Kasus Narkoba Jaringan Internasional di Batam, Granat Kepri: Jangan Berhenti di Pemain Kecil, Bongkar Bandar Besarnya - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kasus Narkoba Jaringan Internasional di Batam, Granat Kepri: Jangan Berhenti di Pemain Kecil, Bongkar Bandar Besarnya

01/Agu/2026 21:08
Ketua GRANAT Kepri: Kepulauan Riau Sudah Zona Merah Peredaran Narkotika Internasional

Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Kepulauan Riau, Syamsul Paloh. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Sebanyak enam orang ditangkap dan dijadikan tersangka dalam operasi Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan Bea dan Cukai (BC) membongkar jaringan penyelundupan sekaligus peracikan Narkotika Internasional.

Sebanyak 4 tempat di Batam disisir untuk mengungkap kejahatan narkotika ini.

Tempat kejadian perkara (TKP) pertama di Jl. Kompleks Teluk Tering, Kelurahan Belian, Batam Kota. Tim mengamankan 1 orang tersangka inisial BAP dengan barang bukti yang ditemukan 1 bungkus plastik berisi 2 buah botol Orange Fiber Xtra berisi serbuk warna orange mengandung Narkotika jenis MDMA.

TKP kedua di hotel sekitar Baloi, tim melakukan pengembangan dan mengamankan 3 orang tersangka dengan inisial ED, NC & TFS.

Barang bukti yang ditemukan berupa 1 buah device vape dan 2 buah Etomidate dalam catridge vape, 3 butir ekstasi dan 5 gr metamfetamina.

TKP ketiga adalah apartemen di wilayah Teluk Tering. Hasil pengembangan ditemukan barang bukti milik tersangka TFS berupa kemasan makanan ringan (snack) dan produk lainnya yang di dalamnya diselipkan catridge vape berisi etomidate
dengan jumlah catridge berisi etomidate sebanyak 47 buah, alat isap sabu (bong), device vape dan timbangan digital, ekstasi, serbuk MDMA dan ketamine.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggerebek Komplek Ruko Sakura Permai Blok A Nomor 1-2, Kota Batam, Jumat (31/07/2026). (F: BatamNow)

TKP keempat adalah rumah kos yang berada di Pertokoan Sakura Permai, Batu Ampar. Tim mengamankan 2 tersangka inisial AJ dan DA. Barang bukti yang ditemukan metamfetamina, ekstasi, ketamin, kemasan makanan kering dan kemasan saset yang di dalamnya terdapat etomidate dalam catridge vape dengan jumlah 91 buah, alat isap sabu dan psikotropika jenis happy five (H5) 86 butir tablet, serta press plastik.

Berdasarkan keterangan pers BNN RI usai konferensi pers Direktur Psikotropika dan Prekusor Deputi Bidang Pemberantasan, Brigjen Pol Adri Irniadi, pemilik ruko tersebut berinisial AH.

Saat ditanya wartawan mengenai identitas pemilik ruko, Brigjen Adri menjawab singkat, “AH”. Ketika kembali dipastikan, petugas tersebut menjawab, “Iya”.

@batamnowBadan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap jaringan penyelundupan narkotika lintas negara yang beroperasi di Batam. Dalam operasi gabungan yang dilakukan pada Jumat (30/07/2026), aparat menangkap enam tersangka (dua wanita dan empat pria) dari empat lokasi berbeda di Kota Batam. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Aswin Sipayung, didampingi Kepala Bea Cukai Batam Agung Widodo dalam konferensi pers di Batam. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui sudah dua bulan menjalankan aktivitasnya di ruko Komplek Sakura Permai, Batu Ampar. “Dari keterangan para pelaku, mereka baru beroperasi dua bulan di sini,” kata Aswin. Ruko tersebut digunakan sebagai lokasi untuk meracik, mengemas, hingga mendistribusikan narkotika dengan modus penyamaran di dalam kemasan makanan ringan (snack). “Aktivitas di ruko ini ada yang meracik, kemudian sampai mereka mengemas, mereka buat modusnya pakai barang-barang yang untuk makanan kayak snack-snack, kemudian mereka pasarkan ke para konsumen-konsumennya,” ujarnya. Dari ruko itu, petugas mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial AJ dan DA. Sementara barang buktinya berupa metamfetamina, ekstasi, ketamin, kemasan makanan kering dan kemasan sachet yang di dalamnya terdapat etomidate dalam catridge vape dengan jumlah 91 buah, alat isap sabu (bong) dan psikotropika jenis happy five (H5) 86 butir tablet serta press plastik. Empat Tempat Digerebek Sebelum menggerebek Kompleks Ruko Sakura Permai, petugas telah melakukan hal serupa di tiga lokasi lainnya di Batam. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial BAP di kawasan Jalan Teluk Tering, Kelurahan Belian, Batam Kota. Dari tangan tersangka, petugas menyita dua botol Orange Fiber Xtra yang berisi serbuk berwarna oranye mengandung narkotika jenis MDMA (ekstasi). Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah hotel di kawasan Baloi. Di lokasi itu, petugas menangkap tiga tersangka berinisial ED, NC, dan TFS. Barang bukti yang diamankan berupa satu perangkat vape, dua cartridge vape berisi Etomidate, tiga butir ekstasi, dan lima gram metamfetamina. Penyelidikan berlanjut ke sebuah apartemen di kawasan Teluk Tering yang diduga digunakan TFS sebagai tempat penyimpanan narkotika. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 47 cartridge vape berisi Etomidate yang disembunyikan dalam kemasan makanan ringan dan produk lainnya. Selain itu, turut diamankan alat isap sabu (bong), perangkat vape, timbangan digital, ekstasi, serbuk MDMA, dan ketamin. Dari seluruh rangkaian operasi, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.076,18 gram MDMA, 50 gram metamfetamina, 10 butir ekstasi, 170 cartridge vape berisi Etomidate, 12 botol vial Etomidate dengan berat total 226 gram, 86 butir Happy Five, 25,6 gram ketamin, 88 perangkat vape elektrik, sembilan set alat hisap sabu, tiga unit alat press plastik, enam timbangan digital, serta satu paket plastik kemasan cartridge Etomidate berlogo World Brothers (WB). Cartridge vape yang telah berisi Etomidate maupun cairan Etomidate di dalam botol diduga dibawa dari Malaysia menuju Batam melalui jalur laut pelabuhan tikus. Aswin mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap sindikat penyelundupan narkotika lintas negara yang menjadikan Batam sebagai salah satu basis operasionalnya. “Pengungkapan jaringan ini merupakan hasil operasi gabungan BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah melakukan penyelidikan intensif terhadap sindikat penyelundupan narkotika lintas negara,” ujarnya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, pidana seumur hidup, hingga pidana mati. Mereka juga terancam denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar… #batam #batamnow #fyp #batamtiktok #batamhits #bnnpkepri #batampunyacer♬ original sound – BatamNow.com 

