BP Batam Sebut Normalisasi DAS Baloi Mengacu Kajian DLH dan BWS, Timbunan Tanah Belum Dikeruk - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

BP Batam Sebut Normalisasi DAS Baloi Mengacu Kajian DLH dan BWS, Timbunan Tanah Belum Dikeruk

17/Jul/2026 10:23
DAS Baloi Gagal Dinormalisasi, Lahan Timbunan Dijadikan Taman Kota, Kasus Di-SP3 Polda Kepri

Lahan timbunan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Permata Baloi, Batam, dipotret pada Senin (13/07/2026). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – BP Batam menyatakan proses normalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Baloi, Baloi Indah, Batam, mengacu pada hasil kajian yang disusun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera IV Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Pernyataan itu disampaikan Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembagffa BP Batam, Sthefani Barlian, dalam jawaban tertulis kepada BatamNow.com yang dikirim melalui WhatsApp, Kamis (16/07/2026), menanggapi konfirmasi yang diajukan sejak 10 Juli 2026.

Menurut Sthefani, normalisasi dilakukan sesuai arahan Wakil Kepala BP Batam yang juga Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, agar DAS Baloi dikembalikan ke ukuran ideal sehingga berfungsi optimal sebagai saluran drainase alami untuk mengurangi risiko banjir.

Ia menjelaskan, kajian yang dilakukan DLH Kota Batam bersama BWS Sumatera IV menetapkan ukuran bentang sungai, kedalaman, penataan bantaran, hingga jenis vegetasi yang direkomendasikan.

“Hasil kajian tersebut menjadi acuan bagi pihak yang bertanggung jawab melakukan normalisasi. Dokumen kajiannya dapat diminta ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam,” kata Sthefani.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, dokumen kajian tersebut belum dapat diperoleh dari Kadis Lingkungan Hidup Kota Batam, Dohar Mengalando Hasibuan meski sudah dikomunikasikan.

Ilustrasi. Citra satelit menunjukkan kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) Baloi per tanggal 8 Januari 2020 (kiri) dengan tanggal 23 Oktober 2025. (F: ArcGIS Online/ Diolah)

Di sisi lain, pantauan BatamNow.com di lokasi pada 13 Juli 2026 terlihat gundukan tanah yang bagian atasnya sudah rata masih tetap menimpa alur DAS Baloi yang awalnya dipermasalahkan Li Claudia.

Belum terlihat adanya pengerukan atau pembongkaran timbunan untuk mengembalikan alur sungai seperti yang sebelumnya diperintahkan saat inspeksi mendadak oleh Li Claudia Chandra pada Maret 2025.

