PMII Laporkan Tiga Anggota DPRD Batam ke BK, Soroti Keterlibatan dalam Pawai MBG dan Dugaan Eksploitasi Anak - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

PMII Laporkan Tiga Anggota DPRD Batam ke BK, Soroti Keterlibatan dalam Pawai MBG dan Dugaan Eksploitasi Anak

by BATAM NOW
30/Jun/2026 14:11
PMII Laporkan Tiga Anggota DPRD Batam ke BK, Soroti Keterlibatan dalam Pawai MBG dan Dugaan Eksploitasi Anak

PMII Cabang Kota Batam melaporkan tiga anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi Partai Gerindra ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam, Selasa (30/06/2026). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Batam resmi melaporkan tiga anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi Partai Gerindra ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan keterlibatan mereka dalam Pawai Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digelar pada 21 Juni 2026.

Tiga legislator yang dilaporkan adalah Anwar Anas, Muhammad Rudi, dan Anang Adhan.

Laporan disampaikan langsung oleh Sekretaris Cabang PMII Kota Batam, Hidayatuddin, didampingi Ketua KOPRI PMII Batam saat mendatangi Kantor DPRD Kota Batam, Selasa (30/06/2026).

Desakan PMII Sebelumnya Dinilai Belum Ditindak BK DPRD

Hidayatuddin mengatakan, PMII sebelumnya telah mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam memeriksa ketiga anggota dewan tersebut saat aksi demonstrasi mahasiswa pada 22 Juni 2026.

Namun hingga kini, menurutnya, belum ada tindak lanjut dari lembaga etik DPRD tersebut.

“Akhirnya kami memutuskan untuk melakukan laporan dan memberikan LO sebagai acuan kami, pandangan hukum, melaporkan tiga dewan tersebut, agar diperiksa oleh Badan Kehormatan DPRD Kota Batam,” ujar Hidayatuddin.