Granat Kepri Minta Bongkar Aktor Intelektual

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kepulauan Riau (Kepri) Syamsul Paloh, meminta BNN dan BC serta penegakan hukum lainnya untuk mengungkap siapa aktor intelektual dalam jaringan ini.

Baca Juga:  Ketua GRANAT Kepri: Kepulauan Riau Sudah Zona Merah Peredaran Narkotika Internasional

“Dan segera juga bongkar tindak pidana aliran pencucian uang (TPPU) dari hasil narkoba berkedok investasi serta asal usul uang atau harta kekayaan dari kejahatan tindak pidana dari narkoba tersebut,” kata Syamsul kepada BatamNow.com melalui sambungan telepon, Sabtu (01/08/2026).

Atas operasi pengungkapan tersebut, DPD Granat Kepri mendukung BNN RI dan BC dalam melakukan tindak lanjut pengembangan kasus ini hingga terungkap siapa otak di balik kasus ini.

“Kami menduga bahwa yang tertangkap kemarin merupakan hanya ‘pemain kecil’ saja, dan masih ada ‘pemain besar’ yang belum tersentuh,” ujarnya.

DPD Granat Kepri melihat hal ini dikendalikan secara terorganisir, sistematis, konsepsional, mobilitas yang tinggi serta sistem pendanaan yang tidak terbatas.

Granat Juga Minta Usut Siapa AH

Dalam operasi kali ini, beredar isu “AH” dengan nama familiar “AM” sebagai pemilik ruko yang diduga dijadikan sebagai tempat peracikan dan pengemasan narkotika.

“Publik sangat berharap, aparat penegak hukum dapat memanggil dan memeriksa ‘AH’ atau ‘AM’ ini, mungkin dari situ nantinya akan terungkap siapa aktor utamanya,” kata Syamsul.

Granat juga berharap, aparat dapat mengungkapkan ke mana saja barang haram ini didistribusikan. Menurut Syamsul, barang tersebut tidak jauh peredarannya.

“Kami menduga bahwa barang haram ini juga diedarkan di kawasan Kota Batam, untuk itu kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera membuka dan memeriksa siapa-siapa yang terlibat dalam praktik bisnis haram ini,” ujar Syamsul.

Di akhir katanya, DPD Granat Kepri mengapresiasi atas pengungkapan kasus ini dan memberikan dukungan penuh kepada seluruh aparat yang terlibat dalam operasi pemberantasan tindak pidana narkoba ini.

“Granat Kepri memberi dukungan kepada BNN, kejaksaan dan majelis hakim agar menetapkan pasal berat, tuntutan setinggi-tingginya serta memberi putusan seberat-beratnya bila perlu hukuman ‘mati’ kepada terdakwa jaringan sindikat narkotika tersebut, apabila tidak mau mengakui siapa bosnya,” jelasnya.

Dalam hal ini juga DPD Granat Kepri akan mengawal jalannya proses hukum kasus tersebut dengan membentuk tim investigasi hukum dan monitoring. (A)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Cetak Peserta Terbanyak se-Riau Kepri, BRK Syariah dan Pemkab Inhil Gelar Ramah Tamah ASN Pensiun dan Purnabakti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com