Jelang Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Kuasa Hukum: Tidak Ada Persiapan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Jelang Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Kuasa Hukum: Tidak Ada Persiapan

22/Feb/2021 09:45
Rizieq Jadi Tersangka Lagi, Kali Ini Kasus Swab di RS UMMI Bogor

Habib Rizieq Shihab. (F: Antara)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Habib Rizieq Shihab akan menghadapi sidang perdana praperadilan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya sidang itu berlangsung pada pukul 09.00 WIB, Senin (22/02/2021).

Tim kuasa hukum Habib Rizieq mengatakan, tidak ada persiapan khusus dalam sidang perdana kali ini. Paling hanya berdoa untuk kemudahan dan kelancaran.

Sidang perdana kali ini berkaitan dengan penangkapan serta penahanan terhadap Rizieq dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

“Tidak ada persiapan khusus.Tentunya paling penting berdoa, memohon kemudahan dan kekuatan kepada Allah,” kata salah satu kuasa hukum Habib Rizieq, Muhammad Kamil Pasha kepada wartawan, dikutip Suarabogor.id dari Suara.com, Senin (22/02).

Muhammad Kamil mengatakan, Rizieq juga menyampaikan pesan untuk menempuh jalur hukum guna mendapatkan keadilan. Salah satunya melalui permohonan gugatan praperadilan.

“Pesan HRS, tempuh segala jalur legal konstitusional untuk mendapatkan keadilan, termasuk lewat permohonan praperadilan ini,” ujarnya.

Alamsyah Hanafiah yang juga tim kuasa hukum mengatakan, gugatan kembali dilayangkan lantaran penangkapan serta penahanan terhadap Rizieq tidak sah. Dalam hal ini, pihak tergugat adalah penyidik Bareskrim Polri Cq penyidik Polda Metro Jaya.

“Kami mendaftarkan gugatan praperadilan Habib Rizieq, menggugat Kepolisian Republik Indonesia dalam hal tidak sahnya penangkapan dan tidak sahnya penahanan,” kata Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Alamsyah melanjutkan, surat penahanan dan penangkapan terhadap Rizieq lahir dari dua surat penyidikan yang berbeda. Dia menilai, dua surat tersebut berbeda, namun dalam kasus yang sama.

Dengan demikian, Alamsyah merasa kebingungan atas dasar penahanan teehadap kliennya. Dua surat tersebut dengan nomor Sp.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tertanggal 26 November 2020 atau Sp.Sidik/4735/XXI/2020/Ditreskrimum tertanggal 9 Desember 2020.

“Karena ada dua nomor tanggal berbeda. Penangkapan juga gitu, dia ditangkap itu berdasarkan surat perintah penyidikan yang mana,” pungkas Alamsyah.

Menurut Alamsyah, sangkaan pasal terhadap kliennya, yakni Pasal 160 KUHP tidak relevan dan menyimpang dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP). Sebab, peristiwa hukum yang terjadi adalah peristiwa hukum pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Tapi di bawa ke hukum pidana kejahatan pasal 160 KUHP. Mencampur adukkan antara peraturan yang bersifat khusus dicampur adukkan dengan peraturan yang bersifat umum,” jelasnya.(*)

Berita Sebelumnya

Jokowi Terbitkan Aturan Baru Soal Perhitungan Pesangon Buruh

Berita Selanjutnya

Mempertanyakan Sidak Wali Kota Batam ke Pembangunan Ruko yang Diprotes Warga Batu Aji Ditengah Isu Mafia Lahan oleh Kapolri?

Berita Selanjutnya
Wali Kota Batam Turun ke Lapangan, PT SAP Hentikan Pembangunan Ruko di Atas Ruang Terbuka Hijau

Mempertanyakan Sidak Wali Kota Batam ke Pembangunan Ruko yang Diprotes Warga Batu Aji Ditengah Isu Mafia Lahan oleh Kapolri?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com