Dari Kasus Lingkungan ke Taman Kota, Ribuan Bibit Pohon dan Bunga Disiapkan di Timbunan DAS Baloi - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Dari Kasus Lingkungan ke Taman Kota, Ribuan Bibit Pohon dan Bunga Disiapkan di Timbunan DAS Baloi

14/Jul/2026 21:42
Dari Kasus Lingkungan ke Taman Kota, Ribuan Bibit Pohon dan Bunga Disiapkan di Timbunan DAS Baloi

Bibit pohon dan bunga yang disebut berjumlah ribuan, disiapkan untuk ditanam di areal timbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) Baloi, Baloi Indah, Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Areal timbunan yang menutup alur Daerah Aliran Sungai (DAS) Baloi, Baloi Indah, Batam, tidak lama lagi berubah wajah.

Sejumlah bibit pohon dan bunga mulai ditanam di lokasi yang beberapa waktu lalu menjadi pusat perhatian publik karena dugaan pelanggaran pidana lingkungan.

Selain itu ribuan bibit pohon dan bunga sudah tersedia di areal lahan penimbunan yang sempat bermasalah itu.

Kasus yang sempat viral itu kini dihentikan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri setelah diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Penyidik menerapkan prinsip ultimum remedium, yakni penegakan hukum pidana menjadi upaya terakhir setelah penyelesaian melalui pemulihan lingkungan ditempuh.

Dalam perkara tersebut, Lik Khai disebut polisi sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penimbunan alur sungai.

Anggota DPRD Kepri itu diwajibkan melaksanakan pemulihan DAS sebagai bagian dari penyelesaian perkara.

Namun hingga kini belum ada penjelasan terbuka mengenai bentuk, tahapan pemulihan lingkungan yang dimaksud. (Wartawan media ini masih mendalami)

@batamnow Lahan timbunan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Permata Baloi, Batam diperkirakan sekitar 400-an meter dengan lebar sekitar 25-30 meter, kini dibuat sebagai taman kota oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Padahal setahun lalu penimbunan itu dipermasalahkan Wakil Wali Kota sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, karena disebut sebagai aktivitas ilegal. Kondisi kekinian kasus ini memicu pertanyaan publik mengapa timbunan yang bermasalah itu dijadikan taman kota dan sudah sampai di mana kelanjutan penanganan hukum perkara yang sempat menjadi perhatian serius Li Claudia Chandra dan viral? Pengungkapan kasus ini, kala itu, disebut bermula dari keluhan masyarakat lewat RT dan RW yang tinggal di permukiman sekitar DAS karena belakangan sering mengalami banjir. Kemudian diketahui penimbunan yang diduga ilegal pada alur sungai di kawasan Perumahan Kezia Residence dan Permata Regency itulah sebagai biang kerok terjadinya banjir di permukiman warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, dengan gerak cepat (gercep) Li Claudia, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada 25 Maret 2025. Saat berada di lokasi, Li Claudia melihat timbunan yang sudah mengganggu alam sungai yang sudah menyempit akibat timbunan. Di lapangan, Li Claudia pun menunjukan sikap tegas hingga terlihat marah. Tanpa tedeng aling-aling, ia dengan tegas memerintahkan aktivitas penimbunan dihentikan dan juga normalisasi sungai harus dilakukan dengan cara mengeruk kembali material yang menutup alur sungai. Li Claudia pun sangat menyayangkan adanya aktivitas penimbunan sungai yang melanggar hukum dan merusak lingkungan serta menyebabkan kerugian bagi masyarakat. Dia pun meminta dinas terkait segera melakukan normalisasi agar aliran air sungai tidak terhambat. Li Claudia juga menegaskan agar tidak ada pihak yang bermain-main dengan aset negara maupun melakukan aktivitas yang merugikan masyarakat. Pemerintah, katanya saat itu, akan menindak setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku. BatamNow.com telah mengirimkan konfirmasi kepada Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga BP Batam, Sthefani Barlian. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons. Polda Kepri Sempat Usut Kasus Dugaan Penimbunan Tidak lama setelah sidak tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mulai melakukan penyelidikan atas dugaan penimbunan ilegal di DAS Baloi. Pada 10 April 2025, penyidik memeriksa sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk Lik Khai yang adalah anggota DPRD Kepri. Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Simamora, saat itu, menyatakan sedikitnya enam orang telah dimintai keterangan dalam penyelidikan, termasuk Kepala Dinas Bina Marga. Penyidik juga menyatakan akan melibatkan ahli lingkungan ITB dalam proses pemeriksaan di areal penimbunan. Ternyata proses hukum kasus ini, sudah dihentikan penyidikannya atau di-SP3 okeh Polda Kepri pada Mei 2026. Hal ihwal itu disampaikan oleh, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, melalui Kanit II Subdit Tipiter, Ipda Nicho Lasdi SH MH kala ditemui di Mapolda Kepri, Nongsa pada Senin (13/07/2026). Apa alasan Polda Kepri meng-SP3 kasus ini, sementara investigasi BatamNow.com di lapangan menemukan timbunan tanah yang menutupi aliran sungai masih belum dibongkar sebagaimana perintah Li Claudia, saat sidak. Ikuti ulasan dalam berita selanjutnya di media ini. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamtiktok #fyp #batamhits ♬ original sound – BatamNow.com

