Jokowi Terbitkan Aturan Baru Soal Perhitungan Pesangon Buruh - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Jokowi Terbitkan Aturan Baru Soal Perhitungan Pesangon Buruh

21/Feb/2021 22:13
Cek Rekening, Subsidi Gaji Tahap III Termin Kedua Sudah Cair

Ilustrasi gaji. (F: Shutterstock)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru soal pembayaran pesangon pekerja. Aturan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dilansir CNNIndonesia.com, beleid merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Tapi, dalam Pasal 43 aturan baru itu, korban PHK akibat perusahaan tutup dan merugi hanya bisa mengantongi pesangon 0,5 kali dari patokan yang diatur dalam Pasal 40 (2) PP tersebut.

“Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian maka pekerja/ buruh berhak atas: a. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2),” kata Pasal 43 aturan tersebut seperti dikutip Minggu (21/02/2021).

Di sisi lain, karyawan tetap mendapatkan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Aturan sama juga berlaku untuk korban PHK karena terjadi pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja.

Bagi pekerja/buruh yang tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, pengusaha dapat memutus hubungan kerja dengan uang pesangon setengah dari ketentuan Pasal 40 ayat (2).

Kemudian, perusahaan tutup yang disebabkan kerugian secara terus menerus selama 2 tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama 2 tahun, perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur), dan perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.

Berikutnya, perusahaan pailit, dan pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut.

Sementara itu, uang pesangon dipangkas 0,25 persen untuk alasan PHK keadaan memaksa (force majeure) yang tidak mengakibatkan perusahaan tutup. Dalam hal ini, pekerja/buruh mendapatkan uang pesangon sebesar 0,75 kali ketentuan Pasal 40 ayat 2, uang penghargaan dan uang penggantian hak.

Uang pesangon diberikan 1 kali ketentuan Pasal 39 ayat 2 berlaku untuk korban PHK yang disebabkan perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh.

Selanjutnya karena pengambilalihan perusahaan, perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian, perusahaan tutup yang disebabkan bukan karena perusahaan mengalami kerugian, perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena perusahaan mengalami kerugian, dan permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35.

Untuk korban PHK karena alasan di atas juga mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan pasal 39 ayat 3, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 39 ayat 4.

Adapun ketentuan uang pesangon dalam Pasal 39 Ayat 2 dalam beleid tersebut sebagai berikut:

  • masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
  • masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
  • masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
  • masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
  • masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
  • masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
  • masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
  • masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
  • masa kerja 8 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 8 bulan upah
  • masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.(*)
Berita Sebelumnya

Personel TNI-Polri Dikerahkan untuk Membantu Korban yang Kebanjiran

Berita Selanjutnya

Jelang Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Kuasa Hukum: Tidak Ada Persiapan

Berita Selanjutnya
Rizieq Jadi Tersangka Lagi, Kali Ini Kasus Swab di RS UMMI Bogor

Jelang Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Kuasa Hukum: Tidak Ada Persiapan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com