Sederet "Korban" UU ITE yang Diminta Jokowi untuk Direvisi... - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Sederet “Korban” UU ITE yang Diminta Jokowi untuk Direvisi…

by BATAM NOW
19/Feb/2021 15:02
Sederet “Korban” UU ITE yang Diminta Jokowi untuk Direvisi…

Ilustrasi Undang-undang ITE. (F: net)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatammNow.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpesan agar implementasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Jika hal itu tidak dapat dipenuhi, ia akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi UU tersebut.

“Kalau Undang-undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-undang ini, Undang-undang ITE ini,” kata Jokowi seperti diberitakan Kompas.com, Senin (15/02/2021).

Jokowi bahkan akan meminta DPR menghapus pasal-pasal karet yang ada di UU ITE. Sebab, menurut dia, pasal-pasal tersebut menjadi hulu dari persoalan hukum UU tersebut.

“Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” kata dia.

Dilansir KOMPAS.com, berikut daftar nama yang pernah terjerat kasus UU ITE. Mereka terdiri dari orang biasa hingga tokoh. Berikut ini selengkapnya:

1. Jerinx

Jerinx bersama Nora di Lapas Kerobokan, Senin (30/11/2020). (F: KOMPAS.com)

Drummer grup band Superman Is Dead (SID), I Gede Ary Astina atau yang lebih dikenal sebagai Jerinx, juga pernah terjerat kasus UU ITE.

Jerinx dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali karena unggahan yang dibuat di Instagram pribadinya.

Dalam unggahannya pada 13 Juni 2020 itu, Jerinx menyebut IDI sebagai “kacung” Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Kasus tersebut pun bergulir hingga meja hijau. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Jerinx dalam kasus ujaran “IDI kacung WHO”.

Diwartakan Antara, 19 Januari 2021, Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara pada 19 September 2020. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 3 tahun penjara.

Jerinx melalui kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Kemudian, pengadilan Tinggi Bali memutuskan mengurangi hukuman Jerinx menjadi 10 bulan pada 19 Januari 2021 lalu.

Dalam perkara ini, Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan asas antargolongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum, yaitu sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

2. Baiq Nuril

Setelah mendapat amnesti dan bebas dari hukuman, Baiq Nuril Maqnun bertemu dengan Presiden Joko Widodo. Pertemuan berlangsung di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (02/09/2019). (F:KOMPAS.com)

Berikutnya, yakni Baiq Nuril ialah guru honorer asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang juga pernah terlilit UU ITE. Perjalanan kasusnya berawal pada 2012 silam ketika Nuril menerima telepon dari Kepala Sekolah berinisial M.

Dalam percakapan itu, M menceritakan perbuatan asusila yang dilakukannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Nuril. Lantaran merasa dilecehkan, Nuril merekam percakapan itu.

Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat M geram. Pada tahun yang sama, Nuril kemudian dilaporkan ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut.

Pada 27 Maret 2017, Nuril pun dipanggil penyidik Polres Mataram dan langsung ditahan dengan dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU ITE. Pada 27 Juli 2017, Baiq Nuril divonis bebas oleh PN Mataram.

Jaksa lalu mengajukan kasasi ke MA. Pada 26 September 2018, Baiq Nuril divonis bersalah dan dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 Juta pada putusan kasasi. Pihak Baiq Nuril mengajukan PK, namun ditolak MA pada 4 Juli 2019.

Pada 8 Juli 2018, Nuril menemui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di Kantor Kementerian Hukum dan HAM untuk membahas wacana amnesti yang ingin diajukan Nuril kepada Presiden Joko Widodo.

Hingga akhirnya Jokowi pada 15 Juli 2019 meminta pertimbangan DPR untuk amnesti Baiq Nuril. Baiq Nuril akhirnya mendapatkan amnesti dari Presiden Jokowi.

3. Prita Mulyasari

Terdakwa kasus pencemaran nama baik RS Omni, Prita Mulyasari. (F: KOMPAS.com)

Prita Mulyasari harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, Banten, gara-gara curhatnya melalui surat elektronik yang menyebar di internet mengenai layanan RS Omni Internasional Alam Sutera.

Kisah Prita bermula saat ia dirawat di unit gawat darurat RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Selama perawatan, Prita tidak puas dengan layanan yang diberikan.

Ketidakpuasan itu dituliskannya dalam sebuah surat elektronik dan menyebar secara berantai dari milis ke milis. Surat elektronik itu membuat Omni berang.

Pihak rumah sakit beranggapan Prita telah mencemarkan nama baik rumah sakit tersebut beserta sejumlah dokter mereka. Pihak RS Omni akhirnya menggugat dia. Prita didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Majelis hakim PN Tangerang memutuskan Prita tak bersalah. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kasasi dan kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) sehingga Prita diputus bersalah pada 2011.

Prita kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kemudian MA pun mengabulkan PK yang diajukan Prita pada 2012. Prita pun resmi bebas dari jerat pidana akibat UU ITE.

4. Dandhy Dwi Laksono

Jurnalis dan sutradara film dokumenter sexy killers Dandhy Dwi Laksono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/09/2019). (F: KOMPAS.com)

Jurnalis, pendiri WatchdoC, dan sutradara film dokumenter, Dandhy Dwi Laksono juga pernah terseret kasus UU ITE pada September 2019.

Saat itu, Dhandy ditangkap Polda Metro Jaya lantaran twitnya di twitter dianggap menebarkan kebencian berdasarkan SARA.

Kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa mengatakan, pendiri WatchdoC itu ditangkap atas twit tentang Papua yang dia unggah dalam akun Twitternya.

“Adapun tweet yang dipermasalahkan adalah tweet tentang Papua 23 September. Mungkin teman-teman bisa melihat (twitnyaa tentang) peristiwa di Papua dan Wamena,” kata Alghifari.

Dandhy dijerat Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA.

Akan tetapi, empat jam setelah penangkapan, Dandhy dibebaskan lagi dengan masih berstatus tersangka.

Hingga kini proses hukum terhadap kasus Dandhy tersebut tak lagi terdengar.

5. Ahmad Dhani Lihat

Ahmad Dhani. (F: ANTARA)

Musisi Ahmad Dhani juga pernah terjerat UU ITE. Ahmad Dhani resmi menjadi tersangka kasus ujaran kebencian karena sejumlah twit-nya melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, pada Maret 2017.

Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dhani menjalani sidang perdananya untuk kasus ini pada 16 April 2018. Ia kemudian dituntut penjara 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan 26 November 2018 di PN Jaksel.

Dhani lalu dikenai Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Akhirnya, Dhani mendapatkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan dalam sidang putusan yang digelar pada 28 Januari 2019. Hakim Ketua saat itu, Ratmoho, menilai Dhani terbukti melanggar tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.

Melansir Kompas.com, 5 Desember 2019, dalam kasus ini, hukuman Dhani kemudian menyusut menjadi 1 tahun setelah banding ke PT DKI Jakarta dan juga mendapatkan remisi 1 bulan.(*)

Berita Sebelumnya

Viral Video Dirut Taspen Dilabrak oleh Istri Setelah Ketahuan Selingkuh dengan Pramugari Garuda Indonesia

Berita Selanjutnya

Kompol Yuni Single Parent dengan Dua Anak yang Sudah Kuliah

Berita Selanjutnya

Kompol Yuni Single Parent dengan Dua Anak yang Sudah Kuliah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com