercatat belum pernah mengalami atau masih nihil kasus penutupan bank sejak LPS berdiri.
“Sampai saat ini, sejak LPS berdiri, tidak ada bank yang ditutup di wilayah Kepri. Ini menunjukkan kondisi perbankan di daerah ini relatif terjaga,” ungkapnya.
Data LPS mencatat terdapat sekitar 4,38 juta rekening pada bank umum di Provinsi Kepulauan Riau yang dijamin penuh oleh LPS. Selain itu, terdapat 196.182 rekening pada BPR/BPRS yang juga masuk dalam cakupan penjaminan.
Jimmy juga mengungkapkan bahwa setelah berlakunya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), LPS memperoleh mandat baru untuk menyelenggarakan program penjaminan polis asuransi.
Meski demikian, pelaksanaannya akan dilakukan mulai tahun 2028 sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai program penjaminan simpanan maupun layanan LPS, Jimmy mengimbau untuk mengakses berbagai informasi melalui kanal resmi LPS.
“Silakan mengakses informasi melalui website resmi LPS. Kami terbuka untuk memberikan informasi kepada masyarakat,” tutupnya.
Melalui kegiatan sosialisasi bersama media di Batam ini, LPS berharap pemahaman masyarakat terhadap mekanisme penjaminan simpanan semakin meningkat sehingga kepercayaan terhadap industri perbankan tetap terjaga dan masyarakat semakin tenang dalam menyimpan dananya di bank. (H)

