BatamNow.com – Kekurangan hakim yang terjadi di Indonesia turut dirasakan Pengadilan Negeri (PN) Batam. Kondisi tersebut berdampak pada tingginya beban kerja para hakim hingga persidangan yang kerap berlangsung melebihi jam kerja (overtime) sampai malam hari, bahkan pernah berlanjut hingga pukul 03.00 subuh.
Humas PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, mengatakan pernyataan Ketua MPR RI mengenai kekurangan sekitar 1.600 hakim di seluruh Indonesia merupakan kondisi nyata yang juga dihadapi PN Batam yang berstatus Pengadilan Negeri Kelas IA.
Menurutnya, kekurangan hakim terjadi karena banyak hakim dari angkatan sebelumnya dipindahkan untuk mengisi pengadilan-pengadilan baru yang dibentuk di berbagai daerah. Selain itu, sejumlah hakim senior juga mendapatkan promosi menjadi hakim tinggi di pengadilan tinggi.
“Memang benar yang disampaikan oleh Ketua MPR menyangkut kekurangan hakim kurang lebih 1.600 untuk seluruh Indonesia. Kita sama-sama ketahui karena kenapa kekurangan? Pertama, ada beberapa tempat, kota, wilayah yang telah dibuka pengadilan negeri baru Kelas 2, sehingga itu hakim-hakim untuk angkatan 8 dan angkatan 9 itu digeser ke sana,” ujar Vabiannes saat ditemui di Pengadilan Negeri Batam.
Kekurangan hakim tersebut berdampak langsung pada penanganan perkara di PN Batam yang setiap harinya menerima volume perkara cukup tinggi.
“Dengan volume perkara yang cukup tinggi itu belum bisa memenuhi. Sehingga kalau teman-teman media lihat kami di sini sidang kan sampai malam. Sehingga kami juga berupaya melalui pimpinan juga meminta kepada Mahkamah Agung (MA) dengan Dirjen Badilum untuk menambah jumlah hakim,” ujarnya.
Vabiannes menggambarkan, dalam kondisi ideal seluruh persidangan dapat diselesaikan pada sore hari. Namun, keterbatasan jumlah hakim membuat jadwal sidang kerap molor hingga malam.
“Teman-teman media lihat itu ada beberapa perkara-perkara yang menjadi perhatian itu kan bisa sampai jam 9, bahkan ada jam 10 malam. Kan seharusnya kalau ada penambahan hakim di Pengadilan Negeri Batam otomatis semua ruang sidang akan terpakai sehingga untuk perkara pidana maupun perdata bisa diakumulasi pada jam 5 ya paling telat jam setengah 6 bisa selesai,” katanya.
Bahkan, PN Batam pernah menggelar sidang hingga dini hari dalam perkara narkotika.
“Pengadilan Negeri Batam ini salah satunya yang pernah bersidang sampai jam 03.00 subuh, waktu perkara yang teman-teman media tahu ya, perkara narkotika itu sampai jam 03.00 subuh kan, itu dipandu oleh ibu ketua, itu kan cukup berat itu,” ungkapnya.
Padatnya jadwal persidangan juga memengaruhi waktu istirahat para hakim.
“Kami pun sampai makan siang pun itu jatuhnya jam setengah 4. Kita break makan istirahat dulu baru lanjut lagi,” ujarnya.
Satu Majelis Hakim Tangani Lebih dari 60 Perkara
Tak hanya jam kerja yang panjang, beban perkara yang ditangani setiap majelis hakim di PN Batam juga cukup tinggi.
“Satu majelis di sini rata-rata itu memegang 60 bahkan lebih dari 60 berkas satu majelis. Kalau perdata 45 berkas perkara. Jadi kalau ada 3 majelis di luar majelisnya pak wakil dengan ibu ketua, berarti bisa dihitung aja jumlahnya,” ucapnya.
“60 berkas kalau harus disidang dalam waktu yang singkat ini berarti kan akan terjadi over time, artinya yang harusnya selesai jam 6 atau jam 5 kalau kita ikuti harus pulangnya jam 5. Tapi kan tidak bisa, berarti kan terjadi pergeseran waktu bisa sampai jam 9,” jelasnya.
PN Batam: Idealnya Punya 20-25 Hakim
Saat ini PN Batam hanya memiliki sekitar 16 hakim. Jumlah tersebut dinilai masih jauh dari kebutuhan ideal yang mencapai lebih dari 20 hakim.
“Idealnya untuk Pengadilan Negeri Batam ini idealnya itu di atas 20. Paling tidak itu 25. Sekarang kan 16. Satu majelis kan tiga orang, sehari 60 berkas. Kalau perdata bisa sampai 45,” katanya.
Karena itu, katanya, PN Batam terus mengajukan permohonan penambahan hakim kepada Mahkamah Agung melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum).
“Kami berharap dalam waktu dekat akan ada penambahan hakim, untuk bisa mampu menyelesaikan perkara-perkara yang tiap harinya masuk,” ujarnya.
Meski jadwal persidangan sering berlangsung hingga malam hari, Vabiannes menegaskan kondisi tersebut tidak sampai menghambat penyelesaian perkara.
Namun, lamanya waktu tunggu sidang kerap menjadi keluhan para pencari keadilan maupun kuasa hukum.
“Perkara tetap selesai, cuma waktunya lebih panjang. Kita lihat beberapa pengacara maupun orang yang berperkara di sini kan komplain ya, tapi ya itulah realitanya seperti itu, mau gimana lagi, kita nggak bisa lari dari sini,” katanya.
Di tengah keterbatasan yang ada, Vabiannes memuji semangat para hakim PN Batam yang tetap menjalankan tugasnya. Ia juga menyoroti kepemimpinan Ketua PN Batam, Tiwiek, yang dinilai menjadi teladan bagi seluruh hakim di lingkungan PN Batam.
“Di bawah kepimpinan ibu ketua Tiwiek, kami semua hakim ini punya semangat yang luar biasa karena ibu kami sebagai ketua pengadilan, beliau superwoman. Jadi kalau beliau sendiri seorang perempuan sebagai ketua pengadilan bisa bersidang sampai jam 3, kalau kita laki-laki aja sudah jam 9 tidak ada boleh untuk ngeluh harus selesai,” pungkasnya. (H)