@batamnow Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Batam resmi melaporkan tiga anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi Partai Gerindra ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam. Laporan itu berkaitan dengan dugaan keterlibatan mereka dalam Pawai Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digelar pada 21 Juni 2026. Tiga legislator yang dilaporkan adalah Anwar Anas, Muhammad Rudi, dan Anang Adhan. Laporan disampaikan langsung oleh Sekretaris Cabang PMII Kota Batam, Hidayatuddin, didampingi Ketua KOPRI PMII Batam saat mendatangi Kantor DPRD Kota Batam, Selasa (30/06/2026). Desakan PMII Sebelumnya Dinilai Belum Ditindak BK DPRD Hidayatuddin mengatakan, PMII sebelumnya telah mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam memeriksa ketiga anggota dewan tersebut saat aksi demonstrasi mahasiswa pada 22 Juni 2026. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada tindak lanjut dari lembaga etik DPRD tersebut. “Akhirnya kami memutuskan untuk melakukan laporan dan memberikan LO sebagai acuan kami, pandangan hukum, melaporkan tiga dewan tersebut, agar diperiksa oleh Badan Kehormatan DPRD Kota Batam,” ujar Hidayatuddin. Dinilai Langgar Etika dan Fungsi Legislatif PMII menilai keterlibatan anggota DPRD dalam pawai MBG berpotensi melanggar etika penyelenggara negara karena mencampuradukkan fungsi legislatif dengan kepentingan politik. Hidayatuddin mengatakan, berdasarkan prinsip pemisahan kekuasaan (trias politica), DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah, bukan menjadi pihak yang mempromosikan kebijakan eksekutif. “Sesuai dengan prinsip hukum di Indonesia, yaitu ada pemisahan kekuasaan, yang kita sebut Trias politica. Nah, yang terjadi pada pawai tersebut, DPR ini kan legislatif ini semestinya menjadi pengawas eksekutif. Pada nyatanya di lapangan, ternyata mereka menjadi corong kampanye kebijakan eksekutif,” tegasnya. Ia berharap para anggota DPRD kembali menjalankan fungsi dan kewenangannya agar tidak menciptakan preseden buruk dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Ini mencederai hukum tata negara di Indonesia. Maka dari itu kami PMII mengingatkan kembali agar mereka kembali pada koridornya, agar tidak menjadi preseden buruk pada kasus ini,” tegasnya. Soroti Dugaan Pelibatan Anak Selain persoalan etik, PMII juga menyoroti dugaan pelibatan anak-anak dalam kegiatan yang dinilai bermuatan politik. Menurut Hidayatuddin, keberadaan mobil komando, spanduk, atribut kegiatan, hingga keterlibatan tokoh politik membuat pawai tersebut tidak dapat dipisahkan dari nuansa politik. “Undang-undang perlindungan anak, bahwa anak tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan politik. Apalagi pada pawai tersebut, dengan adanya mobil komando, spanduk, itu sudah termasuk dalam kegiatan politik. Dan ada fraksi Gerindra di dalamnya, sudah bisa dikatakan ini termasuk dalam kegiatan politik. Dan kami berharap ada pemeriksaan lebih lanjut juga kepada Dinas Pendidikan,” katanya. PMII juga meminta Badan Kehormatan DPRD memanggil Dinas Pendidikan Kota Batam untuk mengungkap proses mobilisasi peserta dalam kegiatan tersebut. Akan Lapor ke Inspektorat dan Polresta Barelang PMII menilai kasus tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota DPRD dari partai yang sama dengan pemimpin daerah. “Jika melihat dari relasi aktor ini cukup agak kompleks dan menarik. Terlihat dari bagaimana DPR dari Fraksi Gerindra, dan pemerintah saat ini dari partai pendukung itu juga eksekutif adalah Gerindra. Ini cukup bisa diduga, cukup keras, ini ada kepentingan politik,” ujar Hidayatuddin. Selain melapor ke Badan Kehormatan DPRD, PMII menyatakan akan melanjutkan laporan ke Inspektorat Daerah terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh Dinas Pendidikan Kota Batam. “Setelah itu juga kami akan ke Polres untuk dugaan tindak pidana eksploitasi dan manipulasi anak… Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamtiktok #fyp #batamhits #amsakarachmad #liclaudiachandra #batampunyacerita #batamnews ♬ original sound – BatamNow.com

Dinilai Langgar Etika dan Fungsi Legislatif

PMII menilai keterlibatan anggota DPRD dalam pawai MBG berpotensi melanggar etika penyelenggara negara karena mencampuradukkan fungsi legislatif dengan kepentingan politik.

Hidayatuddin mengatakan, berdasarkan prinsip pemisahan kekuasaan (trias politica), DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah, bukan menjadi pihak yang mempromosikan kebijakan eksekutif.

“Sesuai dengan prinsip hukum di Indonesia, yaitu ada pemisahan kekuasaan, yang kita sebut trias politica. Nah, yang terjadi pada pawai tersebut, DPR ini kan legislatif ini semestinya menjadi pengawas eksekutif. Pada nyatanya di lapangan, ternyata mereka menjadi corong kampanye kebijakan eksekutif,” tegasnya.

Ia berharap para anggota DPRD kembali menjalankan fungsi dan kewenangannya agar tidak menciptakan preseden buruk dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Ini mencederai hukum tata negara di Indonesia. Maka dari itu kami PMII mengingatkan kembali agar mereka kembali pada koridornya, agar tidak menjadi preseden buruk pada kasus ini,” tegasnya.

Soroti Dugaan Pelibatan Anak

Selain persoalan etik, PMII juga menyoroti dugaan pelibatan anak-anak dalam kegiatan yang dinilai bermuatan politik.

Menurut Hidayatuddin, keberadaan mobil komando, spanduk, atribut kegiatan, hingga keterlibatan tokoh politik membuat pawai tersebut tidak dapat dipisahkan dari nuansa politik.

