BatamNow.com – Penundaan pemberlakuan tarif baru jasa layanan peti kemas (kontainer) di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Batu Ampar, Batam, hingga kini belum diterapkan.
Pelaku usaha logistik mengeluhkan pelaksanan keputusan BP Batam yang dinilai sangat lambat dan bertele-tele.
Mereka mengaku masih dikenakan tarif baru oleh operator terminal peti kemas sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 4 Tahun 2026, meski diputuskan akan ditunda.
“Tarif yang dikenakan sampai saat ini masih menggunakan tarif baru yang sudah dinaikkan. Kami juga bingung mengapa BP Batam belum menjalankan keputusan penundaan yang sudah diumumkan,” ujar sejumlah pelaku usaha logistik di Batam yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sebelumnya, BP Batam mengumumkan penundaan pemberlakuan penyesuaian tarif layanan peti kemas setelah menerima keberatan dari pelaku usaha logistik.
Pun melalui situs resminya, BP Batam mengumumkan menundanya hingga 31 Agustus 2026.
Keputusan tersebut merupakan hasil dialog dalam pertemuan keempat kali antara BP Batam dengan asosiasi pelaku usaha, operator terminal, pelaku logistik, pengguna jasa, dan berbagai pemangku kepentingan di Conference Hall IT Center BP Batam, Kamis (25/06/2026).
Secara terpisah, Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga BP Batam, Sthefani Barlian, juga menegaskan bahwa penundaan penerapan tarif baru berlaku sejak 11 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Dan bagi pengguna jasa yang telah membayar tarif baru sesuai invoice akan menerima pengembalian selisih pembayaran (refund).
Namun, kondisi di lapangan disebut belum sesuai dengan pengumuman tersebut.
Penundaan Masih Menunggu Perka
Menanggapi fakta lapangan, Sthefani membenarkan bahwa penundaan pemberlakuan tarif baru belum dapat dilaksanakan karena masih menunggu proses penyusunan regulasi.
“Penyusunan dan pembahasan Peraturan Kepala BP Batam tentang Penundaan Pelaksanaan Penagihan dan Pengenaan Tarif Layanan Peti Kemas masih berlangsung sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Setelah peraturan tersebut resmi diterbitkan, kami akan segera menyampaikan informasi kepada publik,” ujar Sthefani kepada BatamNow.com, Kamis (02/07/2026).
Sthefani mengatakan substansi kebijakan penundaan tetap berlaku sejak 11 Juni 2026.
“SK penundaan penerapan penyesuaian tarif baru masih dalam proses penyusunan dan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku. Sementara substansi pengaturannya berlaku efektif sejak 11 Juni 2026,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, para pengguna jasa mengaku masih dikenakan tarif baru sebagaimana diatur dalam Perka BP Batam Nomor 4 Tahun 2026 dan mereka masih menunggu kepastian pelaksanaan penundaan serta mekanisme pengembalian selisih pembayaran yang telah dijanjikan BP Batam.
“Ini kebijakan yang bertele-tele dan membingungkan serta berpotensi mengganggu kelancaran arus logistik di kawasan FTZ ini,” keluh beberapa pelaku usaha logistik. (A)