@batamnow Lahan timbunan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Permata Baloi, Batam diperkirakan sekitar 400-an meter dengan lebar sekitar 25-30 meter, kini dibuat sebagai taman kota oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Padahal setahun lalu penimbunan itu dipermasalahkan Wakil Wali Kota sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, karena disebut sebagai aktivitas ilegal. Kondisi kekinian kasus ini memicu pertanyaan publik mengapa timbunan yang bermasalah itu dijadikan taman kota dan sudah sampai di mana kelanjutan penanganan hukum perkara yang sempat menjadi perhatian serius Li Claudia Chandra dan viral? Pengungkapan kasus ini, kala itu, disebut bermula dari keluhan masyarakat lewat RT dan RW yang tinggal di permukiman sekitar DAS karena belakangan sering mengalami banjir. Kemudian diketahui penimbunan yang diduga ilegal pada alur sungai di kawasan Perumahan Kezia Residence dan Permata Regency itulah sebagai biang kerok terjadinya banjir di permukiman warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, dengan gerak cepat (gercep) Li Claudia, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada 25 Maret 2025. Saat berada di lokasi, Li Claudia melihat timbunan yang sudah mengganggu alam sungai yang sudah menyempit akibat timbunan. Di lapangan, Li Claudia pun menunjukan sikap tegas hingga terlihat marah. Tanpa tedeng aling-aling, ia dengan tegas memerintahkan aktivitas penimbunan dihentikan dan juga normalisasi sungai harus dilakukan dengan cara mengeruk kembali material yang menutup alur sungai. Li Claudia pun sangat menyayangkan adanya aktivitas penimbunan sungai yang melanggar hukum dan merusak lingkungan serta menyebabkan kerugian bagi masyarakat. Dia pun meminta dinas terkait segera melakukan normalisasi agar aliran air sungai tidak terhambat. Li Claudia juga menegaskan agar tidak ada pihak yang bermain-main dengan aset negara maupun melakukan aktivitas yang merugikan masyarakat. Pemerintah, katanya saat itu, akan menindak setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku. BatamNow.com telah mengirimkan konfirmasi kepada Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga BP Batam, Sthefani Barlian. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons. Polda Kepri Sempat Usut Kasus Dugaan Penimbunan Tidak lama setelah sidak tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mulai melakukan penyelidikan atas dugaan penimbunan ilegal di DAS Baloi. Pada 10 April 2025, penyidik memeriksa sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk Lik Khai yang adalah anggota DPRD Kepri. Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Simamora, saat itu, menyatakan sedikitnya enam orang telah dimintai keterangan dalam penyelidikan, termasuk Kepala Dinas Bina Marga. Penyidik juga menyatakan akan melibatkan ahli lingkungan ITB dalam proses pemeriksaan di areal penimbunan. Ternyata proses hukum kasus ini, sudah dihentikan penyidikannya atau di-SP3 okeh Polda Kepri pada Mei 2026. Hal ihwal itu disampaikan oleh, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, melalui Kanit II Subdit Tipiter, Ipda Nicho Lasdi SH MH kala ditemui di Mapolda Kepri, Nongsa pada Senin (13/07/2026). Apa alasan Polda Kepri meng-SP3 kasus ini, sementara investigasi BatamNow.com di lapangan menemukan timbunan tanah yang menutupi aliran sungai masih belum dibongkar sebagaimana perintah Li Claudia, saat sidak. Ikuti ulasan dalam berita selanjutnya di media ini. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamtiktok #fyp #batamhits ♬ original sound – BatamNow.com

DLH dan BWS Belum Membuka Dokumen Kajian

Untuk memverifikasi pernyataan BP Batam, BatamNow.com meminta konfirmasi kepada Kepala BWS Sumatera IV, Syaugiyatul Afni Rangkuti, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Dohar Mangalando Hasibuan.

Konfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak mendapat tanggapan.

Wartawan BatamNow.com mencoba menyamparin kantor BWS Sumatera IV di Sekupang.

Seorang staf humas bernama Rio menyatakan akan menyiapkan jawaban, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada penjelasan yang diberikan.

Kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera IV Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Kota Batam. (F: BatamNow)

Sementara di kantor DLH Kota Batam, seorang pegawai menyampaikan kepala dinas sedang menghadiri kegiatan di DPRD Kota Batam sehingga tidak dapat ditemui.

Belum adanya penjelasan dari dua instansi tersebut membuat publik penasaran karena belum memperoleh informasi mengenai isi kajian yang disebut menjadi dasar normalisasi DAS Baloi.

Penyidik Menyebut Pemulihan Menjadi Tanggung Jawab Lik Khai

Dalam penanganan perkara dugaan penimbunan DAS Baloi, penyidik Polda Kepri sebelumnya menyatakan pihak yang bertanggung jawab melakukan pemulihan adalah Lik Khai.

Penyidikan kemudian dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah kewajiban pemulihan dan pembayaran ganti rugi lingkungan sebesar sekitar Rp 316 juta dinyatakan telah dipenuhi oleh Lik Khai.

Meski demikian, hingga kini sepertinya belum ada transparansi publik mengenai bentuk pemulihan yang telah dilaksanakan karena timbunan yang menutupi sungai belum dikeruk.