Yang terlihat di lapangan justru timbunan seluas sekitar 400-an meter x 25-30 meter dengan ketinggian sekitar 3 hingga 4 meter masih terlihat utuh dan sudah rata dan rapi.

Anehnya, kini material timbunan tidak dibongkar, melainkan disiapkan sebagai kawasan taman kota.

Dalam unggahan akun TikTok milik Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, pada Rabu (08/07/2026), tampak dirinya bersama Lik Khai menanam bibit pohon Tabebuia rosea di atas areal timbunan tersebut.

Video itu memperlihatkan permukaan lahan sudah diratakan dan dibersihkan. Kondisi tersebut mengisyaratkan penataan kawasan telah berlangsung sebelum kegiatan penanaman dilakukan.

Bibit pohon dan bunga yang disebut berjumlah ribuan, disiapkan untuk ditanam di areal timbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) Baloi, Baloi Indah, Batam. (F: BatamNow)

Pantauan BatamNow.com di lokasi pada Senin (13/07/2026), tampak akses menuju areal kini dipasangi pintu sehingga tidak lagi bisa dimasuki secara bebas.

Wartawan media ini yang berhasil masuk ke kawasan itu, melihat sejumlah pekerja tampak sibuk menyiapkan ribuan bibit bunga yang lebih dulu ditanam dalam pot plastik sebelum dipindahkan ke taman.

“Kalau jumlah untuk seluruh taman ini, mencapai ribuan batang bunga yang akan ditanam, sebagian sudah ditanam, sebagian lagi masih pembibitan,” ujar salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi.

Jenis tanaman yang disiapkan pun beragam, mulai dari Heliconia, bunga kertas (Bougainvillea), hingga Krokot.

Lahan timbunan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Baloi, Batam, dipotret pada Senin (13/07/2026). (F: BatamNow)

Menurut para pekerja, sebagian besar bibit sudah ditanam di sepanjang sisi areal timbunan, sementara sisanya masih dalam proses pembibitan.

Perubahan wajah lokasi ini menjadi kontras dengan situasi beberapa waktu lalu.

Saat dugaan penimbunan alur sungai mencuat, lokasi tersebut menjadi sorotan publik, memicu inspeksi mendadak (sidak) pejabat daerah, serta memunculkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Kini, penyidikan telah dihentikan. Di atas timbunan yang sebelumnya menjadi objek penyelidikan pidana lingkungan, pohon dan bunga mulai ditanam.

Perubahan itu menandai babak baru penyelesaian kasus.

Namun, di tengah proses penataan kawasan, pertanyaan mengenai bagaimana pemulihan fungsi ekologis DAS dilakukan masih menjadi perhatian, mengingat hingga kini belum dipublikasikan secara rinci kepada masyarakat. (A/Red)

Berita Sebelumnya

Perkara Penimbunan DAS Baloi Di-SP3, Polda Kepri: Lik Khai Pihak Paling Bertanggung Jawab

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com