“Undang-undang perlindungan anak, bahwa anak tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan politik. Apalagi pada pawai tersebut, dengan adanya mobil komando, spanduk, itu sudah termasuk dalam kegiatan politik. Dan ada fraksi Gerindra di dalamnya, sudah bisa dikatakan ini termasuk dalam kegiatan politik. Dan kami berharap ada pemeriksaan lebih lanjut juga kepada Dinas Pendidikan,” katanya.

PMII juga meminta Badan Kehormatan DPRD memanggil Dinas Pendidikan Kota Batam untuk mengungkap proses mobilisasi peserta dalam kegiatan tersebut.

Akan Lapor ke Inspektorat dan Polresta Barelang

PMII menilai kasus tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota DPRD dari partai yang sama dengan pemimpin daerah.

“Jika melihat dari relasi aktor ini cukup agak kompleks dan menarik. Terlihat dari bagaimana DPR dari Fraksi Gerindra, dan pemerintah saat ini dari partai pendukung itu juga eksekutif adalah Gerindra. Ini cukup bisa diduga, cukup keras, ini ada kepentingan politik,” ujar Hidayatuddin.

Selain melapor ke Badan Kehormatan DPRD, PMII menyatakan akan melanjutkan laporan ke Inspektorat Daerah terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh Dinas Pendidikan Kota Batam.

“Setelah itu juga kami akan ke Polres untuk dugaan tindak pidana eksploitasi dan manipulasi anak. Di Polres yang kami laporkan yang paling pertama itu adalah kepala dinas pendidikan. Setelah itu aktor-aktor lainnya,” ujarnya.

PMII bahkan membuka kemungkinan meminta klarifikasi terhadap peran Wali Kota Batam apabila ditemukan indikasi adanya arahan atau keterlibatan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Beri Tenggat Satu Pekan untuk BK DPRD

PMII memberikan waktu satu pekan kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Batam untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Apabila tidak ada perkembangan, organisasi mahasiswa itu menyatakan akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Kota Batam.

“Kami akan memberi estimasi dalam seminggu ini, jika tidak ada tindak lanjut dari Badan Kehormatan, kami akan melakukan aksi lagi di DPRD untuk mengawal kasus ini. Ini adalah bentuk komitmen kami dan janji yang kami sampaikan pada aksi tanggal 22 kemarin,” kata Hidayatuddin.

Tanggapi Pernyataan Wali Kota

PMII juga menanggapi pernyataan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad yang sebelumnya meminta publik tidak terburu-buru menyebut keterlibatan anak dalam Pawai MBG sebagai bentuk eksploitasi.

Hidayatuddin mengaku prihatin atas pernyataan tersebut.

“Kami cukup prihatin dari pernyataan wali kota karena kita di Batam ini ada produk hukum yang dikeluarkan wali kota dan DPRD yaitu Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang kota layak anak. Dan Batam juga mendapatkan predikat kota layak anak dari komisi perempuan dan anak pada tahun 2025 predikat Nindya kalau tidak salah,” ungkapnya.

Ia berpesan, soal eksploitasi sudah diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak.

“Pemanfaatan fisik itu terbentuk adalah salah satu dari eksploitasi dalam hal ini jika melihat dari konteks anak yang masih terbatas atas pengetahuannya yang belum bisa memilih melihat kebijakan tersebut ini dugaan sangat keras adalah eksploitasi,” pungkasnya. (H)

Berita Sebelumnya

Wiraraja Indonesia dan Polythene UK Teken JVA Rp 1,17 Triliun di London, Investasi Mengarah ke KEK Madura

Berita Selanjutnya

SP2 Tim Terpadu Picu Ratusan Warga Kampung Belian Datangi DPRD Batam, Sudah Tiga Kali Ajukan RDP

Berita Selanjutnya
SP2 Tim Terpadu Picu Ratusan Warga Kampung Belian Datangi DPRD Batam, Sudah Tiga Kali Ajukan RDP

SP2 Tim Terpadu Picu Ratusan Warga Kampung Belian Datangi DPRD Batam, Sudah Tiga Kali Ajukan RDP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com