“Timbunan yang sebelumnya dipermasalahkan Li Cludia, belum dibongkar kecuali hanya atas gundukan diratakan dan dijadikan taman, sungai masih menyempit sebagaimana awal penimbunan terjadi,” kata beberapa warga yang tak mau ditulis namanya.

Lik Khai juga belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan BatamNow.com, soal sejauh mana tanggung jawab yang sudah dilaksanakan sehingga SP3 penyidik bisa terbit.

Lahan timbunan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Permata Baloi, Batam, dipotret pada Senin (13/07/2026). (F: BatamNow)

Area Timbunan Kini Menjadi Taman

Pantauan di lapangan menunjukkan area timbunan yang diperkirakan membentang sekitar 400 meter dengan lebar sekitar 30 meter dan setinggi kira-kira 3-4 meter kini justru disulap menjadi taman dan ditanami sejumlah bibit pohon.

Di areal itu juga terdapat ribuan bibit bunga taman yang masih dalam tanah terbungkus plastik hitam.

Bibit pohon dan bunga yang disebut berjumlah ribuan, disiapkan untuk ditanam di areal timbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) Baloi, Baloi Indah, Batam. (F: BatamNow)

Berdasarkan unggahan akun TikTok milik Li Claudia Chandra pada 8 Juli 2026, penanaman awal pohon kecil di lokasi tersebut dilakukan bersama sejumlah pejabat Pemko Batam, BP Batam, dan Lik Khai.

Kondisi dan suasana yang sangat kontras jika dibandingkan saat Li Claudia melakukan sidak yang sempat marah-marah lalu memerintahkan gundukan timbunan dibongkar dan pelaku penimbunan supaya ditindak tegas oleh aparat.

Dua suasana berbeda tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat yang hingga kini belum dijawab Pemko Batam.

Pertanyaan dimaksud antara lain, apakah penataan taman tersebut merupakan bagian dari kewajiban pemulihan lingkungan sebagaimana perintah sebelum penghentian penyidikan dilakukan, sehingga timbunan tanah yang menutupi alur sungai tidak perlu dikeruk dan dibuang?

Apakah kondisi itu juga bagian dari hasil kajian teknis dari ITB yang merekomendasikan timbunan tak perlu dikeruk dan dijadikan taman?

Siapa yang membiayai pembangunan taman tersebut dan siapa yang akan mengelolanya ke depan?

Hingga berita ini diterbitkan, pertanyaan-pertanyaan yang ramai menggelinding di tengah publik belum memperoleh jawaban dari DLH Kota Batam maupun BWS Sumatera IV.

Bukan saja hanya soal minimnya keterbukaan informasi dari instansi yang disebut sebagai penyusun kajian, konsistensi kebijakan dan perintah Li Claudia atas pemulihan DAS ke asalnya sebelum penimbunan, pun dipertanyakan.

“Hingga kini masyarakat masih menunggu transparansi dari Pemko Batam tentang penjelasan penyelesaian secara konkret pemulihan DAS Baloi agar tidak menjadi isu bola liar di tengah masyarakat,” kata Muhidin, pemerhati kebijakan publik.

Beberapa komentar pemerhati kebijakan publik mengatakan dalam perkara yang menyangkut lingkungan hidup dan kepentingan publik, transparansi serta akuntabilitas menjadi bagian penting untuk memastikan setiap kebijakan para pimpinan di Pemko Batam dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.(A/Red)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

PN Batam Minta MA Tambah Jumlah Hakim, Sidang Kerap Overtime karena Beban Kerja Tinggi

Berita Selanjutnya

Warga Rempang Surati Wali Kota Batam, Minta Audiensi soal Aktivitas PT MEG dan Pemasangan Plang di Lahan Warga

Berita Selanjutnya
Warga Rempang Surati Wali Kota Batam, Minta Audiensi soal Aktivitas PT MEG dan Pemasangan Plang di Lahan Warga

Warga Rempang Surati Wali Kota Batam, Minta Audiensi soal Aktivitas PT MEG dan Pemasangan Plang di Lahan Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com